Larangan Tanam Sawit Picu Polemik: Mantan Bupati Irwan Nasir Dukung Kebijakan Pemda, DPRD Malah Dorong Perda Dikaji Ulang
Larangan menanam pohon kelapa sawit di seluruh wilayah Kepulauan Meranti oleh pemerintah kabupaten menjadi angin yang berembus kencang, membawa beragam suara. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Larangan menanam pohon kelapa sawit di seluruh wilayah Kepulauan Meranti oleh pemerintah kabupaten menjadi angin yang berembus kencang, membawa beragam suara. Ada yang mendukung langkah ini demi menjaga kelestarian lingkungan. Ada pula yang merasa langkah ini menutup peluang ekonomi bagi masyarakat yang tengah berusaha bangkit.
Di balik kebijakan ini, bukan sekadar aturan hitam di atas putih. Pemerintah daerah berpegang teguh pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dinilai tidak mengakomodir pengembangan perkebunan kelapa sawit. Alasannya, wilayah ini didominasi lahan gambut rapuh yang rentan rusak jika salah kelola.
Pelarangan itu ditegaskan melalui surat resmi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kepulauan Meranti, bernomor 800/DKPP-SEKRE/143 tertanggal 6 Mei 2025. Surat itu dikirim ke seluruh camat, dengan instruksi agar pesan ini diteruskan hingga ke kepala desa dan masyarakat. Tujuannya jelas untuk dipastikan aturan diterapkan di lapangan, tak sekadar berhenti di meja administrasi.
Namun di lapangan, kebijakan ini berbenturan dengan harapan warga. Bagi sebagian masyarakat, menanam sawit bukan sekadar pilihan komoditas—melainkan simbol asa untuk memperbaiki ekonomi keluarga setelah harga karet yang mereka andalkan selama ini sedang terpuruk.
Sebagian warga menilai larangan itu terkesan tidak memberi solusi konkret atas kebutuhan ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang memandang sawit sebagai salah satu alternatif penguatan ekonomi rumah tangga
“Kalau sawit dilarang, kami harus tanam apa lagi? Kami juga butuh makan, anak kami butuh sekolah. Bukankah kelapa sawit adalah komoditas tanaman yang sangat baik untuk kesejahteraan serta memberikan peningkatan ekonomi masyarakat. Atau jangan-jangan pemerintah suka melihat masyarakat nya terpuruk dalam kemiskinan," ujar salah satu warga.
Larangan ini menjadi persimpangan jalan. Di satu sisi ada keinginan menjaga alam, di sisi lain ada kebutuhan hidup yang mendesak. Pertanyaannya, mampukah pemerintah menyediakan alternatif nyata bagi masyarakat, atau larangan ini justru akan menjadi luka di tanah sendiri?
Suara di ujung telepon terdengar tenang, namun sarat makna. Mantan Bupati Kepulauan Meranti dua periode, Irwan Nasir, menghubungi wartawan dengan satu pesan tegas, ia mendukung larangan penanaman kelapa sawit yang kini diterapkan pemerintah daerah.
“Ini bukan kebijakan tiba-tiba. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang RTRW itu memang sudah kami susun sejak masa kepemimpinan saya,” ucap Irwan.
Di balik kebijakan itu, kata Irwan, ada keresahan yang lahir dari pengamatan panjang dan kajian ilmiah. Keresahan tentang masa depan pulau-pulau kecil yang rapuh, yang berdiri di atas tanah gambut sensitif.
Irwan menggambarkan struktur tanah di Kepulauan Meranti dengan perumpamaan sederhana namun membekas. “Tanah kita itu seperti busa, seperti sponge. Dia mudah menyerap air, tapi juga mudah kering. Kalau sudah kering, sedikit percikan saja bisa membuatnya terbakar sampai ke dalam rongga tanah dan sangat susah untuk memadamkannya,” jelasnya.
Ia menatap ke belakang, mengingat peristiwa kelam di tahun 2014. Kala itu, Kepulauan Meranti dilanda kebakaran hebat. Asap mengepul dari lahan gambut yang terbakar di Pulau Padang—sebagian besar adalah area perkebunan sawit. Api tak hanya melahap permukaan tanah, tapi merayap masuk ke perut bumi, membakar diam-diam dalam sunyi. “Kami mati-matian memadamkan api itu, tapi susah sekali. Apinya membara sampai ke bawah,” kisahnya.
Bagi Irwan, sawit bukan musuh, tapi realitas alam di Kepulauan Meranti tidak cocok bersanding dengannya. Menurutnya lahan gambut akan mengalami penurunan signifikan jika kekurangan air dan dikhawatirkan daratan akan sama tingginya dengan laut sehingga bisa mengakibatkan banjir rob.
“Kalau sawit ditanam masif, tanah kita yang seperti busa ini akan kering, airnya habis diserap. Habis itu, kebakaran tak terhindarkan. Kalau sudah terbakar, sulit dipadamkan,” ujarnya pelan, seolah ingin mengingatkan.
Ia memahami suara-suara keberatan dari sebagian masyarakat yang melihat sawit sebagai peluang ekonomi. Namun, ia berharap semua pihak melihat lebih jauh ke depan. “Kita harus menjaga tanah ini untuk anak cucu. Kita tak mau pulau ini hilang pelan-pelan karena salah kelola,” tuturnya.
Kini, pesan itu mengalir, menjadi peringatan bagi mereka yang mendengar. Tentang tanah rapuh yang harus dijaga. Tentang api yang pernah melahap. Tentang keputusan sulit yang tak semua orang mau pahami.
Di balik suara tenangnya, tersimpan kekhawatiran yang tak pernah padam. Irwan Nasir, mantan Bupati Kepulauan Meranti dua periode, bicara panjang lebar lewat sambungan telepon, menjelaskan alasan di balik larangan penanaman kelapa sawit yang kini diterapkan di tanah kelahirannya.
“Banyak yang tanya, kenapa sawit dilarang, tapi akasia boleh? Padahal sama-sama butuh air,” ujar Irwan. Ia lalu menjawab dengan tenang, mengurai logika di balik kebijakan itu. “Siklus sawit itu lama, 25 tahun. Selama itu, ia akan terus menyerap air dalam jumlah besar. Sementara akasia, hanya lima sampai enam tahun sudah panen. Dan ditanam dengan pola kanalisasi, jadi lahannya tetap basah,” jelasnya.
Irwan menyadari, larangan ini tak mudah diterima. Ia sendiri mengakui, sebelum kebijakan diterapkan, seharusnya ada upaya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat.
"Masyarakat harus diberi pemahaman. Jangan langsung dilarang tanpa edukasi yang cukup. Ini tugas pemerintah daerah,” katanya.
Namun, Irwan menolak anggapan bahwa larangan ini bertolak belakang dengan upaya meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Kalau dibilang ekonomi sekarang susah, apa bedanya dengan dulu? Memang dari dulu kita menghadapi tantangan. Tapi ini bukan hanya soal ekonomi hari ini. Ini soal keberlanjutan masa depan wilayah ini,” ucapnya tegas.
Sebagai bupati pertama Kepulauan Meranti, Irwan mengaku sudah lama memikirkan arah pembangunan daerah. Ia tak menutup mata terhadap potensi ekonomi dari komoditas lain.
“Tanaman lokal seperti kelapa, karet, bahkan sagu—itu bisa dikembangkan. Perlu ada peremajaan. Jangan semua diarahkan ke sawit,” sarannya.
Sambil tertawa kecil, Irwan menambahkan, “Kalau mau menanam sawit, dari dulu saya sudah buat. Tapi saya memilih tidak. Karena saya tahu, apa yang kita tanam hari ini, akan berdampak pada lingkungan besok. Anak cucu kita juga berhak menikmati alam ini tanpa kerusakan yang kita wariskan dari kebijakan yang salah," tukasnya.
Pesan Irwan bukan sekadar peringatan, tapi pengingat. Tentang tanah gambut yang rapuh. Tentang keseimbangan yang harus dijaga. Tentang tanggung jawab yang tak berhenti hanya pada satu generasi.
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, berdiri tegak mendukung larangan penanaman sawit. Ia yakin, keputusan itu berpijak pada kepedulian mendalam terhadap ekosistem rapuh di pulau-pulau Meranti. Namun di sisi lain, suara rakyat mendesak, menuntut kejelasan, bahkan meminta ruang hidup di atas tanah sendiri.
Lembaga legislatif pun bergerak. Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, yang membidangi urusan ekonomi dan pembangunan, memutuskan tak tinggal diam. Mereka menggelar hearing—sebuah rapat dengar pendapat—bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas PUPR. Tujuannya satu yakni meminta penjelasan langsung atas surat edaran yang kini jadi buah bibir di warung kopi hingga balai desa.
Siang itu, Rabu (7/5/2025) pagi. Ruang rapat DPRD terasa lebih sesak dari biasanya. Hadir Ketua DPRD Khalid Ali, Wakil Ketua Antoni Shidarta, Ketua Komisi II Syafi’i Hasan, Wakil Ketua Komisi Mulyono, serta anggota lain seperti Atan Ismail, Sopandi, Lianita Muharni, Al Amin, dan Suji Hartono. Di ujung meja, Kepala Dinas Pertanian duduk, membawa beberapa dokumen sebagai bukti dasar kebijakan.
Antoni Shidarta membuka diskusi. Suaranya terdengar tenang, tapi tegas. “Kami minta penjelasan terkait surat edaran Nomor 800/DKPP-SEKRE/143 tentang larangan penanaman sawit ini. Kenapa kebijakan sebesar ini dikeluarkan tanpa koordinasi lebih dulu dengan DPRD?” tanyanya.
Kepala Dinas Pertanian, Ifwandi mulai memaparkan alasan di balik surat edaran itu. Ia mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang memang secara eksplisit tidak melarang penanaman sawit, namun menanam komoditas perkebunan yang menyerap air dalam jumlah besar di wilayah Kepulauan Meranti.
“Kami hanya menjalankan amanat perda,” katanya pelan.
Namun di sisi meja lainnya, anggota dewan mulai menggelengkan kepala. Mereka memahami niat baik menjaga lingkungan, tapi juga menyadari suara-suara gelisah masyarakat yang merasa kebijakan ini memutus harapan ekonomi.
Diskusi berjalan hangat, bahkan sempat memanas. Syafi’i Hasan pun menimpali.
“Kami di DPRD tak diberi ruang dialog saat surat itu keluar. Masyarakat butuh kejelasan. Jangan sampai kebijakan ini justru mematikan sumber pendapatan mereka," ujarnya.
Akhirnya, di tengah silang pendapat itu, lahirlah sebuah kesepakatan. DPRD, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas PUPR sepakat untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan mengkaji ulang Perda RTRW, khususnya pasal 62 ayat 3 huruf c, yang melarang kegiatan penanaman kelapa sawit.
Suasana ruang rapat sedikit mengendur saat Antoni Shidarta menutup pertemuan dengan suara yang lebih teduh.
“Kita tak bermaksud menyalahkan perda ini. Namun perlu kajian ulang. Kalau memang ada penghasilan masyarakat dari sawit, kenapa tidak? Tak mungkin juga sawit yang sudah ditanam dicabut begitu saja,” katanya sambil menatap satu per satu peserta rapat.
Hari itu, langkah kecil menuju kompromi akhirnya diambil. Perdebatan soal sawit belum selesai. Tapi paling tidak, suara rakyat mulai mendapat tempat di meja perundingan. Di balik lembaran-lembaran aturan, ada harapan yang kini mulai diperhitungkan: antara menjaga alam dan memberi ruang hidup bagi masyarakatnya. (R-01)

