Tiba di Pekanbaru, Buron Kredit Fiktif Rp 35 Miliar Bank Riau Kepri Langsung Dieksekusi ke Lapas
SabangMerauke News, Pekanbaru - Arya Wijaya, terpidana korupsi kredit fiktif Rp35,2 miliar di Bank Riau Kepri (BRK) tiba di Pekanbaru, Jumat (22/4/2022).
Direktur PT Saras Perkasa itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalankan hukuman.
Sebelumnya, Arya Wijaya, ditangkap tim Kejaksaan Tinggi, Kejari Pekanbaru bersama Kejaksaan Agung di rumahnya, Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 17.15 WIB.
"Dilakukan penangkapan oleh tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejagung. Segera mungkin, kita eksekusi ke Lapas Pekanbaru," ujar Wakil Kajati Riau, Akmal Abbas, didampimgi Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan dan Kasi Intel, Lasargi Marel, Jumat sore.
Ketika ditangkap, tidak ada perlawanan dari buronan kejaksaan yang sudah diburu sejak enam tahun lalu. Selama kabur, pria berusia 57 tahun ini selalu berpindah tempat.
"Terakhir, keberadaan terdeteksi di Bhuvana Residence," kata Akmal.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (24/5/2014), menjatuhkan putusan lepas atau Onslaacht kepada Arya Wijaya.
Hakim menilai dia tidak terbukti sebagai perbuatan pelanggaran pidana, melainkan perkara perdata. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menuntut Arya selama 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara.
Dia juga dituntut membayar denda Rp35,2 miliar subsidair 8 tahun penjara.
JPU menyatakan Arya Wijaya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak terima, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI dan dikabulkan. MA dengan Putusan Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 menyatakan Arya Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pada Arya Wijaya dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan badan selama 8 bulan.
Tidak hanya itu, Arya Wijaya juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman badan selama 2 tahun.
"Jaksa lakukan kasasi, dan kasasi keluar 2016. Ketika akan dieksekusi , terpidana ternyata sudah melarikan diri ke luar Riau," tutur Akmal Abbas.
Perkara ini juga melibatkan Direktur Utama PT BRK Zulkifli Thalib (berkas terpisah). Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru yang diketuai Ida Bagus Dwiantara memvonis Zulkifli dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2003 lalu. Saat itu Arya Wijaya yang berencana melanjutkan pembangunan Ruko dan mal di Komplek Batu Aji, Batam, dan menemui Dirut BRK Zulkifli Thalib, untuk menyampaikan maksudnya itu.
Selaku Direktur, Arya Wijaya mengajukan kredit kepada BRK. Arya meyakinkan bisa meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar. Sebagai jaminan, berupa deposito di Bank BNI 46 sebesar Rp100 miliar.
Belakangan, jaminan itu tidak diserahkan Arya Wijaya. Akhirnya, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar tapi ternyata, pembangunan mal dan Ruko tersebut terhenti karena Arya Wijaya tak sanggup membayar utang pinjaman kepada BRK. Akibatnya, kasus ini masuk kategori kredit macet. (*)