BPK Minta 55 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Kuansing Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar
DPRD Kuansing. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sebanyak 35 Anggota DPRD Kuansing dan 20 mantan Anggota DPRD Kuansing periode 2019-2024 dan periode 2025-2029 diminta mengembalikan kelebihan bayar kegiatan anggaran tahun 2024.
Yakni Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Tunjangan Reses (TR) serta kegiatan Dana Operasional (DO) Pimpinan.
Hal itu diketahui setelah BPK menayangkan hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kepala Inspektorat Kuansing Andi Zulfitri, Rabu (18/6/2025) mengatakan jika Inspektorat telah menindaklanjuti LHP BPK tersebut dengan menyurati Sekretariat DPRD Kuansing agar para dewan dan mantan anggota DPRD Kuansing segera mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
"Tindak lanjut merupakan kewajiban Inspektorat, anggota DPRD Kuansing memiliki waktu 60 hari untuk melakukan pengembalian sejak LHP keluar," ujar Andi Zulfitri.
Ia juga meminta kepada anggota dan mantan dewan agar memperhatikan LHP BPK tersebut karena Inspektorat juga dipantau BPK.
Dari LHP BPK tercatat bahwa, total uang yang wajib dikembalikan anggota dan mantan anggota DPRD Kuansing mencapai Rp 1,7 miliar. (R-05)

