Polsek Pujud Ringkus Dua Pengedar Sabu, 5 Paket Besar Diamankan

Polsek Pujud sikat Dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Pujud sikat Dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. 5 paket besar turut diamankan dengan berat kotor 54,02 gram.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan dalam keterangannya Kamis (6/3/2025) menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial H alias Heri (42) dan S alias Gondrong (41).
Boy menjelaskan, pengungkapan itu bermula pada Kamis (6/3/2025) sekira pukul 00.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Sobarudin Dalimunte mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Lombok, Kepenghuluan Sei Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir ada pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Boy memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Setibanya di lokasi, sekira pukul 01.00 WIB tim melihat satu orang laki-laki keluar dari rumah S alias Gondrong dan langsung diamankan.
Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku bernama H alias Heri dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 1 kantong plastik yang dibungkus tisu warna putih didalamnya terdapat diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket.
"Dari keterangan H, barang itu milik S. Sementara saat itu S tidak ada di rumah, setelah dicari S berada di sebuah warung," ungkap Boy.
Setelah berhasil mengamankan S, tim kembali membawa S ke rumahnya dan melakukan penggeledahan dengan didampingi ketua RT setempat.
Dari penggeledahan itu kembali ditemukan 2 timbang digital warna hitam dan hijau, 1 paket alat hisap (Bong), 1 buah toples warna pink, 1 buah gunting, 1 unit Handphone merk Nokia, 2 buah mancis, 1 buah kotak plastik, 1 buah dompet dan 1 buah tas selempang serta uang tunai 2.900.000 Rupiah.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut. Terhadap kedua tersangka juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung zat Amphetamin. (R-02)