Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan?
Ilustrasi ijazah. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di Surabaya membuka kembali perdebatan mengenai legalitas praktik tersebut di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah salah satu mantan karyawan UD Sentosa Seal, Nila Handiani, mengadu kepada Wakil Wali Kota Surbaya Armuji bahwa ijazahnya ditahan oleh Diana.
Nila ternyata bukan satu-satunya karyawan perusahaan Jan Hwa Diana yang mengaku ijazahnya ditahan.
Selain Nila, ada 30 karyawan lain yang mengaku juga mengalami penahanan ijazah.
Mereka kemudian melaporkan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan Jan Hwa Diana itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025), dengan didampingi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Selama ini, praktik penahanan ijazah karyawan banyak terjadi di perusahaan-perusahaan di Indonesia. Lantas, bagaimanakah aturannya?
Penahanan Ijazah Dilarang dalam Perda Jawa Timur
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengingatkan perusahaan bahwa menahan ijazah karyawan dapat dikenakan hukuman pidana.
Zaini menjelaskan, berdasarkan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, menahan dokumen asli, termasuk ijazah, adalah tindakan yang dilarang.
"Kalau di Pergub (Perda) menahan ijazah kan dilarang. Bisa pidana 50 juta rupiah atau enam bulan penjara," ungkap Zaini saat mendampingi Nila Handiani yang melaporkan kasus ini pada Senin (14/4/2025).
Penahanan ijazah oleh perusahaan menjadi isu yang memicu perhatian serius, terlebih karena sanksi pidana telah diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 79 ayat 1 Perda Jawa Timur.
Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan selama enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
Dalam hal ini, Zaini juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui pasal yang digunakan oleh Nila dalam melaporkan tindakan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, Nila Handiani mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melaporkan penahanan ijazah yang dilakukan oleh bekas perusahaannya. Nila berharap agar ijazahnya segera dikembalikan.
"Tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja," ujar Nila kepada wartawan setelah menyelesaikan laporan di Polres.
Apakah Penahanan Ijazah Dilarang dalam UU Ketenagakerjaan?
Sejauh ini, tidak ada aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang secara spesifik melarang penahanan ijazah oleh perusahaan di Indonesia.
Namun, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengingatkan, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, terutama dalam konteks perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dapat mencederai hak tenaga kerja.
"Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik," ujar Dhahana, dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum Bali.
Menurut Dhahana, meskipun tidak ada regulasi yang mengatur secara eksplisit penahanan ijazah, perusahaan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi karyawan, serta menghormati hak asasi manusia.
"Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil," tutur Dhahana.
Dhahana menekankan pentingnya memperhatikan hak asasi manusia dalam kebijakan perusahaan agar tetap kompetitif di pasar global.
"Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," pungkasnya.(R-04)

