Satnarkoba Polres Pelalawan Ringkus 4 Pelaku Peredaran Sabu
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelalawan kembali melakukan rangkaian pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu- sabu di Kecamatan Pangkalan Kuras akhir pekan lalu. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelalawan kembali melakukan rangkaian pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu- sabu di Kecamatan Pangkalan Kuras akhir pekan lalu.
Sebanyak empat orang diamankan tim Opsnal Satnarkoba dari tempat yang berbeda yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Tiga orang pria dan seorang perempuan itu diringkus bersama sejumlah barang bukti termasuk sabu.
"Mereka berempat memiliki keterkaitan dalam peredaran narkotika di wilayah Pangkalan Kuras. Dari penangkapan awal kita pengembangan," beber Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH kepada media, Senin (14/4/2025).
Adapun identitas para pelaku yakni Firdaus (44) yang merupakan warga Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Pelalawan.
Kemudian seorang perempuan bernama Dini (31) beralamat di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Lesung, Pelalawan. Kedua pelaku ini diciduk di sebuah wisma Kelurahan Sorek, Pangkalan Kuras.
Kemudian dilakukan pengembangan dan polisi meringkus dua pelaku lainnya diantaranya Ranto Sahri (26) dan Maeldi Harahap (21). Keduanya tinggal di Desa Pangkalan Panduk, Kerumutan.
"Total bawang bukti yang kita amankan sabu seberat 7 gram lebih, ada empat telepon genggam, dan satu unit sepeda motor," beber Kasat Haryanto Alex Sinaga.
Penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat jika di Wisma Sardela Jalintim Sorek Satu Pangkalan Kuras sering terjadi transaksi narkoba.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga melakukan penyelidikan pada Kamis (10/4/2025).
Polisi mengintai di sekitar penginapan tersebut dan melihat tersangka Firdaus dan Dini sedang menuruni tangga wisma.
Petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan badan.
Ditemukan satu paket sabu yang diduga hendak dipakai di penginapan itu.
"Hasil interogasi, mereka memperoleh sabu dari Ranto Sahri yang lagi nunggu di Simpang Bunut, berdua dengan temannya," tuturnya.
Tim Opsnal kembali bergerak menuju Simpang Bunut Desa Dundangan, Pangkalan Kuras.
Polisi melihat dua laki-laki sedang duduk di sebuah warung.
Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal meringkus kedua pria itu yang kemudian diketahui bernama Ranto Sahri dan Maeldi Harahap. Dari tangan mereka disita satu paket sabu di kantong jaketnya.
Tersangka Ranto mengakui barang haram itu miliknya dan sabu di tangan tersangka Firdaus juga berasal dari dirinya.
Sedangkan sumber utama pemasok sabu itu dari orang yang tak dikenalnya.
"Jadi sistem transaksi mereka di titip di pinggir Jalan Lintas Bono dan dijemput di lokasi yang telah diinformasikan. Tapi tidak ketemu dengan orangnya," pungkas Haryanto Alex Sinaga.
Selanjutnya keempat pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.(R-04)

