Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Riau Segera Disidangkan

Kasus dugaan korupsi dana hibah Rp1,1 miliar di Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, telah didaftarkan di pengadilan untuk disidangkan. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kasus dugaan korupsi dana hibah Rp1,1 miliar di Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, telah didaftarkan di pengadilan untuk disidangkan.
Berkas perkara kasus ini, sudah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam perkara ini, ada 2 orang yang duduk sebagai pesakitan.
Keduanya yakni eks Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar dan eks bendaharanya, Rambun Pamenan.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero mengatakan, pasca pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tersebut, tim JPU kini tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Sekaligus nanti ditetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU,” kata Niky, Sabtu (8/3/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi Riau antara tahun 2019 hingga 2022.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional PMI, seperti belanja rutin, pemeliharaan inventaris, dan perjalanan dinas.
Namun, dari pendalaman jaksa terungkap, dana tersebut disalahgunakan oleh Syahril dan Rambun untuk kepentingan pribadi, dengan cara membuat nota pembelian fiktif, mark-up harga barang, dan menyusun kegiatan fiktif yang tidak terealisasi.
Penyidik juga menemukan pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak berhak, termasuk gaji pengurus dan staf PMI Riau yang tidak bekerja.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R-03)