Digugat PTPN IV Regional 3 Sebesar Rp 140 Miliar, Ratusan Petani Aksi Cap Jempol Darah di Kantor Bupati Kampar
Ratusan petani yang merupakan anggota Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Senin (26/5/2025). Aksi ini diwarnai dengan tanda tangan cap darah. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ratusan petani yang merupakan anggota Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Senin (26/5/2025). Aksi ini diwarnai dengan tanda tangan cap darah.
Cap darah itu dibubuhkan diatas kain putih yang bertuliskan “Tidak Seharusnya Perusahaan Negara Gugat Masyarakat, Bupati Kampar Harus Lindungi Petani Koppsa-M”, tertanda cap darah ratusan petani Koppsa-M.
Ratusan petani Koppsa-M tersebut dikomandoi puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM).
Koordinator Aksi ARRM, Rizky Bintang Pamungkas mengatakan, tanda tangan cap darah merupakan simbol perlawanan terhadap PTPN IV Regional III yang menggugat ratusan petani Koppsa-M sebesar Rp 140 miliar di Pengadilan Negeri Bangkinang. Perkara ini segera memasuki agenda pembacaan putusan dalam beberapa hari ke depan.
“Kami meminta Bupati Kampar harus turun tangan untuk membantu penyelesaian konflik antara ratusan petani Koppsa-M dengan PTPN IV Regional III yang sudah berlarut-larut. Ini harus menjadi perhatian serius dari Bapak Ahmad Yuzar sebagai Bupati Kampar untuk hadir membela masyarakatnya,” kata Rizky.
Menurutnya, persoalan ini terus berlarut-larut karena ada masalah besar yang harusnya diselesaikan melalui kebijakan pemerintah daerah. Lantas ia meminta Bupati Kampar bisa mendorong komunikasi antara dua pihak yang berkonflik yakni antara ratusan petani Koppsa-M dengan PTPN IV Regional III.
“Bapak Bupati Kampar harus mendorong komunikasi kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan penyelesaian yang berkeadilan dan menjamin keberlanjutan ekonomi para petani yakni segera pertemukan kedua belah pihak ini serta mendorong agar PTPN IV Regional III untuk transparan atau membuka data terkait rpembangunan kebun sawit Koppsa-M seluas 1.650 hektar, baik dari perencanaan awal, pendanaan bahkan munculnya hutang sebesar Rp140 miliar,” tegasnya.
“Petani bilang kebunnya gagal sehingga selama ini hasil kebunnya tak sesuai padahal waktu itu pengelolaannya secara single manajemen PTPN V (PTPN IV regional III). Apakah PTPN V dahulu membangun kebun sawit Koppsa-M seluas 1.650 hektar dengan pola KKPA tanpa perencanaan yang matang? Nah, ini kan harus segera disikapi serius oleh Bapak Bupati,” imbuh Rizky.
Usai mahasiswa dan petani menyampaikan orasi, mereka ditemui oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik (Kesbangpol) Kampar, Mahadi. Kata dia, Bupati Kampar saat ini sedang tidak berada di kantor.
“Sebelum ada demo ini saya sudah sampaikan kepada Bapak Bupati Kampar, tetapi saat ini Bapak Bupati sedang ada agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau,” ujar Mahadi.
Mahadi berjanji, setelah aksi ini dia akan segera menyampaikan lima aspirasi ratusan petani Koppsa-M kepada Bupati Kampar. “Mudah-mudahan permasalahan ini cepat selesai,”
Ia juga berjanji melalui Kesbangpol Kampar akan segera mendorong pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kampar dengan mengundang petani Koppsa-M dan PTPN IV Regional III. “Pertemuan forkompinda merupakan rapat tertinggi di daerah, jadi semua pihak akan di undang. Sebelum diserahkan ke pemerintah pusat akan diadakan rapat serta mengundang dari pihak Koppsa-M,” tukasnya.
Adapum 5 tuntutan dari ratusan petani Koppsa-M untuk Bupati Kampar sebagai berikut:
1. Meminta Bupati Kampar untuk turun langsung dalam penyelesaian konflik antara Koppsa-M dan PTPN IV Regional III serta memastikan penyelesaian yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi petani.
2. Meminta Bupati Kampar untuk bersikap tegas, Sebab Gugatan Rp 140 M yang Dilakukan PTPN IV Regional III terhadap Petani Koppsa-M merupakan bentuk ketimpangan kekuasaan hukum dan bentuk kriminalisasi perusahaan negara terhadap masyarakat sehingga harus direspon secara serius oleh Bupati Kampar.
3. Meminta Bupati Kampar untuk berkomunikasi kepada kementerian BUMN dan instansi terkait dalam penyelesaian yang berkeadilan. Mengingat bahwa akar persoalan menyangkut proyek kemitraan yang melibatkan perusahaan BUMN.
4. Menuntut jaminan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi seluruh anggota Koppsa-M selama proses hukum berjalan, termasuk pendamping hukum, akses terhadap pelayanan publik, dan jaminan keberlanjutan usaha Petani mereka.
5. Meminta pemerintah kabupaten Kampar untuk menyatakan dukungan resmi terhadap reformasi agrarja serta keberadaan Koppsa-M sebagai koperasi petani rakyat yang sah, legal dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah. (KB-01/Rachdinal)

