Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Kemenangan Yayasan Riau Madani vs PT Air Kampar: Perusahaan Lakukan Pelanggaran Berat Lingkungan Hidup, PKS Dihentikan!
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan kemenangan Yayasan Riau Madani atas gugatannya terhadap PT Air Kampar. Dalam putusan bandingnya, majelis hakim PT Riau menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, yang sebelumnya telah mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani untuk seluruhnya.
Gugatan Yayasan Riau Madani menyasar masalah krusial pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik kelapa sawit yang dikelola PT Air Kampar sehingga berisiko tinggi menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan. Hal ini karena kolam IPAL pabrik sawit tersebut dibangun tidak memakai lapisan kedap air (membran) yang bertentangan dengan peraturan di bidang lingkungan hidup.
Adapun putusan banding perkara ini tercatat dengan nomor: 36/Pdt.Sus-LH/2025/PT PBR. Putusan ditetapkan pada hari ini, Selasa (6/5/2025). Perkara banding ini ditangani oleh trio majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Dr Syahlan SH, MH dan dua anggota yakni Dedy Hermawan SH, MH serta Mian Munte SH, MH.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 55/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn tanggal 23 Januari 2025 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistematika amar putusan," demikian bunyi amar putusan banding.
Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH membenarkan telah terbitnya putusan banding yang menguatkan kemenangan kliennya tersebut.
"Kami telah mendapat pemberitahuan putusan banding lewat layanan aplikasi e-Court. Kami sangat mengapresiasi kearifan dan sensitifitas para hakim dalam memutus perkara ini. Putusan banding ini bersifat pro natura (pro lingkungan) yang didambakan oleh publik," kata Surya Darma.
Selain menguatkan putusan PN Bangkinang yang sebelumnya telah mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani, putusan banding juga menolak gugatan rekonvensi dari penggugat rekonvensi. Pembanding yakni PT Air Kampar lantas dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp 150 ribu.
Adapun putusan PN Bangkinang yang dikuatkan oleh majelis hakim banding PT Riau, teregister dengan nomor: 55/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn tanggal 23 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, PT Air Kampar dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan majelis hakim juga menyatakan PT Air Kampar telah melakukan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.
Majelis hakim juga menghukum PT Air Kampar untuk menghentikan kegiatan atau operasional pabrik kelapa sawit yang dikelolanya. Kemudian membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan tersebut.
Selengkapnya bunyi amar putusan PN Bangkinang nomor: 55/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn, yakni:
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;
4. Menghukum Tergugat utuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.536.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Pelanggaran Berat Lingkungan Hidup
Yayasan Riau Madani mendaftarkan gugatan terhadap PT Air Kampar di PN Bangkinang pada 8 Juli 2024 silam. PT Air Kampar merupakan pemilik dan pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. PKS itu memproduksi minyak sawit dengan kapasitas 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam. Pabriknya sudah beroperasi sejak tahun 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Bupati Kampar ikut diseret sebagai turut tergugat. Pemkab Kampar merupakan badan hukum publik yang memberikan perizinan kepada PT Air Kampar, sehingga harus bertanggung jawab atas izin yang diterbitkan.
Yayasan Riau Madani melalui investigasi yang dilakukan, menemukan ada masalah krusial pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik sawit yang dikelola PT Air Kampar. Kolam IPAL pabrik tersebut dibangun tidak memakai lapisan kedap air.
Perusahaan memiliki instalasi limbah berupa 9 kolam berbentuk empat persegi panjang. Kolam limbah tersebut hanya berupa tanah yang digali tanpa ada lapisan kedap air.
Menurut temuan Yayasan Riau Madani, kondisi kolam air limbah tersebut sudah dipenuhi endapan limbah berwarna hitam, sehingga limbah cair yang masuk akan melimpah ke lingkungan sekitar. Hal ini ditengarai akan berisiko tinggi terhadap lingkungan sekitar, secara khusus terkontaminasinya tanah di sekitar kolam limbah oleh resapan air limbah karena tidak adanya lapisan kedap air pada dinding kolam limbah.
Menurut Yayasan Riau Madani, kolam limbah tanpa lapisan kedap air merupakan bentuk pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup, sebagaimana terdapat dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Lampiran XV angka 27. Dalam beleid itu disebutkan, "Pengelolaan dan saluran air limbah tidak kedap air adalah merupakan pelanggaran kategori berat di bidang lingkungan hidup".
Dalil-dalil gugatan Yayasan Riau Madani itu berhasil dibuktikan lewat 18 kali persidangan di PN Bangkinang. Hingga akhirnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Riau Madani.
Atas putusan itu, PT Air Kampar mengajukan permohonan banding pada 31 Januari 2025 lalu. Namun, upaya banding PT Air Kampar kandas, justru trio majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau memperkuat kemenangan Yayasan Riau Madani.
Peringatan Keras Bagi PKS di Riau
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH memaknai putusan PN Bangkinang dan PT Riau tersebut sebagai alarm keras bagi pemilik pabrik kelapa sawit di Riau agar patuh dalam pengelolaan instalasi limbah.
Menurutnya, kasus PT Air Kampar hanya salah satu contoh temuan faktual Yayasan Riau Madani. Keberadaan ratusan PKS lain di Riau juga rentan atas pelanggaran sejenis.
"Putusan majelis hakim yang berpihak pada penyelamatan dan pelestarian lingkungan sangat layak diapresiasi. Kami mengingatkan agar PKS-PKS lain patuh pada ketentuan tentang pembangunan dan pengelolaan instalasi limbah," kata Surya Darma.
Ia menegaskan, Yayasan Riau Madani akan terus melakukan investigasi lapangan untuk menemukan PKS nakal yang dengan sengaja membangun IPAL tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami akan gugat PKS-PKS nakal tersebut. Gugatan ini untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha pabrik kelapa sawit di manapun berada," tegas Surya Darma.
Ia menilai banyaknya sisi-sisi gelap kerusakan lingkungan hidup akibat industri kelapa sawit. Mulai dari pembukaan kebun sawit dalam kawasan hutan, hingga di hilirnya terjadi pelanggaran terhadap proses pengolahan kelapa sawit.
"Jadi, dampak sistemiknya dari hulu hingga ke hilir. Di hulu, marak terjadi pembukaan kebun sawit dalam kawasan hutan. Pada sisi hilirnya pengolahan kelapa sawit juga merusak lingkungan lewat limbah-limbah yang tak dikelola sesuai ketentuan,' pungkas Surya Darma.
Pihak PT Air Kampar belum bisa dikonfirmasi terkait putusan banding PT Riau tersebut. (R-03)

