Dugaan Korupsi Rekontruksi Jalan Pulau Kijang–Sanglar, Kejari Inhil Tetapkan 2 Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekontruksi jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar pada Dinas PUTR Inhil tahun anggaran 2023. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rekontruksi jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar pada Dinas PUTR Inhil tahun anggaran 2023.
Jaksa Penyidik Kejari Inhil menetapkan dua orang tersangka berinisial EAS selaku Direktur PT. Gunung Guntur yang merupukan penyedia jasa dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUTR) Inhil.
Penetapan Tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil memeriksa 23 orang saksi, 2 orang Ahli dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 79 dokumen.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Inhil Nova Fuspitasari menjelaskan, selanjutnya dengan penetapan status tersangka, Kejari Inhil telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap kedua tersangka.
“Para tersangka mulai ditahan sejak hari ini dan akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Tembilahan,” ujar Nova dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Inhil, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut Nova menjelaskan, kerugian negara dalam proyek tersebut ditemukan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Inhil, yaitu sebesar Rp. 6.270.011.525,33.
“Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tuturnya. (R-03)

