Kasus Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Kejaksaan Tetapkan Eks Ketua DPRD Muslim Jadi Tersangka
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Muslim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Muslim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Pengumuman status tersangka Muslim disampaikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pada Selasa (27/5/2025).
Muslim merupakan tersangka baru yang dijerat Kejaksaan dalam proyek dibiayai APBD Kuansing tahun anggaran 2013 dan 2014. Sedikitnya, tiga orang lain telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Di antaranya mantan Bupati Kuansing Sukarmis, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub dan mantan Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing Andre Antonius menerangkan, penetapan tersangka Muslim dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Kejaksaan sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi, permintaan keterangan dari ahli pidana, serta audit kerugian negara oleh ahli keuangan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (26/5/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Kuansing, Sahroni.
"Setelah ekspos perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau, hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan M (Muslim)sebagai tersangka," ujar Andre.
Kejaksaan menjerat Muslim dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Kuansing pada periode pengesahan anggaran pembangunan Hotel Kuansing. Diduga pengesahan anggaran proyek tanpa pembahasan bersama anggota dewan lainnya.
Muslim juga diduga menyetujui anggaran proyek pembangunan hotel tanpa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tanpa peraturan daerah (perda) tentang penyertaan modal, yang merupakan syarat utama dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kejari Kuansing menjerat Muslim dengan sangkaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Muslim belum ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Kuansing.
Muslim saat ini masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD Kuansing dari Partai NasDem. Sebelumnya, ia merupakan kader Partai Golkar. Ia menjabat Ketua DPRD Kuansing pada periode 2009-2014 silam dari Partai Golkar.
Media ini telah mengonfirmasi Muslim terkait penetapan status tersangka yang disematkan Kejaksaan terhadap dirinya. Namun, Muslim belum membalas pesan konfirmasi via WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
Vonis 12 Tahun untuk Sukarmis
Sebelumnya, dalam perkara korupsi pembangunan Hotel Kuansing, mantan Bupati Kuansing Sukarmis telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang vonis eks Bupati Kuansing, Sukarmis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Jonson Perancis yang digelar pada Selasa (19/11/2024) petang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jonson saat membacakan putusan.
Tak hanya itu, hakim turut menghukum Sukarmis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, hakim tak membebankan Sukarmis untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Sukarmis dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Kuansing.
Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/10/2024) di ruang sidang Mudjono SH, Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
JPU menilai Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.
Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan. Atas putusan tersebut, Sukarmis mengajukan banding.
Dalam kasus ini, Sukarmis tak sendirian menjadi pesakitan. Dua orang mantan anak buahnya, sudah lebih dulu diadili dan dinyatakan bersalah oleh hakim.
Kedua orang tersebut, yakni eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama. Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Berikutnya, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.
Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.
Adanya penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan.
Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.
Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi.
Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.
Diduga, ada kongkalikong dan peran Sukarmis terkait pengadaan lahan milik Susilowadi itu.
Terlebih, pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.
Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.
Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.
Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan. (R-03)

