Cuma Sekelas Manajer Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Alibi Kejagung
SabangMerauke News, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah mengungkapkan alasan penyidik menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.
Seperti diketahui, ketiga pihak swasta yang ditetapkan bukan merupakan top leader di perusahaan tersebut. Mereka ada yang menjabat manajer, general manajer hingga komisaris. Jabatan yang dinilai banyak pihak bukan pemegang kebijakan perusahaan.
Menurut Febrie, ketiga pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. Mereka aktif berperan dalam melakukan suatu tindak pidana dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Kenapa jabatannya ada yang komisaris, manajer, direktur? Dari alat bukti maka dipastikan yang berperan terjadi tindak pidana adalah mereka yang sudah kita tersangkakan," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat, 22 April 2022.
Febrie menegaskan penyidik tidak melihat suatu pertanggungjawaban pidana dari sisi jabatan di korporasi. Tetapi pidana adalah menyangkut apa yang dilakukan seseorang dalam perbuatan pidana itu secara utuh.
"Jadi tidak lihat jabatan tapi peran, apa perannya, ada yang melakukan hubungan, percakapan, pengurusan, materil itu sudah ditemukan penyidik. Sehingga penyidik berani menentukan mereka lah yang kita minta pertanggungjawaban," ungkapnya.
Seperti diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; Stanley MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group; Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama. (*)