SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Management PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam; Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
    • Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      Penggunaan Rumah untuk Ibadah Picu Protes Warga Medan Amplas

      20/07/2026  ❘  19:26 WIB
    • Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Hancurkan Tiga Rumah Mewah

      20/07/2026  ❘  19:12 WIB
    • Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      Tangan Diborgol di Video Viral, Warga Tanjungpinang dan Agam Diduga Disekap di Myanmar

      20/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
  • Ekonomi
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      Menanti Keputusan BI, IHSG Melesat ke 6.231 Poin

      20/07/2026  ❘  18:29 WIB
    • Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      Tak Semua Jatuh, Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Lain Naik

      20/07/2026  ❘  18:18 WIB
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      Pemprov Riau Akselerasi Cek Kesehatan Gratis, Targetkan Pemenuhan Asta Cita Presiden RI

      20/07/2026  ❘  20:48 WIB
    • Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      Tunggakan Rp4,2 triliun, Pemprov Riau Cari Jalan Keluar Lewat Obligasi

      20/07/2026  ❘  18:37 WIB
    • Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      Pilih Riau Jadi Tuan Rumah Sarasehan Nasional, Plt Gubri Sampaikan Apresiasi Kepada MPR RI

      20/07/2026  ❘  17:46 WIB
    • Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      Penataan PKL, Wako Agung Nugroho Minta Masyarakat Tidak Dirikan Bangunan di Lokasi Terlarang

      20/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

KPK Ungkap Eks Pj Wako Risnandar Terima Rp 906 Juta dari Anak Buahnya, Ini Daftar Pejabat Pekanbaru yang Menyetor

29/04/2025  ❘  21:57 WIB • Hukrim
Bagikan :
KPK Ungkap Eks Pj Wako Risnandar Terima Rp 906 Juta dari Anak Buahnya, Ini Daftar Pejabat Pekanbaru yang Menyetor

Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan eks Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasutian saat menjalani persidangan korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Foto: SM News/ Rachdinal

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Surat dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa doyan menerima uang dan hadiah dari anak buahnya. Sejumlah pejabat Pemko Pekanbaru kerap memberikan 'upeti' yang nilainya mencapai Rp 906 juta. 

Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyebut dugaan gratifikasi diperoleh Risnandar sejak ia menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru pada Mei-November 2024 lalu. Risnandar yang merupakan eks Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dilantik menjadi Pj Wako Pekanbaru pada 23 Mei 2024 lalu, menggantikan Muflihun. 

“Bahwa terdakwa (Risnandar) selaku Pj Walikota Pekanbaru pada bulan Mei-November 2024, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang dan barang dengan total Rp.906.000.000 dari sejumlah aparatur sipil negara pada Pemko Pekanbaru,” kata Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Jaksa KPK merincikan dugaan penerimaan uang dan barang yang diberikan oleh dari beberapa pejabat Pemko Pekanbaru. Pertama, pada Mei 2024, bertempat di ruangan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemko Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai sebesar Rp5 juta dari Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemko Pekanbaru melalui Tengku Ahmed Reza Fahlevi selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemko Pekanbaru.

Kedua, pada Juli 2024, Risnandar menerima uang secara tunai sebesar Rp50 juta dari Mardiansyah selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemko Pekanbaru. Uang itu diserahkan kepada ajudan Risnandar yaitu Muhammad Rivaldi.

Ketiga, Risnandar juga menerima uang Rp10 juta dan barang berupa tas merek Bally seharga Rp8,5 juta dari Zulhelmi Arifin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemko Pekanbaru melalui Nugroho Dwi Triputranto alias Untung selaku ajudan Risnandar pada Juli 2024.

Kemudian Risnandar juga menerima uang lagi dari Zulhelmi Arifini pada Oktober 2024 sebesar Rp10 juta. Lalu pada 27 November Zulhelmi Arifin juga memberi uang secara tunai sebesar Rp50 juta.

Keempat, Risnandar menerima uang dari Yulianis selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Pemko Pekanbaru secara bertahap. Pada Juli 2024, Risnandar menerima uang secara tunai dari Yulianis sebesar Rp50 juta. Kemudian September 2024, Risnandar menerima uang secara tunai melalui Nugroho Dwi Triputranto alias Untung sebesar Rp50 juta.

"Dan pada November 2024 bertempat di rumah dinas walikota pekanbaru, Risnandar menerima uang secara tunai melalui Nugroho Dwi Triputranto sebesar Rp100 juta," kata jaksa KPK, Meyer. 

Kelima, Risnandar menerima uang dan barang dari Alek Kurniawan selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemko Pekanbaru. Pada Juli 2024, Risnandar menerima dua buah kemeja melalui Nugroho Dwi Triputranto senilai Rp2,5 juta. Kemudian Agustus 2024, Risnandar menerima uang secara tunai melalui Nugroho Dwi Triputranto sebesar Rp40 juta. Lalu pada November 2024, Risnandar kembali menerima uang secara tunai melalui Nugroho Dwi Triputranto sebesar Rp40 juta.

Keenam, Risnandar menerima uang dari Indra Pomi Nasution selaku Sekdako Pekanbaru secara bertahap melalui ajudannya. Pada Agustus 2024 sebesar Rp150 juta dan November 2024 menerima uang secara tunai Rp200 juta.

 

Ketujuh, Risnandar menerima uang dari Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan secara bertahap. Pada Juni 2024, Risnandar menerima uang secara tunai sebesar Rp10 juta. Kemudian pada September 2024, Risnandar menerima uang secara tunai sebanyak dua kali dengan total Rp30 juta.

Kedelapan, Risnandar menerima uang secara tunai sebesar Rp100 juta dari Tengku Ardiansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemko Pekanbaru.

“Bahwa uang sejumlah Rp895 juta, 1 tas merk Bally senilai Rp8,5 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta sehingga totalnya Rp906 juta. Atas penerimaan uang dan barang tersebut terdakwa tidak pernah melaporkannya ke KPK dalam tenggat waktu 30 hari sejak diterima sebagaimana diatur dalam pasal 12 C ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” terang jaksa KPK.

Jaksa KPK mengatakan perbuatan Risnandar harus dianggap pemberian gratifikasi karena berhubungan dengan jabatannya sebagai Pj Walikota Pekanbaru.

“Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas Jaksa KPK

Korupsi GU dan TU Capai Rp 8,9 Miliar

Sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan APBD dan APBD-P Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Delta Tamtama, didampingi dua hakim anggota yakni Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dan Jonson Parancis.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas Kabag Umum, Novin Karmila.

Dalam pembacaan surat dakwaan pertama, JPU KPK menyatakan para terdakwa telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut pada waktu menjalankan tugas dengan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum yaitu telah memotong dan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 8.959.095.000 dari pencairan ganti uang (GU) persediaan dan tambahan uang (TU) persediaan.

Dari total uang yang dikorupsi sebesar Rp 8,9 miliar, Risnandar Mahiwa menerima uang dengan total Rp 2.912.395.000. Lalu Indra Pomi Nasution menerima uang sebanyak Rp 2.410.000.000, Novin Karmila Rp 2.036.700.000 dan Nugroho Dwi Triputranto selaku ajudan Risnandar menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar. 

“Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepada terdakwa Risnanda Mahiwa, Indra Pomi Nasution, Novin Karmila dan Nugroho Dwi Triputranto, padahal diketahui bahwa pemotongan serta penerimaan tersebut bukanlah hutang,” ujar Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Mujiono PN Pekanbaru.

Jaksa KPK mengungkapkan, sejak Risnandar Mahiwa menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru Mei-Desember 2024, Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru telah mencairkan ganti uang persediaan yang bersumber dari APBD dan APBDPerubahan 2024 sekitar Rp 26.548.731.080.

Kemudian pada November 2024, Bagian Umum Setdako Pekanbaru mencairkan tambahan uang persediaan yang bersumber dari APBD dan APBD-P sekitar Rp 11.244.940.854,00. Total pencairan keseluruhannya sekitar Rp 37.793.671.934,00.

Modus operandinya, setiap akan dilakukan pencairan ganti uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru akan memberitahukan kepada Risnandar Mahiwa.

“Kemudian Risnandar Mahiwa meminta kepada Indra Pomi Nasution untuk segera menandatangani surat perintah membayar dan SP2D yang diajukan Novin Karmila. Selain itu, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi juga menyampaikan kepada Hariyanto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemko Pekanbaru agar mendahulukan pencairan ganti uang persediaan dan tambahan uang persediaan,” ungkap Meyer.

 

“Hal ini dikarenakan Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution sudah mengetahui bahwa setelah uang GU dan TU tersebut cair, maka ketiga terdakwa akan menerima bagiannya masing-masing yang berasal dari pemotongan GU dan TU setelah dicairkan,” imbuh Meyer.

Setelah uang GU dan TU itu dicairkan, jaksa KPK mengungkapkan, Novin Karmila mengarahkan bendahara pengeluaran pembantu yaitu Darmanto agar memotong sebagian uang dan diserahkan ke Novin Karmila.

“Kemudian Novin Karmila menyerahkan uang tersebut ke Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Nugroho Triputranto. Termasuk untuk Novin Karmila sendiri,” kata Meyer.

Jaksa merincikan uang yang diterima Risnandar Mahiwa dengan total Rp 2.912.395.000 dari Novin Karmila. Uang itu diberikan secara bertahap sejak bulan Juni-November 2024.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Sekitar Juni 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, terdakwa Risnandar menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebesar Rp 53.900.000 yang bersumber dari pemotongan GU.

- Sekitar Juli 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebesar Rp 500.000.000, bersumber dari pemotongan GU.

- Sekitar Agustus 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebesar Rp 250.000.000, bersumber dari GU.

- Sekitar September 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebanyak dua kali dengan total Rp 650.000.000, bersumber dari GU dengan rincian Rp 300.000.000 dan Rp 350.000.000.

- Sekitar Oktober 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila Rp 300.000.000, bersumber dari GU.

- Sekitar November 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebanyak dua kali dengan total Rp 1.000.000.000 yang bersumber dari pencairan TU. Dengan rincian, 25 November 2024 sebesar Rp 500.000.000 dan 29 November 2024 sebesar Rp 500.000.000.

“Selain menerima uang secara tunai yang diserahkan Novin Karmila, sejak bulan Mei-November 2024 terdakwa Risnandar juga menerima transfer untuk pembayaran jahit baju istri terdakwa sebesar Rp158.495.000," ungkap Meyer.

Sementara Indra Pomi selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru mulai bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 menerima Rp 2.410.000.000.

Dana tersebut sebagian besar bersumber dari GU dan TU yang diserahkan oleh Novin Karmila di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

JPU menyebut, pada Juni 2024, Indra Pomi menerima dana tunai sebesar Rp590 juta sebanyak lima kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp140 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, Rp50 juta dan Rp100 juta.

 

"Seluruh dana tersebut berasal dari GU," ucap JPU.

Selanjutnya, pada Juli 2024, Indra Pomi kembali menerima uang tunai sebesar Rp400 juta dari sumber GU. Penerimaan berlanjut pada Agustus 2024 sebesar Rp20 juta, dan September 2024 sebanyak dua kali penyerahan dengan total Rp250 juta, masing-masing Rp200 juta dan Rp50 juta.

Pada Oktober 2024, Indra Pomi menerima Rp150 juta, dan pada November 2024 menerima dana tunai sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari TU. Penyerahan terakhir dilakukan di rumah dinas Walikota Pekanbaru.

Sementara itu, Novin Karmila sendiri tercatat menerima aliran dana selama periode yang sama dengan total Rp2,036 miliar. Dana tersebut juga berasal dari GU dan TU.

Rinciannya Rp200 juta pada Juni, Rp50 juta pada Juli, Rp104 juta pada Agustus, Rp232,7 juta pada September, Rp200 juta pada Oktober, dan Rp1,25 miliar pada November.

Sementara ajudan Risnandar Mahiwa yakni Nugroho Adi Triputranto alias Untung menerima dana tunai sebesar Rp1,6 miliar selama periode Mei hingga November 2024. Dana tersebut diserahkan oleh Novin Karmila dan bersumber dari GU dan TU.

JPU menjelaskan, pada Juli 2024, Untung menerima uang tunai sebesar Rp50 juta di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru. Pada September 2024, Rp200 juta, masing-masing Rp100 juta, dan Oktober 2024, ia menerima tambahan dana sebesar Rp200 juta.

Penerimaan terbesar terjadi pada 29 November 2024, saat Untung menerima tiga kali penyerahan uang secara tunai dengan total Rp1,15 miliar yang berasal dari TU. Rinciannya adalah Rp1 miliar, Rp100 juta, dan Rp50 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 12 huruf F juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, Risnandar Mahiwa mengakui kesalahannya. "Saya akui telah melanggar sumpah jabatan," ucap Risnandar Mahiwa yang menyatakan tidak melakukan eksepsi atau keberatan.

Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya yaitu Indra Pomi dan Novin Karmila. "Baik yang Mulia kami mengakui pernah menerima dan juga pernah ada temui titipan yang kami temukan di mobil dinas. Kami sangat menyesal dan mohon maaf. Berkaitan dengan eksepsi kami serahkan ke penasihat hukum," tutur Indra Pomi.

“Kami mengakui kesalahan kami,” ujar Novin Karmila.

Karena para terdakwa menerima atau tidak keberatan dengan dakwaan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim langsung mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/5/2025). (KB-01/Rachdinal)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Risnandar MahiwaIndra Pomi NasutionKPKSuapKorupsiSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Sebelum Lawan China dan Jepang, Timnas Indonesia TC di Bali

    Sebelum Lawan China dan Jepang, Timnas Indonesia TC di Bali

    Sport •
    29/04/2025 ❘ 20:25 WIB
  • Didakwa Korupsi APBD Pekanbaru, Ini Rincian Uang yang Diterima Eks Pj Wako Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila

    Didakwa Korupsi APBD Pekanbaru, Ini Rincian Uang yang Diterima Eks Pj Wako Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila

    Hukrim •
    29/04/2025 ❘ 18:13 WIB
  • Lalai Soal Karhutla? Menko Polkam Ancam Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

    Lalai Soal Karhutla? Menko Polkam Ancam Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

    Nasional •
    29/04/2025 ❘ 17:07 WIB
  • Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.616 per Kg

    Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.616 per Kg

    Ekonomi •
    29/04/2025 ❘ 16:28 WIB
  • Harga TBS Kelapa Sawit Riau Mitra Swadaya Dibayar Rp3.585,89/Kg hingga 6 Mei 2025

    Harga TBS Kelapa Sawit Riau Mitra Swadaya Dibayar Rp3.585,89/Kg hingga 6 Mei 2025

    Ekonomi •
    29/04/2025 ❘ 15:29 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan