2 Sekolah Swasta Ngotot Bikin Perpisahan di Hotel, Apa Sanksi Gubernur Riau?
Plt Kadisdik Provinsi Riau Erisman Yahya. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dua sekolah swasta setingkat SMA di Kota Pekanbaru ditegur Dinas Pendidikan Provinsi Riau karena tetap ngotot menggelar acara perpisahan siswa di hotel di Kota Pekanbaru.
Hal ini terungkap saat Hearing Komisi V DPRD Riau bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rabu (23/4/2025) di ruang rapat komisi V.
Hadir langsung Plt Kadisdik Provinsi Riau Erisman Yahya, didampingi sejumlah pegawai Dinas Pendidikan.
Sementara dari Komisi V hadir dalam hearing Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan, Ketua Komisi V Indra Gunawan Eet, Wakil Ketua Komisi V Abdul Kosim, Sekretaris Komisi Robin P Hutagalung dan sejumlah anggota komisi lainnya.
"Kami sudah menegur dua sekolah swasta di Pekanbaru yang tetap menggelar perpisahan di hotel bersama siswanya," ujar Erisman Yahya.
Dia tidak menjelaskan secara detil, sekolah apa saja yang mendapatkan teguran tersebut, namun dirinya menegaskan teguran ini bersifat tertulis dan keras.
"Jika tetap melanggar instruksi dari Pak Gubernur yang sebelumnya sudah diedarkan maka bisa jadi nanti sanksi terberatnya pencabutan izin operasional sekolah," tegas Erisman.
Kedua sekolah swasta itu sudah menggelar di hotel dan tidak mengacuhkan instruksi gubernur yang meminta semua sekolah.
Baik itu negeri dan swasta untuk tidak menggelar acara perpisahan di hotel, jika pun tetap menggelar perpisahan digelar sederhana di sekolah tanpa membebani wali murid dan siswa.
Termasuk kegiatan studi banding juga ada instruksi gubernur, hanya diperbolehkan berkunjung dalam provinsi yang bersifat wisata edukasi.
Sementara dalam pertemuan dengan Komisi V tersebut, wakil ketua DPRD Riau Parisman meminta kepada seluruh sekolah untuk mentaati peraturan yang dibuat gubernur tersebut.
"Karena ini juga untuk menyesuaikan dengan kondisi efisiensi anggaran dan situasi anggaran yang belum berpihak sekarang ini, jadi harus dipatuhi," jelas Parisman Ihwan.(R-03)

