Mendagri Terbitkan SK Pengesahan Afni-Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak, Sudah Diterima Pemprov Riau
Pasangan Afni-Syamsurizal segera akan dilantik dan memimpin pemerintahan baru di Negeri Istana tersebut. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2025-2030. Pasangan Afni-Syamsurizal segera akan dilantik dan memimpin pemerintahan baru di Negeri Istana tersebut.
Kabar terbitnya SK pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Siak hasil Pilkada 2024 tersebut, dibenarkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Dr Jhon Armedi Pinem saat dikonfirmasi pada Rabu (28/5/2025).
"Benar, SK Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Siak telah diterbitkan oleh Kemendagri," terang Jhon Armedi.
Jhon menyebut SK pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Siak telah diterima oleh Pemprov Riau. Selanjutnya, SK tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk prosesi pelantikan.
"SK-nya sudah kita terima. Tentunya Pemprov Riau akan menindaklanjuti arahan Kemendagri," kata Jhon Pinem.
Kemungkinan jadwal pelantikan Afni-Syamsurizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2025-2030 akan diselenggarakan pada 4 Juni mendatang. Hal tersebut pernah diungkap oleh Gubernur Riau Abdul Wahid beberapa waktu lalu.
Gubernur Riau Abdul Wahid bahkan telah memberikan sinyal pelantikan Afni-Syamsurizal akan digelar langsung di Siak Sri Indrapura. Keinginan ini juga pernah disampaikan langsung oleh Bupati Siak terpilih, Afni. Katanya, pelantikan di Siak akan memberikan semangat dan nuansa baru bagi masyarakat Siak.
Afni-Syamsurizal memenangkan Pilkada Siak 2024 secara dramatis, lewat dua kali gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan pertama diajukan oleh pasangan petahana, Alfedri-Husni. Alhasil, MK memutuskan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) pada 2 tempat pemungutan suara (TPS) dan satu TPS khusus di RSUD Siak.
Namun, hasil PSU tersebut tetap mendudukkan Afni-Syamsurizal sebagai peraih suara terbanyak, meski selisih tipis dengan pasangan petahana.
Usai memenangkan PSU, gugatan baru di MK muncul kembali. Kali ini pemohon gugatan yakni calon Wakil Bupati Siak, Sugianto. Namun MK memutuskan menolak permohonan Sugianto, hingga akhirnya tidak ada celah lain untuk mencegah kemenangan Afni-Syamsurizal.
Afni yang merupakan mantan Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, menyebut hasil Pilkada Siak sebagai kemenangan rakyat yang menghendaki perubahan.
Sejumlah masalah kini menggerogoti pemerintahan Siak, salah satunya terkait defisit keuangan yang memicu tunda bayar mencapai ratusan miliar. Selain itu, pemerintahan Afni-Syamsurizal juga dihadapkan pada kondisi PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang sedang 'sakit' karena menghadapi masalah operasional dan finansial. (R-03)

