TPK Hotel Berbintang di Riau Naik Jadi 41,80 Persen pada Februari 2025, Tamu Asing Menginap Hampir 2 Hari

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Riau pada Februari 2025 mencapai 41,80 persen, mengalami kenaikan sebesar 1,19 poin dibandingkan Januari 2025 yang tercatat sebesar 40,61 persen. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau — Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Riau pada Februari 2025 mencapai 41,80 persen, mengalami kenaikan sebesar 1,19 poin dibandingkan Januari 2025 yang tercatat sebesar 40,61 persen.
Meski meningkat secara bulanan, angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan Februari tahun lalu yang sebesar 41,86 persen atau turun 0,06 poin.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Asep Riyadi menjelaskan bahwa TPK merupakan indikator yang mencerminkan tingkat produktivitas usaha jasa akomodasi.
TPK yang tinggi mengindikasikan bahwa kamar hotel laku terjual dalam jumlah signifikan.
“TPK hotel berbintang di Riau pada Februari berarti dari setiap 100 kamar yang disediakan, setiap malam sekitar 41 sampai 42 kamar berhasil terjual. Angka ini menunjukkan peningkatan okupansi hotel dibandingkan bulan sebelumnya,” ujar Asep di Pekanbaru, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, Asep menyebut rata-rata lama menginap tamu (RLMT) di hotel berbintang Riau pada Februari 2025 tercatat 1,29 hari. Artinya, secara umum tamu, baik domestik maupun asing menginap selama satu hingga dua hari.
“Rata-rata lama menginap tamu asing bahkan lebih tinggi, yaitu 1,92 hari. Sementara tamu domestik tercatat menginap rata-rata selama 1,28 hari,” jelas Asep.
Jika dirinci berdasarkan kelas hotel, rata-rata lama menginap tertinggi untuk tamu asing terjadi di hotel bintang 4, yakni mencapai 2,10 hari. Begitu pula dengan tamu domestik yang paling lama menginap di hotel bintang 4, yaitu 1,42 hari.
Menurut Asep, data ini bisa menjadi masukan bagi pelaku industri pariwisata dan perhotelan untuk meningkatkan strategi pelayanan dan promosi agar okupansi dan lama tinggal wisatawan terus meningkat. (R-05)