Pekanbaru Dikepung Sampah, Wako Agung Nugroho Instruksikan Kader Demokrat Turun Tangan
Ketua DPD Demokrat Riau yang juga Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menginstruksikan seluruh kader Partai Demokrat untuk turun langsung mengangkut sampah dari sejumlah titik di Kota Pekanbaru, Sabtu (7/6/2025). Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Ketua DPD Demokrat Riau yang juga Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menginstruksikan seluruh kader Partai Demokrat untuk turun langsung mengangkut sampah dari sejumlah titik di Kota Pekanbaru, Sabtu (7/6/2025).
Langkah ini diambil menyusul putusnya kontrak pengangkutan sampah dengan pihak ketiga. Tanpa menunggu lama, instruksi itu langsung dijalankan para kader dan simpatisan partai berlambang mercy tersebut.
"Sejak pagi tadi kader kita sudah turun. Ada belasan kendaraan yang digunakan," ujar Agung Nugroho.
Para kader dan simpatisan datang tidak dengan tangan kosong. Mereka membawa belasan mobil angkutan dan bergerak sejak pagi hingga malam hari. Titik-titik penumpukan sampah menjadi sasaran pembersihan yang dilakukan secara gotong royong.
Sebelum mengerahkan kader partai, Agung terlebih dahulu meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru untuk turun tangan.
"Sejak awal Juni kemarin kita sudah siapkan Dinas LHK dan PUPR turun tangan. Ini untuk antisipasi jelang masa transisi, namun justru sudah terjadi begini dan mereka sudah siap," ungkapnya.
Dua dinas tersebut telah mulai bergerak sejak pekan lalu untuk menangani persoalan penumpukan sampah di beberapa lokasi. Agung menegaskan pihaknya sebenarnya sudah mewanti-wanti kontraktor sejak awal, mengingat persoalan ini selalu berulang.
"Semua sudah kita siapkan jauh-jauh hari jelang perubahan regulasi angkutan sampah. Untuk pihak kontraktor juga sebenarnya sudah kita wanti-wanti sejak awal karena ini selalu jadi persoalan," tambahnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut terlibat menjaga kebersihan lingkungan, dengan memilah sampah dan membuangnya ke tempat pembuangan sementara (TPS) resmi, agar tidak terjadi tumpukan liar.(R-03)

