Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dituding Permalukan Indonesia, MAKI: Muka Tebal, Harusnya Mundur!
SabangMerauke News - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jadi sorotan bahkan tertawaan dunia terkait pelanggaran etik yang pernah dilakukan.
Boyamin berpendapat demikian merespons laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS).
"Bahasa sederhananya, Muka tebal Lili Pintauli Siregar jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).
Dalam laporan yang diterbitkan AS bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, salah satu yang disorot merupakan keputusan Dewan Pengawas KPK atas pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Dalam laporannya, AS menyatakan Lili terbukti melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak berperkara di KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap. Lili dinilai memanfaatkan jabatannya sehingga dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.
Menurut Boyamin, laporan AS itu menjadi penting bagi Lili untuk segera mundur dari jabatan sebagai wakil ketua KPK. Pasalnya, Lili kini sudah menjadi sorotan dunia internasional.
"Saya minta, mengimbau Bu Lili untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena Bu Lili menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku tidak heran apabila pelanggaran etik yang dilakukan Lili turut menjadi sorotan AS. Dia yakin AS negara yang peduli dengan tingkah laku para pejabat negara.
Dalam kasus Lili, Boyamin menilai tidak lazim ketika ada seorang pejabat negara yang melanggar etik tapi memilih untuk tidak mundur. Belum ada komentar dari Lili terkait pernyataan Boyamin ini. CNNIndonesia.com, masih berupaya meminta tanggapan dari Lili tentang pernyataan Boyamin.
"Apalagi (pelanggarannya) berulang-ulang dan tidak hanya melanggar etik tapi dengan tebal muka tidak mundur, dengan tebal muka tetap bertahan di jabatannya," ujarnya. (*)