AMAN Sebut Keberadaan APRIL Grup Tak Beri Manfaat untuk Masyarakat Adat Talang Mamak di Indragiri Hulu, Ini Alasannya
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Indragiri Hulu, Gilung, jadi salah satu pembicara dalam Dialog Pemangku Kepentingan Implementasi Kebijakan Forest Stewardship Council (FSC) di Aula Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu Selasa (6/5/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai kehadiran perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terafiliasi dengan Grup Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) di Indragiri Hulu, dinilai tidak memberi manfaat terhadap keberadaan masyarakat adat Talang Mamak.
Setidaknya ada enam perusahaan HTI yang tergabung dalam April Group menguasai konsesi di Inhu, yaitu PT Rimba Lazuardi, PT Mitra Kembang Selaras, PT Bukit Betabuh Sungai Indah, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Sumatera Riang Lestari dan PT Rimba Peranap Indah.
Salah satu perusahaan HTI milik April Group di Inhu yang disebut belum memberi manfaat kepada masyarakat adat Talang Mamak adalah PT BBSI.
Ketua AMAN Inhu, Gilung mengatakan, dari awal beroperasinya PT BBSI di Indragiri Hulu tepatnya di wilayah Talang Mamak, belum ada memberikan kontribusi terhadap masyarakat adat Talang Mamak. Pada sisi lain, perusahaan telah menghancurkan hutan adat mereka.
“Satu pun janji-janji PT BBSI tidak ada yang ditepati untuk masyarakat adat Talang Mamak sejak perusahaan ini diberikan izin dari Kementerian Kehutanan berdasarkan SK.67/Kemenhut-II/2007 tentang pembaruan izin pemanfaatan hasil hutan kayu kepada PT BBSI atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 13.420 hektar,” kata Gilung kepada SabangMerauke News usai acara Forum Dialog Pemangku Kepentingan Implementasi Kebijakan Forest Stewardship Council di Aula Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu Selasa (6/5/2025).
Gilung mengungkapkan bahwa janji-janji PT BBSI tertuang dalam surat perjanjian kerjasama berupa kesepakatan tapal batas, tanaman kehidupan, kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat dan melakukan enklaf lahan dari areal konsesi seperti tanah milik masyarakat, perkampungan, tegalan dan persawahan.
“Sampai hari ini semua itu tidak diindahkan. Harapannya kalau poin-poin itu tetap tidak dituruti maka kami meminta izin PT BBSI untuk dicabut karena tidak menguntungkan bagi masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah daerah di Inhu,” tegasnya.
Jika tetap tidak berbenah, Gilung meminta FSC agar tidak menyetujui pengajuan PT BBSI terkait sertifikasi pengelolaan produk hutan sebab ia menilai PT BBSI gagal dalam mengatasi dampak negatif sosial dan lingkungan yang telah disebabkan selama ini di Inhu.
“PT BBSI kan kita ketahui sedang mengajukan sertifikasi ke FSC. Tujuan sertifikasi ini kan agar nanti produk mereka bisa mendapatkan harga tinggi di pasar global yaitu Eropa. Untuk mendapatkan sertifikat itu maka masyarakat lingkungan sekitarnya harus nyaman serta harus berkontribusi untuk masyarakat adat atau desa. Tapi selama ini kan tidak ada, bagaimana mereka mau dapat sertifikat?,” jelasnya.
Tak sebatas mengawal tuntutan masyarakat adat Talang Mamak, Gilung mengatakan, AMAN Inhu juga akan mengawal tuntutan masyarakat Inhu yang berkonflik dengan perusahaan HTI milik April Group lainnya.
Kata dia, persoalan yang dihadapi masyarakat Inhu yang hadir di Forum Dialog Pemangku Kepentingan Implementasi Kebijakan Forest Stewardship Councill (FSC) tak jauh beda, rata-rata meminta keadilan dan hak mereka yang selama ini tidak dipenuhi oleh perusahaan HTI yang terafiliasi dengan APRIL Group.
Menurutnya, perusahaan HTI terafiliasi APRIL Group harus memperbaiki kerusakan ekosistem dan kerusakan sosial yang telah terjadi selama ini di Inhu.
“Kita akan kawal tuntutan-tuntutan masyarakat terkait penyelesaian konflik dengan perusahaan HTI milik April Group di Inhu,” pungkasnya. (KB-01/Rachdinal)

