SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      Silmy Karim Pakai Rompi Oranye KPK dan Langsung Ditahan, Begini Profil dan Kekayaannya

      04/06/2026  ❘  09:26 WIB
    • Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      Prabowo Geram ke Mitra MBG yang Brengsek: Gue Sudah Warning!

      04/06/2026  ❘  08:59 WIB
    • Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      Saat Ditetapkan Tersangka, Sony Sanjaya Tulis Pesan Khusus untuk Nanik Deyang

      04/06/2026  ❘  08:07 WIB
    • Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      Kabar Buruk! Produksi Minyak PHR Anjlok ke Level 131 Ribu Barel per Hari, PT Transportasi Gas Indonesia Jadi Kambing Hitam

      04/06/2026  ❘  07:58 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      Dani Nursalam dan Arief Setiawan Bersaksi untuk Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid

      04/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      Ketua KNARA dan AMUK Jadi Tersangka! Bentrokan Berdarah PT SBP Buka Fakta Mengerikan

      04/06/2026  ❘  09:04 WIB
    • Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      Sempat Tersembunyi Lama, Kasus Pelecehan Seksual Anak 14 Tahun Ini Akhirnya Terkuak

      04/06/2026  ❘  07:16 WIB
    • Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      Dua Kali Lolos, Aksi Ketiga Jadi Petaka! Pembobol Alfamart Diciduk Saat Beraksi

      04/06/2026  ❘  07:10 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      Tak Perlu Lagi Jauh ke Padang! RSUD Arifin Achmad Kini Jadi Komandan Layanan Jantung Riau

      04/06/2026  ❘  10:30 WIB
    • BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      BMKG Prediksi Riau Diguyur Hujan Sore hingga Dini Hari, Waspada Petir dan Angin Kencang!

      04/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      Mulai 8 Juni! Polisi Riau Sikat Knalpot Brong, Travel Gelap hingga Perokok di Jalan

      04/06/2026  ❘  07:43 WIB
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Didakwa Korupsi APBD Pekanbaru, Ini Rincian Uang yang Diterima Eks Pj Wako Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila

29/04/2025  ❘  18:13 WIB • Hukrim
Bagikan :
Didakwa Korupsi APBD Pekanbaru, Ini Rincian Uang yang Diterima Eks Pj Wako Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila

Pembacaan dakwaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan APBD dan APBD-P Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan APBD dan APBD-P Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Delta Tamtama, didampingi dua hakim anggota yakni Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dan Jonson Parancis.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas Kabag Umum, Novin Karmila.

Dalam pembacaan surat dakwaan pertama, JPU KPK menyatakan para terdakwa telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut pada waktu menjalankan tugas dengan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum yaitu telah memotong dan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 8.959.095.000 dari pencairan ganti uang (GU) persediaan dan tambahan uang (TU) persediaan.

Dari total uang yang dikorupsi sebesar Rp 8,9 miliar, Risnandar Mahiwa menerima uang dengan total Rp 2.912.395.000. Lalu Indra Pomi Nasution menerima uang sebanyak Rp 2.410.000.000, Novin Karmila Rp 2.036.700.000 dan Nugroho Dwi Triputranto selaku ajudan Risnandar menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar. 

“Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepada terdakwa Risnanda Mahiwa, Indra Pomi Nasution, Novin Karmila dan Nugroho Dwi Triputranto, padahal diketahui bahwa pemotongan serta penerimaan tersebut bukanlah hutang,” ujar Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Mujiono PN Pekanbaru.

Jaksa KPK mengungkapkan, sejak Risnandar Mahiwa menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru Mei-Desember 2024, Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru telah mencairkan ganti uang persediaan yang bersumber dari APBD dan APBDPerubahan 2024 sekitar Rp 26.548.731.080.

Kemudian pada November 2024, Bagian Umum Setdako Pekanbaru mencairkan tambahan uang persediaan yang bersumber dari APBD dan APBD-P sekitar Rp 11.244.940.854,00. Total pencairan keseluruhannya sekitar Rp 37.793.671.934,00.

Modus operandinya, setiap akan dilakukan pencairan ganti uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru akan memberitahukan kepada Risnandar Mahiwa.

 

“Kemudian Risnandar Mahiwa meminta kepada Indra Pomi Nasution untuk segera menandatangani surat perintah membayar dan SP2D yang diajukan Novin Karmila. Selain itu, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi juga menyampaikan kepada Hariyanto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemko Pekanbaru agar mendahulukan pencairan ganti uang persediaan dan tambahan uang persediaan,” ungkap Meyer.

“Hal ini dikarenakan Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution sudah mengetahui bahwa setelah uang GU dan TU tersebut cair, maka ketiga terdakwa akan menerima bagiannya masing-masing yang berasal dari pemotongan GU dan TU setelah dicairkan,” imbuh Meyer.

Setelah uang GU dan TU itu dicairkan, jaksa KPK mengungkapkan, Novin Karmila mengarahkan bendahara pengeluaran pembantu yaitu Darmanto agar memotong sebagian uang dan diserahkan ke Novin Karmila.

“Kemudian Novin Karmila menyerahkan uang tersebut ke Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Nugroho Triputranto. Termasuk untuk Novin Karmila sendiri,” kata Meyer.

Jaksa merincikan uang yang diterima Risnandar Mahiwa dengan total Rp 2.912.395.000 dari Novin Karmila. Uang itu diberikan secara bertahap sejak bulan Juni-November 2024.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Sekitar Juni 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, terdakwa Risnandar menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebesar Rp 53.900.000 yang bersumber dari pemotongan GU.

- Sekitar Juli 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebesar Rp 500.000.000, bersumber dari pemotongan GU.

- Sekitar Agustus 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebesar Rp 250.000.000, bersumber dari GU.

- Sekitar September 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebanyak dua kali dengan total Rp 650.000.000, bersumber dari GU dengan rincian Rp 300.000.000 dan Rp 350.000.000.

 

- Sekitar Oktober 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila Rp 300.000.000, bersumber dari GU.

- Sekitar November 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebanyak dua kali dengan total Rp 1.000.000.000 yang bersumber dari pencairan TU. Dengan rincian, 25 November 2024 sebesar Rp 500.000.000 dan 29 November 2024 sebesar Rp 500.000.000.

“Selain menerima uang secara tunai yang diserahkan Novin Karmila, sejak bulan Mei-November 2024 terdakwa Risnandar juga menerima transfer untuk pembayaran jahit baju istri terdakwa sebesar Rp158.495.000," ungkap Meyer.

Sementara Indra Pomi selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru mulai bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 menerima Rp 2.410.000.000.

Dana tersebut sebagian besar bersumber dari GU dan TU yang diserahkan oleh Novin Karmila di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

JPU menyebut, pada Juni 2024, Indra Pomi menerima dana tunai sebesar Rp590 juta sebanyak lima kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp140 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, Rp50 juta dan Rp100 juta.

"Seluruh dana tersebut berasal dari GU," ucap JPU.

Selanjutnya, pada Juli 2024, Indra Pomi kembali menerima uang tunai sebesar Rp400 juta dari sumber GU. Penerimaan berlanjut pada Agustus 2024 sebesar Rp20 juta, dan September 2024 sebanyak dua kali penyerahan dengan total Rp250 juta, masing-masing Rp200 juta dan Rp50 juta.

Pada Oktober 2024, Indra Pomi menerima Rp150 juta, dan pada November 2024 menerima dana tunai sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari TU. Penyerahan terakhir dilakukan di rumah dinas Walikota Pekanbaru.

 

Sementara itu, Novin Karmila sendiri tercatat menerima aliran dana selama periode yang sama dengan total Rp2,036 miliar. Dana tersebut juga berasal dari GU dan TU.

Rinciannya Rp200 juta pada Juni, Rp50 juta pada Juli, Rp104 juta pada Agustus, Rp232,7 juta pada September, Rp200 juta pada Oktober, dan Rp1,25 miliar pada November.

Sementara ajudan Risnandar Mahiwa yakni Nugroho Adi Triputranto alias Untung menerima dana tunai sebesar Rp1,6 miliar selama periode Mei hingga November 2024. Dana tersebut diserahkan oleh Novin Karmila dan bersumber dari GU dan TU.

JPU menjelaskan, pada Juli 2024, Untung menerima uang tunai sebesar Rp50 juta di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru. Pada September 2024, Rp200 juta, masing-masing Rp100 juta, dan Oktober 2024, ia menerima tambahan dana sebesar Rp200 juta.

Penerimaan terbesar terjadi pada 29 November 2024, saat Untung menerima tiga kali penyerahan uang secara tunai dengan total Rp1,15 miliar yang berasal dari TU. Rinciannya adalah Rp1 miliar, Rp100 juta, dan Rp50 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 12 huruf F juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, Risnandar Mahiwa mengakui kesalahannya. "Saya akui telah melanggar sumpah jabatan," ucap Risnandar Mahiwa yang menyatakan tidak melakukan eksepsi atau keberatan.

Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya yaitu Indra Pomi dan Novin Karmila. "Baik yang Mulia kami mengakui pernah menerima dan juga pernah ada temui titipan yang kami temukan di mobil dinas. Kami sangat menyesal dan mohon maaf. Berkaitan dengan eksepsi kami serahkan ke penasihat hukum," tutur Indra Pomi.

“Kami mengakui kesalahan kami,” ujar Novin Karmila.

Karena para terdakwa menerima atau tidak keberatan dengan dakwaan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim langsung mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/5/2025). (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Pembacaan DakwaanDugaan KorupsiAPBD dan APBD-PPemko Pekanbaru 2024Sabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Lalai Soal Karhutla? Menko Polkam Ancam Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

    Lalai Soal Karhutla? Menko Polkam Ancam Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

    Nasional •
    29/04/2025 ❘ 17:07 WIB
  • Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.616 per Kg

    Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.616 per Kg

    Ekonomi •
    29/04/2025 ❘ 16:28 WIB
  • Harga TBS Kelapa Sawit Riau Mitra Swadaya Dibayar Rp3.585,89/Kg hingga 6 Mei 2025

    Harga TBS Kelapa Sawit Riau Mitra Swadaya Dibayar Rp3.585,89/Kg hingga 6 Mei 2025

    Ekonomi •
    29/04/2025 ❘ 15:29 WIB
  • Kadisdik Rohil Sebut Surat Edaran Tentang Perpisahan dan Studi Tour Tidak Resmi, Kok Bisa?

    Kadisdik Rohil Sebut Surat Edaran Tentang Perpisahan dan Studi Tour Tidak Resmi, Kok Bisa?

    Riau •
    29/04/2025 ❘ 14:44 WIB
  • Novotel Pekanbaru Konsisten Gelar Donor Darah Tahunan

    Novotel Pekanbaru Konsisten Gelar Donor Darah Tahunan

    Ekonomi •
    29/04/2025 ❘ 13:20 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan