SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
    • Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      20/07/2026  ❘  15:42 WIB
    • Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      20/07/2026  ❘  15:29 WIB
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Kemenangan Yayasan Riau Madani vs PT Air Kampar: Perusahaan Lakukan Pelanggaran Berat Lingkungan Hidup, PKS Dihentikan!

06/05/2025  ❘  21:17 WIB • Hukrim
Bagikan :
Pengadilan Tinggi Riau Perkuat Kemenangan Yayasan Riau Madani vs PT Air Kampar: Perusahaan Lakukan Pelanggaran Berat Lingkungan Hidup, PKS Dihentikan!

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH. Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan kemenangan Yayasan Riau Madani atas gugatannya terhadap PT Air Kampar. Dalam putusan bandingnya, majelis hakim PT Riau menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, yang sebelumnya telah mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani untuk seluruhnya. 

Gugatan Yayasan Riau Madani menyasar masalah krusial pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik kelapa sawit yang dikelola PT Air Kampar sehingga berisiko tinggi menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan. Hal ini karena kolam IPAL pabrik sawit tersebut dibangun tidak memakai lapisan kedap air (membran) yang bertentangan dengan peraturan di bidang lingkungan hidup. 

Adapun putusan banding perkara ini tercatat dengan nomor: 36/Pdt.Sus-LH/2025/PT PBR. Putusan ditetapkan pada hari ini, Selasa (6/5/2025). Perkara banding ini ditangani oleh trio majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Dr Syahlan SH, MH dan dua anggota yakni Dedy Hermawan SH, MH serta Mian Munte SH, MH. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 55/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn tanggal 23 Januari 2025 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistematika amar putusan," demikian bunyi amar putusan banding. 

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH membenarkan telah terbitnya putusan banding yang menguatkan kemenangan kliennya tersebut. 

"Kami telah mendapat pemberitahuan putusan banding lewat layanan aplikasi e-Court. Kami sangat mengapresiasi kearifan dan sensitifitas para hakim dalam memutus perkara ini. Putusan banding ini bersifat pro natura (pro lingkungan) yang didambakan oleh publik," kata Surya Darma. 

Selain menguatkan putusan PN Bangkinang yang sebelumnya telah mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani, putusan banding juga menolak gugatan rekonvensi dari penggugat rekonvensi. Pembanding yakni PT Air Kampar lantas dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp 150 ribu.

Adapun putusan PN Bangkinang yang dikuatkan oleh majelis hakim banding PT Riau, teregister dengan nomor: 55/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn tanggal 23 Januari 2025. Dalam putusan tersebut, PT Air Kampar dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan majelis hakim juga menyatakan PT Air Kampar telah melakukan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup. 

Majelis hakim juga menghukum PT Air Kampar untuk menghentikan kegiatan atau operasional pabrik kelapa sawit yang dikelolanya. Kemudian membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap harinya, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan tersebut. 

Selengkapnya bunyi amar putusan PN Bangkinang nomor: 55/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn,  yakni:

Mengadili:

Dalam Provisi:
Menolak gugatan provisi Penggugat;

Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;

4. Menghukum Tergugat utuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit Tergugat;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.536.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Pelanggaran Berat Lingkungan Hidup

Yayasan Riau Madani mendaftarkan gugatan terhadap PT Air Kampar di PN Bangkinang pada 8 Juli 2024 silam. PT Air Kampar merupakan pemilik dan pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. PKS itu memproduksi minyak sawit dengan kapasitas 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam. Pabriknya sudah beroperasi sejak tahun 2022 lalu. 

Dalam perkara ini, Bupati Kampar ikut diseret sebagai turut tergugat. Pemkab Kampar merupakan badan hukum publik yang memberikan perizinan kepada PT Air Kampar, sehingga harus bertanggung jawab atas izin yang diterbitkan. 

Yayasan Riau Madani melalui investigasi yang dilakukan, menemukan ada masalah krusial pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik sawit yang dikelola PT Air Kampar. Kolam IPAL pabrik tersebut dibangun tidak memakai lapisan kedap air.

Perusahaan memiliki instalasi limbah berupa 9 kolam berbentuk empat persegi panjang. Kolam limbah tersebut hanya berupa tanah yang digali tanpa ada lapisan kedap air. 

Menurut temuan Yayasan Riau Madani, kondisi kolam air limbah tersebut sudah dipenuhi endapan limbah berwarna hitam, sehingga limbah cair yang masuk akan melimpah ke lingkungan sekitar. Hal ini ditengarai akan berisiko tinggi terhadap lingkungan sekitar, secara khusus terkontaminasinya tanah di sekitar kolam limbah oleh resapan air limbah karena tidak adanya lapisan kedap air pada dinding kolam limbah. 

Menurut Yayasan Riau Madani, kolam limbah tanpa lapisan kedap air merupakan bentuk pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup, sebagaimana terdapat dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Lampiran XV angka 27. Dalam beleid itu disebutkan, "Pengelolaan dan saluran air limbah tidak kedap air adalah merupakan pelanggaran kategori berat di bidang lingkungan hidup".

Dalil-dalil gugatan Yayasan Riau Madani itu berhasil dibuktikan lewat 18 kali persidangan di PN Bangkinang. Hingga akhirnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Yayasan Riau Madani. 

Atas putusan itu, PT Air Kampar mengajukan permohonan banding pada 31 Januari 2025 lalu. Namun, upaya banding PT Air Kampar kandas, justru trio majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau memperkuat kemenangan Yayasan Riau Madani. 

Peringatan Keras Bagi PKS di Riau

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma SAg, SH, MH memaknai putusan PN Bangkinang dan PT Riau tersebut sebagai alarm keras bagi pemilik pabrik kelapa sawit di Riau agar patuh dalam pengelolaan instalasi limbah. 

Menurutnya, kasus PT Air Kampar hanya salah satu contoh temuan faktual Yayasan Riau Madani. Keberadaan ratusan PKS lain di Riau juga rentan atas pelanggaran sejenis. 

"Putusan majelis hakim yang berpihak pada penyelamatan dan pelestarian lingkungan sangat layak diapresiasi. Kami mengingatkan agar PKS-PKS lain patuh pada ketentuan tentang pembangunan dan pengelolaan instalasi limbah," kata Surya Darma. 

Ia menegaskan, Yayasan Riau Madani akan terus melakukan investigasi lapangan untuk menemukan PKS nakal yang dengan sengaja membangun IPAL tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Kami akan gugat PKS-PKS nakal tersebut. Gugatan ini untuk memberi efek jera kepada pelaku usaha pabrik kelapa sawit di manapun berada," tegas Surya Darma. 

Ia menilai banyaknya sisi-sisi gelap kerusakan lingkungan hidup akibat industri kelapa sawit. Mulai dari pembukaan kebun sawit dalam kawasan hutan, hingga di hilirnya terjadi pelanggaran terhadap proses pengolahan kelapa sawit. 

"Jadi, dampak sistemiknya dari hulu hingga ke hilir. Di hulu, marak terjadi pembukaan kebun sawit dalam kawasan hutan. Pada sisi hilirnya pengolahan kelapa sawit juga merusak lingkungan lewat limbah-limbah yang tak dikelola sesuai ketentuan,' pungkas Surya Darma. 

Pihak PT Air Kampar belum bisa dikonfirmasi terkait putusan banding PT Riau tersebut. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yayasan Riau MadaniPT Air KamparPelanggaran LingkunganIPALLimbahSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • PT ITA Turun Tangan: Jalan Rusak Desa Tenan-Batang Malas Segera Dibangun

    PT ITA Turun Tangan: Jalan Rusak Desa Tenan-Batang Malas Segera Dibangun

    Riau •
    06/05/2025 ❘ 21:10 WIB
  • Pramugari Ungkap Lucu dan Anehnya Jemaah Umroh, Ada yang Minta Jamu dan Susah Diatur

    Pramugari Ungkap Lucu dan Anehnya Jemaah Umroh, Ada yang Minta Jamu dan Susah Diatur

    Nasional •
    06/05/2025 ❘ 20:04 WIB
  • Prabowo Tak Terima TNI Selalu Dituduh Jadi Diktator: Justru Menyukseskan Reformasi 98!

    Prabowo Tak Terima TNI Selalu Dituduh Jadi Diktator: Justru Menyukseskan Reformasi 98!

    Nasional •
    06/05/2025 ❘ 19:28 WIB
  • Pemda Larang Kelapa Sawit Ditanam di Kepulauan Meranti, Apa Dasarnya?

    Pemda Larang Kelapa Sawit Ditanam di Kepulauan Meranti, Apa Dasarnya?

    Daerah •
    06/05/2025 ❘ 18:39 WIB
  • Harga CPO Turun, Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.580 per Kg

    Harga CPO Turun, Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.580 per Kg

    Ekonomi •
    06/05/2025 ❘ 16:45 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan