Dua Pelajar Jadi Pengedar Narkotika Berhasil Diamankan Polisi di Inhu, Barang Bukti 204,34 Gram Sabu
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti seberat 204,34 gram pada Selasa (4/3/2025).
Ironisnya, salah satu pelaku masih berstatus pelajar, berusia 17 tahun, asal Kubang, Kabupaten Kampar. Sementara tersangka lainnya, seorang pemuda berusia 18 tahun, berasal dari Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkoba di Kecamatan Rengat Barat.
Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus tersangka pertama, KO (17), pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Pematang Reba–Pekanbaru, tepatnya di depan sebuah ruko yang berseberangan dengan Kantor Satpol PP Kabupaten Inhu.
"Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 101,11 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas pinggang hitam bermerek LV," ungkap Aiptu Misran.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua kantong plastik hitam serta satu unit ponsel Vivo Y21 yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Tak butuh waktu lama, hasil interogasi terhadap KO mengarah pada satu nama lain, yakni FL alias Farell (18). Polisi segera melakukan pengembangan dan dalam kurun waktu kurang dari satu jam, sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil menangkap Farell di depan sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pematang Reba–Rengat.
Saat digeledah, Farell kedapatan membawa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat 103,23 gram, yang disimpan dalam tas pinggang abu-abu bermerek Adidas. Selain itu, polisi juga menyita dua kantong plastik hitam, satu kantong plastik bening, serta satu unit ponsel Oppo A15 yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kapolres Indragiri Hulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Rengat Barat guna penyelidikan lebih lanjut. (R-03)