SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      02/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Nasional
    • Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      03/06/2026  ❘  23:50 WIB
    • OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      03/06/2026  ❘  21:32 WIB
    • Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      03/06/2026  ❘  12:22 WIB
    • Kejagung Geledah Ruang Pimpinan BGN, Berselang Sehari Usai Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot

      Kejagung Geledah Ruang Pimpinan BGN, Berselang Sehari Usai Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot

      03/06/2026  ❘  11:34 WIB
  • Ekonomi
    • Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      03/06/2026  ❘  21:39 WIB
    • Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      03/06/2026  ❘  18:54 WIB
    • Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      03/06/2026  ❘  18:45 WIB
    • Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      03/06/2026  ❘  16:14 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      03/06/2026  ❘  22:14 WIB
    • Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      03/06/2026  ❘  19:30 WIB
    • Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      03/06/2026  ❘  19:15 WIB
    • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Umum
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
    • Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      30/05/2026  ❘  20:01 WIB
  • Riau
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
    • Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      03/06/2026  ❘  20:23 WIB
    • Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      03/06/2026  ❘  19:43 WIB
    • Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      03/06/2026  ❘  19:26 WIB
  • Sport
    • Belanda Dipermalukan di Kandang! Gol Menit 86 Anis Hadj Moussa Bikin Oranje Terkapar

      Belanda Dipermalukan di Kandang! Gol Menit 86 Anis Hadj Moussa Bikin Oranje Terkapar

      04/06/2026  ❘  06:34 WIB
    • Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      03/06/2026  ❘  09:00 WIB
    • Sudah Enam Kali Gagal, Iran Kini Siap Menulis Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

      Sudah Enam Kali Gagal, Iran Kini Siap Menulis Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

      03/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Kroasia Dibuat Mati Gaya! Lukaku Datang, Belgia Langsung Menghukum di Menit Terakhir

      Kroasia Dibuat Mati Gaya! Lukaku Datang, Belgia Langsung Menghukum di Menit Terakhir

      03/06/2026  ❘  08:30 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
    • Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      29/05/2026  ❘  19:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Kemenangan Yayasan Riau Madani vs PT Air Kampar: Perusahaan Lakukan Pelanggaran Berat Lingkungan Hidup, PKS Dihentikan!

06/05/2025  ❘  21:17 WIB • Hukrim
Bagikan :
Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Kemenangan Yayasan Riau Madani vs PT Air Kampar: Perusahaan Lakukan Pelanggaran Berat Lingkungan Hidup, PKS Dihentikan!

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan kemenangan Yayasan Riau Madani atas gugatannya terhadap PT Air Kampar. Dalam putusan bandingnya, majelis hakim PT Riau menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, yang sebelumnya telah mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani untuk seluruhnya. 

Gugatan Yayasan Riau Madani menyasar masalah krusial pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik kelapa sawit yang dikelola PT Air Kampar sehingga berisiko tinggi menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan. Hal ini karena kolam IPAL pabrik sawit tersebut dibangun tidak memakai lapisan kedap air (membran) yang bertentangan dengan peraturan di bidang lingkungan hidup. 

Adapun putusan banding perkara ini tercatat dengan nomor: 36/Pdt.Sus-LH/2025/PT PBR. Putusan ditetapkan pada hari ini, Selasa (6/5/2025). Perkara banding ini ditangani oleh trio majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Dr Syahlan SH, MH dan dua anggota yakni Dedy Hermawan SH, MH serta Mian Munte SH, MH. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 55/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn tanggal 23 Januari 2025 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistematika amar putusan," demikian bunyi amar putusan banding. 

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH membenarkan telah terbitnya putusan banding yang menguatkan kemenangan kliennya tersebut. 

"Kami telah mendapat pemberitahuan putusan banding lewat layanan aplikasi e-Court. Kami sangat mengapresiasi kearifan dan sensitifitas para hakim dalam memutus perkara ini. Putusan banding ini bersifat pro natura (pro lingkungan) yang didambakan oleh publik," kata Surya Darma. 

Selain menguatkan putusan PN Bangkinang yang sebelumnya telah mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani, putusan banding juga menolak gugatan rekonvensi dari penggugat rekonvensi. Pembanding yakni PT Air Kampar lantas dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp 150 ribu.

Adapun putusan PN Bangkinang yang dikuatkan oleh majelis hakim banding PT Riau, teregister dengan nomor: 55/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn tanggal 23 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, PT Air Kampar dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan majelis hakim juga menyatakan PT Air Kampar telah melakukan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup. 

Majelis hakim juga menghukum PT Air Kampar untuk menghentikan kegiatan atau operasional pabrik kelapa sawit yang dikelolanya. Kemudian membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan tersebut. 

Selengkapnya bunyi amar putusan PN Bangkinang nomor: 55/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn,  yakni:

Mengadili:

Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat;

Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;

4. Menghukum Tergugat utuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit Tergugat;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.536.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Pelanggaran Berat Lingkungan Hidup

Yayasan Riau Madani mendaftarkan gugatan terhadap PT Air Kampar di PN Bangkinang pada 8 Juli 2024 silam. PT Air Kampar merupakan pemilik dan pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. PKS itu memproduksi minyak sawit dengan kapasitas 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam. Pabriknya sudah beroperasi sejak tahun 2022 lalu. 

Dalam perkara ini, Bupati Kampar ikut diseret sebagai turut tergugat. Pemkab Kampar merupakan badan hukum publik yang memberikan perizinan kepada PT Air Kampar, sehingga harus bertanggung jawab atas izin yang diterbitkan. 

Yayasan Riau Madani melalui investigasi yang dilakukan, menemukan ada masalah krusial pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik sawit yang dikelola PT Air Kampar. Kolam IPAL pabrik tersebut dibangun tidak memakai lapisan kedap air.

Perusahaan memiliki instalasi limbah berupa 9 kolam berbentuk empat persegi panjang. Kolam limbah tersebut hanya berupa tanah yang digali tanpa ada lapisan kedap air. 

Menurut temuan Yayasan Riau Madani, kondisi kolam air limbah tersebut sudah dipenuhi endapan limbah berwarna hitam, sehingga limbah cair yang masuk akan melimpah ke lingkungan sekitar. Hal ini ditengarai akan berisiko tinggi terhadap lingkungan sekitar, secara khusus terkontaminasinya tanah di sekitar kolam limbah oleh resapan air limbah karena tidak adanya lapisan kedap air pada dinding kolam limbah. 

Menurut Yayasan Riau Madani, kolam limbah tanpa lapisan kedap air merupakan bentuk pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup, sebagaimana terdapat dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Lampiran XV angka 27. Dalam beleid itu disebutkan, "Pengelolaan dan saluran air limbah tidak kedap air adalah merupakan pelanggaran kategori berat di bidang lingkungan hidup".

Dalil-dalil gugatan Yayasan Riau Madani itu berhasil dibuktikan lewat 18 kali persidangan di PN Bangkinang. Hingga akhirnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Riau Madani. 

Atas putusan itu, PT Air Kampar mengajukan permohonan banding pada 31 Januari 2025 lalu. Namun, upaya banding PT Air Kampar kandas, justru trio majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau memperkuat kemenangan Yayasan Riau Madani. 

Peringatan Keras Bagi PKS di Riau

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH memaknai putusan PN Bangkinang dan PT Riau tersebut sebagai alarm keras bagi pemilik pabrik kelapa sawit di Riau agar patuh dalam pengelolaan instalasi limbah. 

Menurutnya, kasus PT Air Kampar hanya salah satu contoh temuan faktual Yayasan Riau Madani. Keberadaan ratusan PKS lain di Riau juga rentan atas pelanggaran sejenis. 

"Putusan majelis hakim yang berpihak pada penyelamatan dan pelestarian lingkungan sangat layak diapresiasi. Kami mengingatkan agar PKS-PKS lain patuh pada ketentuan tentang pembangunan dan pengelolaan instalasi limbah," kata Surya Darma. 

Ia menegaskan, Yayasan Riau Madani akan terus melakukan investigasi lapangan untuk menemukan PKS nakal yang dengan sengaja membangun IPAL tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Kami akan gugat PKS-PKS nakal tersebut. Gugatan ini untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha pabrik kelapa sawit di manapun berada," tegas Surya Darma. 

Ia menilai banyaknya sisi-sisi gelap kerusakan lingkungan hidup akibat industri kelapa sawit. Mulai dari pembukaan kebun sawit dalam kawasan hutan, hingga di hilirnya terjadi pelanggaran terhadap proses pengolahan kelapa sawit. 

"Jadi, dampak sistemiknya dari hulu hingga ke hilir. Di hulu, marak terjadi pembukaan kebun sawit dalam kawasan hutan. Pada sisi hilirnya pengolahan kelapa sawit juga merusak lingkungan lewat limbah-limbah yang tak dikelola sesuai ketentuan,' pungkas Surya Darma. 

Pihak PT Air Kampar belum bisa dikonfirmasi terkait putusan banding PT Riau tersebut. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yayasan Riau MadaniPT Air KamparPelanggaran LingkunganIPALLimbahSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • PT ITA Turun Tangan: Jalan Rusak Desa Tenan-Batang Malas Segera Dibangun

    PT ITA Turun Tangan: Jalan Rusak Desa Tenan-Batang Malas Segera Dibangun

    Riau •
    06/05/2025 ❘ 21:10 WIB
  • Pramugari Ungkap Lucu dan Anehnya Jemaah Umroh, Ada yang Minta Jamu dan Susah Diatur

    Pramugari Ungkap Lucu dan Anehnya Jemaah Umroh, Ada yang Minta Jamu dan Susah Diatur

    Nasional •
    06/05/2025 ❘ 20:04 WIB
  • Prabowo Tak Terima TNI Selalu Dituduh Jadi Diktator: Justru Menyukseskan Reformasi 98!

    Prabowo Tak Terima TNI Selalu Dituduh Jadi Diktator: Justru Menyukseskan Reformasi 98!

    Nasional •
    06/05/2025 ❘ 19:28 WIB
  • Pemda Larang Kelapa Sawit Ditanam di Kepulauan Meranti, Apa Dasarnya?

    Pemda Larang Kelapa Sawit Ditanam di Kepulauan Meranti, Apa Dasarnya?

    Daerah •
    06/05/2025 ❘ 18:39 WIB
  • Harga CPO Turun, Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.580 per Kg

    Harga CPO Turun, Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.580 per Kg

    Ekonomi •
    06/05/2025 ❘ 16:45 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan