Operasi Pajak Daerah, Bapenda Pekanbaru 'Segel' 19 Restoran Penunggak Pajak
Sejumlah restoran di Kota Pekanbaru terpaksa dipasangi tanda penunggak pajak daerah, Sabtu (7/6/2025) karena sampai saat ini menunggak pajak daerah. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Sejumlah restoran di Kota Pekanbaru terpaksa dipasangi tanda penunggak pajak daerah, Sabtu (7/6/2025) karena sampai saat ini menunggak pajak daerah.
Tunggakan pajak daerah mereka cukup beragam.
Ada yang hanya beberapa bulan menunggak hingga menunggak dari tahun 2024 lalu.
Mereka menunggak pajak restoran hingga pajak reklame.
Petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penempelan stiker penunggak pajak di sejumlah tempat usaha.
Mereka memasang stiker penunggak pajak di antaranya Sky Park di Jalan Ahmad Yani.
Tim juga memasangi tanda stiker penunggak pajak di sejumlah tempat usaha dalam Komplek Star City, Jalan Jendral Sudirman.
Mereka memasang stiker serupa di Richeese Factory, Met Kopi Tiam dan Selebriti Asian & Suki Restaurant.
Proses pemasangan stiker penunggak pajak berlanjut ke Arena Pool n Cafe di Jalan Kuantan Raya.
Mereka juga memasang stiker menunggak pajak di sejumlah gerai Mixue.
"Kami dari Bapenda Kota Pekanbaru melakukan penempelan terhadap beberapa jenis usaha di Pekanbaru, seperti restoran dan reklame," tegas Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu petang.
Menurutnya, tim memasang stiker penunggak pajak di 19 restoran.
Ada juga di tujuh reklame dan satu hotel di Jalan Riau.
Denny menjelaskan bahwa yang ditagih petugas adalah tunggakan dari pengelola tempat usaha.
Mereka meminta uang pajak daerah yang sudah dipungut seperti pajak restoran.
"Jadi kami bergerak untuk memungut pajak yang telah diambil dari setiap transaksi konsumen," ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa ini adalah bentuk sanksi administratif kepada pengelola tempat usaha yang menunggak pajak.
Petugas akan melepas stiker penunggak pajak itu setelah wajib pajak membayarkan kewajibannya.(R-04)

