Suap Putusan Perkara Korupsi 3 Raksasa Sawit Rp 60 Miliar, Uangnya dari Siapa?
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Penetapan Arif sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Ia mengatakan, Arif ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus korupsi minyak goreng saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag (putusan lepas),” ujar Qohar, dikutip dari media, Sabtu (12/4/2025).
Berikut fakta Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta ditangkap dan dijadikan tersangka usai terima suap Rp 60 miliar.
1. Kasus suap terkuak lewat perkara Ronald Tannur
Berdasarkan penjelasan Qohar, Kejagung awalnya mengendus indikasi suap Ketua PN Jaksel dalam putusan korupsi pemberian fasilitas CPO.
Kejagung kemudian melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Ronald Tannur di PN Surabaya.
Untuk diketahui, Ronald adalah pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan, Dini Sera Afrianti, yang membuat korban meninggal di Surabaya pada 2023.
Ronald sempat divonis bebas, namun Kejagung mampu mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan pengacara pelaku dengan eks Kepala Balitbang Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Dari kasus itulah, penyidik memperoleh informasi perihal dugaan suap di PN Jakarta Pusat saat menangani korupsi pemberian fasilitas CPO.
“Ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” ujar Qohar dikutip dari media, Minggu (13/4/2025).
MS yang disebut Qohar adalah seorang advokat yang mendampingi tersangka korporasi dalam perkara pemberian fasilitas CPO.
2. Ketua PN Jaksel terima suap agar atur perkasa
Qohar menjelaskan, Arif menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas CPO.
Kasus tersebut menjerat tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau, dan PT Musim Mas Group.
Qohar mengatakan, pemberian suap dimaksudkan supaya majelis hakim di PN Jakpus memberikan putusan sesuai yang diinginkan oleh MS dan AR selaku advokat dari pihak korporasi
“Penyidik menemukan alat bukti MS dan AR melakukan suap dan gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut diberikan WG (Panitera Muda Perdata Jakarta Utara) ,” ujar Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta dikutip dari media, Sabtu (12/4/2025).
Terkait keterlibatan MS, WG, dan AR, Kejagung telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.
Akibat perbuatan para tersangka, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik primair maupun sekunder.
3. Ketua PN Jaksel punya harta kekayaan Rp 3,1 miliar
Arif yang diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar diketahui mempunyai harta kekayaan senilai Rp 3,1 miliar.
Harta kekayaan tersebut didapat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Arif per 10 Januari 2025.
Harta kekayaan tersangka terdiri dari tanah dan bangunan sebesar Rp 1,2 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 154 juta, surat berharga Rp 1,1 miliar, dan harta bergerak lainnya Rp 91 juta.
Dalam LHKPN-nya, Arif juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp 515,8 juta dan harta lainnya Rp 72 juta.
4. Sumber dana untuk suap Ketua PN Jaksel
Qohar menjelaskan, uang yang diduga digunakan untuk menyuap Arif berasal dari kesepakatan AR dan WG.
Informasi aliran suap Ketua PN Jaksel diperoleh setelah Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi pada Minggu (13/4/2025).
“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar,” ujarnya di Kantor Kejagung dikutip dari media, Senin (14/4/2025).
Qohar mengatakan, permintaan uang suap untuk mengurus korupsi korporasi minyak goreng kemudian disampaikan oleh WG kepada Ketua PN Jakarta Selatan.
Arif menyetujui permintaan tersebut, namun ia meminta nilainya dikalikan tiga per kasus sehingga total uang yang harus diberikan sebesar Rp 60 miliar.
Kejagung juga mendapati temuan bahwa WG selaku perantara menerima imbalan sebesar 50.000 dollar AS.
Setelah uang diterima, Arif menunjuk Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin untuk menangani perkara korporasi minyak goreng.
5. Ketua PN Jaksel langsung ditahan
Setelah Ketua PN Jaksel ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Arif ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (12/4/2025).
Qohar menyampaikan, Arif ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Dalam kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(R-04)

