Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Apakah Layak?
Wacana pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Wacana pemerintah untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional datang dari Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau disapa Gus Ipul menjelaskan, usulan datang dari pemerintah daerah secara berjenjang yang kemudian diusulkan gubernur setiap provinsi ke Kemensos.
"Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan bupati, gubernur, itu baru ke kita. Jadi memang prosesnya dari bawah," ucap Gus Ipul, dikutip dari laman resmi Kemensos.
Dalam pemberian gelar pahlawan nasional, Soeharto haruslah dinilai memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Apakah Soeharto memenuhi syarat umum dan syarat khusus tersebut sebelum menerima gelar pahlawan nasional?
Syarat Umum
Terdapat enam syarat umum pemberian gelar pahlawan nasional yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Syarat umum menjadi pahlawan nasional meliputi:
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. Berkelakuan baik; Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
5. Tidak pernah dipidana penjara.
Syarat Khusus
Setelah memenuhi syarat umum, Soeharto harus memenuhi enam syarat khusus yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Ketujuh syarat khusus tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya;
4. Pernah melahirkan gagasan besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas; dan
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Masyarakat Mengusulkan
Setelah syarat umum dan syarat khusus tersebut terpenuhi, Soeharto harus diusulkan masyarakat secara berjenjang untuk menerima gelar pahlawan nasional.
Usulan berjenjang tersebut dimulai dari masyarakat yang diserahkan kepada bupati/wali kota. Lalu, dari bupati/wali kota diserahkan kepada gubernur.
Melansir dari media, terdapat delapan tata cara pengusulan gelar pahlawan nasional, yaitu:
1. Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada bupati/walikota setempat. Bupati/walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada gubernur, melalui instansi sosial provinsi setempat;
2. Instansi sosial provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui roses seminar, diskusi, maupun sarasehan);
3. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI;
4. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi;
5. Usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan;
6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya;
7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri;
8. Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.
Soeharto Memenuhi Syarat?
Namun di samping jasa-jasanya sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia, sosok Soeharto juga diliputi kontroversi dan catatan hitam. Terutama terkait pelanggaran hak asasi manusia, dugaan kolusi, hingga korupsi.
Hal tersebut bahkan termaktub dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Dalam Pasal 4 TAP MPR 11/1998, secara khusus menyebut nama Soeharto yang harus secara tegas memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998.
Namun diketahui, Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar TAP MPR 11/1998 yang mencatut nama Soeharto untuk dihapus.
Akhirnya, TAP MPR 11/1998 telah dicabut oleh MPR pada 25 September 2024. Pencabutan TAP MPR 11/1998, kata Mensos, membuat Soeharto tak memiliki kendala untuk diberi gelar pahlawan nasional.
Namun ia menegaskan, usulan tersebut masih dikaji.
"Pak Harto misalnya itu sudah berulang-ulang ya diusulkan gitu, tapi masih ada kendala. Dan sekarang salah satu kendalanya itu kemarin soal TAP MPR nya sudah dicabut," kata Gus Ipul usai meninjau Desk Sekolah Rakyat di Gedung Konvensi TMPNU Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025), dikutip dari media.
Diketahui, terdapat nama lain yang juga diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional seperti KH Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).
Lalu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini selain Soeharto adalah Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).(R-03)

