Didakwa Korupsi APBD Pekanbaru, Ini Rincian Uang yang Diterima Eks Pj Wako Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila
Pembacaan dakwaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan APBD dan APBD-P Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan APBD dan APBD-P Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024 mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Delta Tamtama, didampingi dua hakim anggota yakni Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung dan Jonson Parancis.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas Kabag Umum, Novin Karmila.
Dalam pembacaan surat dakwaan pertama, JPU KPK menyatakan para terdakwa telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut pada waktu menjalankan tugas dengan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum yaitu telah memotong dan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 8.959.095.000 dari pencairan ganti uang (GU) persediaan dan tambahan uang (TU) persediaan.
Dari total uang yang dikorupsi sebesar Rp 8,9 miliar, Risnandar Mahiwa menerima uang dengan total Rp 2.912.395.000. Lalu Indra Pomi Nasution menerima uang sebanyak Rp 2.410.000.000, Novin Karmila Rp 2.036.700.000 dan Nugroho Dwi Triputranto selaku ajudan Risnandar menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar.
“Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepada terdakwa Risnanda Mahiwa, Indra Pomi Nasution, Novin Karmila dan Nugroho Dwi Triputranto, padahal diketahui bahwa pemotongan serta penerimaan tersebut bukanlah hutang,” ujar Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Mujiono PN Pekanbaru.
Jaksa KPK mengungkapkan, sejak Risnandar Mahiwa menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru Mei-Desember 2024, Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru telah mencairkan ganti uang persediaan yang bersumber dari APBD dan APBDPerubahan 2024 sekitar Rp 26.548.731.080.
Kemudian pada November 2024, Bagian Umum Setdako Pekanbaru mencairkan tambahan uang persediaan yang bersumber dari APBD dan APBD-P sekitar Rp 11.244.940.854,00. Total pencairan keseluruhannya sekitar Rp 37.793.671.934,00.
Modus operandinya, setiap akan dilakukan pencairan ganti uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru akan memberitahukan kepada Risnandar Mahiwa.
“Kemudian Risnandar Mahiwa meminta kepada Indra Pomi Nasution untuk segera menandatangani surat perintah membayar dan SP2D yang diajukan Novin Karmila. Selain itu, Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi juga menyampaikan kepada Hariyanto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemko Pekanbaru agar mendahulukan pencairan ganti uang persediaan dan tambahan uang persediaan,” ungkap Meyer.
“Hal ini dikarenakan Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution sudah mengetahui bahwa setelah uang GU dan TU tersebut cair, maka ketiga terdakwa akan menerima bagiannya masing-masing yang berasal dari pemotongan GU dan TU setelah dicairkan,” imbuh Meyer.
Setelah uang GU dan TU itu dicairkan, jaksa KPK mengungkapkan, Novin Karmila mengarahkan bendahara pengeluaran pembantu yaitu Darmanto agar memotong sebagian uang dan diserahkan ke Novin Karmila.
“Kemudian Novin Karmila menyerahkan uang tersebut ke Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Nugroho Triputranto. Termasuk untuk Novin Karmila sendiri,” kata Meyer.
Jaksa merincikan uang yang diterima Risnandar Mahiwa dengan total Rp 2.912.395.000 dari Novin Karmila. Uang itu diberikan secara bertahap sejak bulan Juni-November 2024.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Sekitar Juni 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, terdakwa Risnandar menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebesar Rp 53.900.000 yang bersumber dari pemotongan GU.
- Sekitar Juli 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebesar Rp 500.000.000, bersumber dari pemotongan GU.
- Sekitar Agustus 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebesar Rp 250.000.000, bersumber dari GU.
- Sekitar September 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebanyak dua kali dengan total Rp 650.000.000, bersumber dari GU dengan rincian Rp 300.000.000 dan Rp 350.000.000.
- Sekitar Oktober 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila Rp 300.000.000, bersumber dari GU.
- Sekitar November 2024, bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin Karmila sebanyak dua kali dengan total Rp 1.000.000.000 yang bersumber dari pencairan TU. Dengan rincian, 25 November 2024 sebesar Rp 500.000.000 dan 29 November 2024 sebesar Rp 500.000.000.
“Selain menerima uang secara tunai yang diserahkan Novin Karmila, sejak bulan Mei-November 2024 terdakwa Risnandar juga menerima transfer untuk pembayaran jahit baju istri terdakwa sebesar Rp158.495.000," ungkap Meyer.
Sementara Indra Pomi selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru mulai bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 menerima Rp 2.410.000.000.
Dana tersebut sebagian besar bersumber dari GU dan TU yang diserahkan oleh Novin Karmila di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
JPU menyebut, pada Juni 2024, Indra Pomi menerima dana tunai sebesar Rp590 juta sebanyak lima kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp140 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, Rp50 juta dan Rp100 juta.
"Seluruh dana tersebut berasal dari GU," ucap JPU.
Selanjutnya, pada Juli 2024, Indra Pomi kembali menerima uang tunai sebesar Rp400 juta dari sumber GU. Penerimaan berlanjut pada Agustus 2024 sebesar Rp20 juta, dan September 2024 sebanyak dua kali penyerahan dengan total Rp250 juta, masing-masing Rp200 juta dan Rp50 juta.
Pada Oktober 2024, Indra Pomi menerima Rp150 juta, dan pada November 2024 menerima dana tunai sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari TU. Penyerahan terakhir dilakukan di rumah dinas Walikota Pekanbaru.
Sementara itu, Novin Karmila sendiri tercatat menerima aliran dana selama periode yang sama dengan total Rp2,036 miliar. Dana tersebut juga berasal dari GU dan TU.
Rinciannya Rp200 juta pada Juni, Rp50 juta pada Juli, Rp104 juta pada Agustus, Rp232,7 juta pada September, Rp200 juta pada Oktober, dan Rp1,25 miliar pada November.
Sementara ajudan Risnandar Mahiwa yakni Nugroho Adi Triputranto alias Untung menerima dana tunai sebesar Rp1,6 miliar selama periode Mei hingga November 2024. Dana tersebut diserahkan oleh Novin Karmila dan bersumber dari GU dan TU.
JPU menjelaskan, pada Juli 2024, Untung menerima uang tunai sebesar Rp50 juta di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru. Pada September 2024, Rp200 juta, masing-masing Rp100 juta, dan Oktober 2024, ia menerima tambahan dana sebesar Rp200 juta.
Penerimaan terbesar terjadi pada 29 November 2024, saat Untung menerima tiga kali penyerahan uang secara tunai dengan total Rp1,15 miliar yang berasal dari TU. Rinciannya adalah Rp1 miliar, Rp100 juta, dan Rp50 juta.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 12 huruf F juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu, Risnandar Mahiwa mengakui kesalahannya. "Saya akui telah melanggar sumpah jabatan," ucap Risnandar Mahiwa yang menyatakan tidak melakukan eksepsi atau keberatan.
Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya yaitu Indra Pomi dan Novin Karmila. "Baik yang Mulia kami mengakui pernah menerima dan juga pernah ada temui titipan yang kami temukan di mobil dinas. Kami sangat menyesal dan mohon maaf. Berkaitan dengan eksepsi kami serahkan ke penasihat hukum," tutur Indra Pomi.
“Kami mengakui kesalahan kami,” ujar Novin Karmila.
Karena para terdakwa menerima atau tidak keberatan dengan dakwaan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim langsung mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU KPK. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/5/2025). (R-03)

