Pemda Larang Kelapa Sawit Ditanam di Kepulauan Meranti, Apa Dasarnya?
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melarang kelapa sawit ditanam di wilayahnya. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan tata ruang wilayah. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah melarang penanaman kelapa sawit oleh masyarakat di seluruh wilayah kabupaten tersebut.
Larangan ini ditegaskan melalui surat resmi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kepulauan Meranti dengan nomor 800/DKPP-SEKRE/143 tertanggal 6 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat di kabupaten ini untuk memastikan aturan diterapkan di tingkat kecamatan hingga desa.
Alasan di balik kebijakan ini bukan sekadar administratif. Pemerintah berpegang teguh pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti yang memang tidak mengakomodir pengembangan perkebunan kelapa sawit. Lebih dari itu, larangan ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan serta meminimalkan risiko kerusakan ekologis yang bisa ditimbulkan oleh perluasan perkebunan sawit.
Namun, keputusan ini bukan tanpa kontroversi. Di lapangan, kebijakan tersebut mendapat beragam respons, mulai dari yang mendukung hingga yang mempertanyakan.
Sebagian warga menilai larangan itu terkesan tidak memberi solusi konkret atas kebutuhan ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang memandang sawit sebagai salah satu alternatif penguatan ekonomi rumah tangga.
Langkah pemerintah daerah ini menjadi ujian besar dalam mencari titik temu antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Di tengah pro-kontra yang berkembang, Pemkab Kepulauan Meranti kini dihadapkan pada tantangan untuk memberikan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat, sekaligus konsisten menjaga amanah lingkungan yang lestari.
Surat yang ditandatangani oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kepulauan Meranti pada 6 Mei 2025, memuat beberapa poin penting yang kini menjadi perhatian seluruh masyarakat.
Surat itu menegaskan bahwa, berdasarkan ketentuan RTRW yang berlaku, wilayah Kepulauan Meranti tidak diperuntukkan untuk pengembangan atau penanaman komoditas kelapa sawit. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang RTRW, yang menjadi dasar hukum pelarangan tersebut.
Tak hanya soal aturan, pemerintah daerah juga mengingatkan risiko serius yang mengintai jika larangan ini diabaikan. Aktivitas penanaman kelapa sawit di luar zona yang telah diatur dinilai berpotensi merusak lingkungan, melanggar hukum, dan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat itu, pemerintah juga menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan baru atau menanam kelapa sawit di wilayah Kepulauan Meranti. Pesan ini ditujukan tidak hanya kepada masyarakat umum tetapi juga kepada para camat sebagai pemimpin administratif di setiap kecamatan.
Para camat diinstruksikan agar segera menyampaikan informasi ini kepada seluruh kepala desa dan lurah di wilayah kerja masing-masing, untuk kemudian diteruskan kepada masyarakat secara luas. Tak hanya berhenti pada penyampaian informasi, para camat juga diminta melakukan pengawasan aktif di lapangan dan segera melaporkan potensi pelanggaran kepada instansi terkait.
Larangan ini jelas menunjukkan keseriusan Pemkab Kepulauan Meranti dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan, meski di sisi lain, kebijakan ini memunculkan perdebatan dan memerlukan solusi jangka panjang untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan kelestarian alam.
Di tengah pro-kontra kebijakan larangan penanaman kelapa sawit di Kepulauan Meranti, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ifwandi SP, angkat bicara untuk meluruskan alasan di balik kebijakan tersebut.
Kepada media, Ifwandi menegaskan bahwa keputusan melarang sawit bukanlah tanpa dasar. Aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam regulasi tersebut, sawit secara tegas dinyatakan sebagai tanaman yang tidak diperbolehkan di wilayah ini, terutama karena mayoritas lahan—sekitar 90 persen—adalah lahan gambut yang sensitif.
“Larangan itu berdasarkan Perda RTRW yang menyebutkan bahwa sawit memang dilarang untuk ditanam. Kami melihat perkembangan sawit cukup masif. Kalau dibiarkan, nanti malah saya yang disalahkan karena tidak menegur, padahal aturan sudah jelas,” ujar Ifwandi dengan nada tegas.
Ia juga menjelaskan bahwa secara teknis, tanaman sawit memang dikenal membutuhkan banyak air untuk bertahan hidup, sementara lahan gambut yang menjadi karakteristik wilayah Meranti sangat rentan terhadap kekeringan dan kebakaran.
“Kalau sawit ditanam secara masif, ini rawan sekali. Tanaman ini banyak menyerap air, sementara lahan kita gambut. Bisa-bisa kekeringan dan mudah terbakar,” jelasnya.
Namun, Ifwandi mengakui bahwa hingga saat ini belum ada kajian ilmiah yang secara eksplisit menyatakan bahwa sawit tidak cocok ditanam di lahan gambut. Hanya saja, Perda RTRW sudah mengunci bahwa sawit tidak boleh dikembangkan di daerah ini, sementara jenis tanaman lain masih diperbolehkan.
“Belum ada kajian yang menyebut sawit benar-benar tidak cocok di lahan gambut. Tapi aturan Perda kita memang melarang sawit, hanya tanaman lain yang diperbolehkan,” tutupnya.
Kebijakan ini menjadi cermin dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kelestarian alam. Kini, Pemkab Kepulauan Meranti dihadapkan pada tantangan untuk terus mencari jalan tengah yang tepat agar pembangunan ekonomi tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.
Di tengah hiruk pikuk larangan penanaman kelapa sawit di Kepulauan Meranti, polemik baru muncul ke permukaan. Wartawan mencoba menelisik lebih dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2020–2040 yang menjadi dasar dikeluarkannya larangan tersebut.
Hasil penelusuran mencengangkan. Tak ada satu pun pasal dalam Perda itu yang secara eksplisit menyebut bahwa tanaman kelapa sawit dilarang untuk ditanam di daerah Kepulauan Meranti. Dalam Pasal 56 poin 5 hanya ditegaskan bahwa seluruh kegiatan di ekosistem gambut dengan ketebalan lebih dari 3 meter harus dikelola dengan prinsip meminimalisir perubahan tata air dan menjaga ekosistem khas, termasuk upaya mengembalikan material sedimen yang masuk melalui badan air.
Sementara itu, dalam Pasal 61 poin 2 dan 3 C disebutkan larangan kegiatan yang dapat mengganggu atau merusak kesuburan tanah, mengurangi unsur hara, serta larangan menanam komoditas perkebunan yang menyerap air dalam jumlah besar. Namun, lagi-lagi, tidak ada penyebutan spesifik mengenai kelapa sawit sebagai komoditas yang mutlak dilarang.
Menariknya, secara ilmiah, tanaman kelapa sawit memang dikenal memiliki tingkat evapotranspirasi atau kebutuhan pasokan air yang besar, yakni sekitar 4,10–4,65 mm per hari. Namun, jika dibandingkan dengan tanaman pangan lain seperti padi, jagung, dan kedelai—yang juga banyak ditanam di wilayah Kepulauan Meranti—angka tersebut tidak jauh berbeda.
Bahkan, literatur klasik yang dilakukan oleh Coster pada 1938 menemukan fakta bahwa tanaman seperti bambu dan lamtoro justru lebih boros air dengan kebutuhan sekitar 3.000 mm per tahun, disusul akasia dan sengon yang juga tinggi. Tanaman pinus dan karet, yang selama ini tak banyak dipermasalahkan, punya angka evapotranspirasi sekitar 1.300 mm per tahun, sedangkan kelapa sawit justru lebih rendah di kisaran 1.104 mm per tahun.
Temuan ini tentu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika kelapa sawit dianggap bermasalah karena isu serapan air dan dampak lingkungan, mengapa tanaman lain yang punya karakteristik serupa tidak mendapat perlakuan yang sama?
Di sinilah transparansi informasi menjadi sangat penting. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi yang lebih rinci agar kebijakan yang diambil benar-benar berlandaskan data yang objektif dan tidak menimbulkan keresahan baru di tengah kondisi ekonomi yang makin menantang.
Di tengah polemik larangan penanaman sawit di Kepulauan Meranti, suara warga mulai menggema menyoroti kebijakan yang dianggap membatasi ruang gerak ekonomi masyarakat. Salah satunya datang dari Rizal, seorang warga Meranti yang ikut menyuarakan keresahannya.
Menurut Rizal, pelarangan yang berdasar hanya pada anggapan bahwa sawit adalah tanaman penyerap air terbesar dinilai sebagai upaya memojokkan industri sawit. Ia menilai narasi ini hanya memperkuat opini sesat yang selama ini gencar disebarkan di tingkat global bahwa sawit adalah komoditas boros air yang merusak lingkungan.
“Tanaman dengan ukuran besar pasti membutuhkan lebih banyak air dibandingkan tanaman yang lebih kecil. Namun, belum tentu tanaman yang lebih kecil itu lebih efisien dalam penggunaan air,” ujarnya, menyinggung bahwa pemahaman ini harus dikaji lebih jernih.
Rizal juga menyayangkan bahwa kebijakan ini muncul di saat masyarakat baru saja mulai berupaya memperbaiki taraf hidup dengan beralih dari tanaman karet yang selama ini menjadi andalan, tetapi hasilnya dianggap stagnan.
“Sawit selama ini dianggap lebih menjanjikan. Menurut hemat kami, seharusnya pemerintah mendukung dan memfasilitasi masyarakat dan kelompok tani untuk mengembangkan tanaman sawit, bukan malah membatasi tanpa kajian akademis yang jelas,” tegasnya.
Pernyataan Rizal ini menggambarkan dilema nyata yang dihadapi masyarakat. Di satu sisi, mereka berharap pada peluang ekonomi yang lebih baik, sementara di sisi lain, kebijakan daerah membatasi gerak mereka dengan alasan menjaga kelestarian lingkungan. (R-01)

