Job Kurniawan Sebut Pembentukan Tim Percepatan Kawasan Industri Buruk Bakul Masih Tunggu Usulan Pemkab Bengkalis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan membentuk Tim Percepatan Rencana Pembangunan Kawasan Industri Buruk Bakul (KIBB) di Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Foto: SM News/Rachdinal
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membentuk Tim Percepatan Rencana Pembangunan Kawasan Industri Buruk Bakul (KIBB) di Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Gubernur Riau masih menunggu nama-nama yang akan masuk dalam keanggotaan Tim Percepatan dari usulan Pemkab Bengkalis.
“Kita menunggu Pemkab Bengkalis mengajukan nama dari masing-masing instansinya dan mengirimkan dokumen-dokumen pendukung yang mereka miliki,” kata Asisten II Setdaprov Riau, M Job Kurniawan kepada SabangMerauke News usai rapat persiapan pengembangan KIBB di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (14/5/2025).
Job Kurniawan menambahkan, jika usulan nama Tim Percepatan sudah lengkap, maka akan dikukuhkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.
“Dalam dua sampai tiga hari kita akan ajukan SK Gubernur terkait tim percepatan pembangunan KIBB, mudah-mudahan satu minggu SK-nya sudah jadi,” ujarnya.
Sebelumnya, di media sosial telah beredar dokumen berkop surat Gubernur Riau yang memuat daftar keanggotaan Tim Percepatan KIBB. Dalam lampiran surat keputusan tertanggal 29 April 2025 tersebut, memuat 11 nama personel Tim Percepatan. Sebagian di antaranya merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gubernur Riau Abdul Wahid merupakan Ketua DPW PKB Provinsi Riau. Hingga saat ini, belum diketahui soal kebenaran dokumen tersebut. Namun, Job Kurniawan menyebut SK Tim Percapatan KIBB belum terbit.
Ada Usulan Perluasan Areal KIBB
Pemprov Riau dan Pemkab Bengkalis akan kembali mengadakan rapat. Soalnya ada perkembangan soal usulan rencana lokasi KIBB di dua areal desa yang juga beda kecamatan. Selain di Desa Buruk Bakul, pembangunan KIBB juga diusulkan di areal Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana.
“Akan dibahas secara detail terlebih dahulu baru kemudian nanti hasilnya disampaikan ke Bapak Gubernur untuk diambil keputusannya. Apakah tetap di satu Desa Buruk Bakul saja yang sudah punya kajian lengkap atau juga ke Desa Api-api?,” jelasnya.
“KIBB sudah ditetapkan RTRW-nya sebagai kawasan peruntukan industri (KPI) sehingga tidak kesulitan lagi. Tapi kalau arealnya mau sampai ke Desa Api-api masih ada benturan sebagaimana disampaikan DLHK Riau tadi,” imbuhnya.
Dengan adanya SK tim percepatan antara Pemprov Riau dan Pemkab Bengkalis, Job Kurniawan berharap bisa segera menyusun secara bersama-sama menyusun rencana induk (master plan), studi kelayakan serta mengatur skema kelembagaan dan pembiayaan yang dibutuhkan.
Job menegaskan, saat ini pihaknya memang fokus untuk membangun kawasan industri di Buruk Bakul, sebab sudah ada kajian dan master plannya.
“Kalau kita ingin melebarkan arealnya sampai ke desa Api-api maka perlu kajian baru, tapi kalau yang di Buruk Bakul kajiannya sudah cukup serta sudah di review tahun 2023,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil review 2023, rencana pola ruang pembangunan KIBB diperuntukkan untuk beberapa fungsi dengan total luas 498,15 hektare.
Adapun rencana pola ruang itu terdiri dari ruang industri seluas 332,23 hektare, pergudangan 12,52 hektare, perdagangan dan jasa 59,41 hektare. Kemudian, perkantoran seluas 10,96 hektare, perumahan 46,84 hektare, area IPAL 10,59 hektare dan RTH kawasan 25,6 hektare.
Sementara itu, rencana induk pengembangan Pelabuhan Buruk Bakul luas wilayahnya sebesar 98.375 meter persegi, dengan status lahan milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (KB-01/Rachdinal)

