SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      Bupati Kepulauan Meranti Temui BPJN Riau, Usulkan Jalan Nasional hingga Jembatan Penghubung Pulau Sumatera

      22/07/2026  ❘  20:01 WIB
    • Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      Komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk ASN: TPP ke-13 Cair Akhir Juli, Pembayaran TPP Dikebut hingga September

      22/07/2026  ❘  19:59 WIB
    • Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      Sepiring Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa : Saat Polres dan Kejari Kepulauan Meranti Merawat Sinergi Penegakan Hukum 

      22/07/2026  ❘  19:56 WIB
    • Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      Plang Aset Pemko Bukittinggi Berdiri, Kericuhan Pecah di Kampus Fort De Kock

      22/07/2026  ❘  19:17 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      Prabowo Bentuk Kampus Baru Universitas Republik Indonesia Dipimpin Jenderal Bintang 4, Tiru Konsep Sekolah Elit di Perancis

      22/07/2026  ❘  18:08 WIB
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Ekonomi
    • BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  17:59 WIB
    • Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      Rupiah Melemah Lagi Usai BI Tahan Bunga Lawan Ekspektasi

      22/07/2026  ❘  17:43 WIB
    • IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      IHSG Tumbang Usai Reli Sembilan Hari, Keputusan BI Gagal Selamatkan Bursa

      22/07/2026  ❘  17:29 WIB
    • BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      BRK Syariah Gandeng Hartadinata Group, Perkuat Layanan Jual Beli dan Cicil Emas bagi Masyarakat

      22/07/2026  ❘  16:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      HP Anak Simpan Pesan Mencurigakan, Pelaku Cabul Ditangkap Kurang Dari 1 Jam

      22/07/2026  ❘  19:42 WIB
    • Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      Buronan Narkoba 2 Tahun Akhirnya Tertangkap di Rupat, Bawa Sabu

      22/07/2026  ❘  18:39 WIB
    • Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      Jaringan Narkoba Pekanbaru Terbongkar, Nama DPO Malaysia dan Dugaan Oknum Lapas Muncul

      22/07/2026  ❘  18:22 WIB
    • Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      Kejati Riau Masih Teliti Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan Tersangka Korporasi PT Musim Mas, Kerugian Lingkungan Tembus Rp 187 Miliar

      22/07/2026  ❘  16:14 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      Bupati Siak Bisikkan Harapan Rp20 Miliar ke DPR RI Demi Restorasi Istana

      22/07/2026  ❘  21:31 WIB
    • Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kejati Riau Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas

      22/07/2026  ❘  15:37 WIB
    • Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      Expose Desain Flyover Simpang Panam, Solusi Atasi Kemacetan

      22/07/2026  ❘  15:23 WIB
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
  • Sport
    • Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      Atlet NPCI Riau Ikuti Seleknas, Bidik Skuad Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola CP 2026

      22/07/2026  ❘  20:33 WIB
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Heboh Pertamax Oplosan, Pertamina Segera Digugat Konsumen

03/03/2025  ❘  08:06 WIB • Nasional
Bagikan :
Heboh Pertamax Oplosan, Pertamina Segera Digugat Konsumen

Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Daniel Winarta. Foto : Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap dugaan PT Pertamina Patra Niaga telah membeli Pertalite dan mengoplosnya menjadi Pertamax.

Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang kemudian berbondong-bondong melaporkan pengalamannya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Hingga Sabtu (1/3/2025), LBH Jakarta mencatat telah menerima 502 pengaduan dari warga yang mengaku menjadi korban Pertamax oplosan. Pengaduan tersebut diterima baik secara online maupun offline.

"Hingga sekarang, sudah ada 502 pengaduan yang masuk," kata Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Daniel Winarta.

Daniel menjelaskan, saat ini pengaduan tersebut sedang dalam proses pengkajian.

Pihaknya menunggu informasi lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Setelah itu, ada beberapa langkah yang bisa diambil, yaitu gugatan warga negara (citizen lawsuit) atau gugatan perwakilan kelas (class action)," ujarnya.

Gugatan warga negara akan dilayangkan jika permasalahan berkaitan dengan tata kelola atau kebijakan.

Sementara itu, gugatan class action bisa diajukan terkait kerugian yang dialami oleh masyarakat Indonesia. 

Alami kerugian ekonomi

Daniel mengungkapkan, sebagian besar pengaduan yang diterima berkaitan dengan kerugian ekonomi yang dialami warga akibat Pertamax oplosan.

“Sebanyak 426 pengaduan secara daring yang masuk," ucap Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam konfersi pers di kantornya Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).

Daniel Winarta mengungkapkan, sebagian besar ratusan pengaduan yang diterima LBH Jakarta adalah terkait kerugian warga karena Pertamax oplosan.

"Warga ada yang mengalami kerugian ekonomis berupa selisih harga produk," kata Daniel, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, banyak pengaduan juga yang menyangkut kerusakan kendaraan akibat kualitas BBM yang tidak sesuai.

“Kerusakan kendaraan akibat RON yang kualitasnya tidak sebaik yang diiklankan,” jelas Daniel.

Daniel berjanji akan membuat rekapitulasi terhadap seluruh pengaduan tersebut.

“Ketika penutupan pengaduan akan kami rekapitulasi dan informasikan,” terang dia. 

 

Proses pengkajian pengaduan warga 

Daniel menyebutkan, LBH Jakarta saat ini tengah melakukan pengkajian terhadap ratusan pengaduan tentang Pertamax oplosan.

"Ratusan pengaduan itu masih dalam proses pengkajian dan menunggu informasi lebih lanjut," ucapnya.

Ia menegaskan, setelah proses pengkajian, warga akan memiliki beberapa opsi untuk mengatasi keresahan mereka.

“Setelah itu, ada beberapa langkah yang bisa diambil, yaitu gugatan warga negara atau gugatan perwakilan kelas," ujar Daniel. 

Masyarakat resah

Melihat meningkatnya jumlah masyarakat yang resah akibat kasus Pertamax oplosan, LBH Jakarta membuka pos pengaduan secara offline di kantornya sejak Jumat (28/2/2025).

Pembukaan pos ini dianggap penting karena LBH Jakarta melihat semakin meluasnya kemarahan masyarakat.

"Kami memandang perlu membuka pos pengaduan untuk memfasilitasi klaim kerugian yang dialami masyarakat," tutur Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan.

Sebelumnya, LBH Jakarta telah membuka pos pengaduan secara online pada 26 Februari.

Posko pengaduan itu dibuka sebagai bentuk respons cepat LBH Jakarta untuk masyarakat yang resah dan merasa dirugikan dari kasus Pertamax oplosan.

Fadhil menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi kepada warga yang menjadi korban Pertamax oplosan.

"Jika mengalami kerugian, masyarakat berhak mendapatkan kompensasi," ujarnya.

Pertamina dinilai melanggar hukum jika terbukti menjual Pertamax oplosan, mulai dari menjual barang yang tidak sesuai hingga melanggar hak konsumen.

Seharusnya, Pertamina sebagai penyedia bisa menjamin kualitas dari BBM yang dijualnya agar bisa dinikmati masyarakat dengan baik.

Namun, bukan menjaga kualitasnya, Pertamina justru diduga mengoplos Pertalite menjadi Pertamax. Dampak dari kasus ini dinilai cukup besar.

Masyarakat kapok

Beberapa warga mengaku trauma menggunakan Pertamax dan mempertimbangkan beralih ke bahan bakar dari SPBU swasta.

Salah satu warga yang menyampaikan keresahannya adalah Putra (32), asal Koja, Jakarta Utara.

 

Ia mengungkapkan, penggunaan Pertamax membuatnya merasa trauma karena membayar untuk Pertamax, tetapi menerima Pertalite oplosan.

"Kapok banget (beli Pertamax), kalau brand swasta SPBU-nya lebih banyak lagi jaringannya seperti Pertamina, saya lebih pilih brand lain yang nilai oktannya sama seperti Pertamax," ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Meskipun Putra memiliki opsi untuk menggunakan Pertamax Turbo yang lebih berkualitas, ia merasa khawatir bahwa pengoplosan akan terulang.

"Saya bisa saja menggunakan Pertamax Turbo, tetapi saya tidak yakin apakah itu akan dioplos lagi oleh oknum di Pertamina untuk kepentingan pribadi," ungkap Putra.

Sementara itu, Mario Anwar (35) mengaku jera membeli Pertamax. Ia bahkan tidak berencana beralih ke Pertalite karena antrean panjang di SPBU.

"Saya merasa kapok, tapi lebih baik memilih bahan bakar dengan oktan yang lebih tinggi daripada Pertamax," kata Mario.

Seorang mahasiswa, Tarjo (22), juga tidak terkejut dengan pengoplosan tersebut.

“Tidak heran, pemerintah sudah biasa mengakali kantongnya sendiri, rakyat yang kena imbasnya,” ujarnya.

Tarjo yang baru mulai beralih ke SPBU pemerintah menyesal mengisi BBM dengan Pertamax.

Ia rela membayar lebih mahal, tetapi mendapatkan kualitas Pertalite.

“Nyesel banget sama seperti buang-buang uang, kalau yang diisi ternyata Pertalite,” jelas dia.

Senada dengan Tarjo, warga lainnya, Rudi (45) ojek online, juga menyesal mengisi Pertamax yang ternyata Pertalite.

“Menyesal sekarang beli Pertamax karena bisa membahayakan mesin motor juga,” tutur Rudi.

Rudi menegaskan akan beralih menggunakan SPBU swasta.

“Saya isi di SPBU pemerintah malah menjadi kacau seperti ini. Saya akan beralih dan pasti isi BBM ke Shell,” tutur dia.

 

Dugaan korupsi Pertamina

Pertamina diduga korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara akibat korupsi Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023.

Melalui keterangan Kejagung, terungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dan mengoplosnya menjadi Pertamax dengan cara yang tidak sah.

"Hal tersebut tidak diperbolehkan," tegas keterangan tersebut.

Kejagung memperkirakan potensi kerugian negara akibat korupsi Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun pada 2023, dengan total akumulasi selama lima tahun yang berpotensi mendekati Rp 1 kuadriliun.

Skema Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun pada 2023 berasal dari lima skema utama:

  1. Ekspor minyak mentah ilegal – Rp 35 triliun 
  2. Impor minyak mentah melalui broker – Rp 2,7 triliun 
  3. Impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker – Rp 9 triliun 
  4. Kompensasi BBM yang tidak sesuai prosedur – Rp 126 triliun 
  5. Subsidi BBM yang tidak tepat sasaran – Rp 21 triliun

Jika pola ini berlangsung sejak 2018, maka total potensi kerugian negara selama lima tahun bisa melebihi Rp 193,7 triliun per tahun.

"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," kata Harli dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube awak media, Rabu (26/2/2025).

Meski demikian, Kejagung masih membutuhkan analisis lebih lanjut untuk menentukan total kerugian negara secara pasti, mengingat setiap tahun terdapat komponen kerugian yang berbeda.(R-03) 

Editor: Ali Imran
Tags :Lbh jakartaPertamax oplosPertaminaSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Warga Kampar Jalankan Ibadah Puasa Dalam Kepungan Banjir

    Warga Kampar Jalankan Ibadah Puasa Dalam Kepungan Banjir

    Daerah •
    03/03/2025 ❘ 07:46 WIB
  • Gubernur Abdul Wahid Serahkan CSR dari BRK Syariah Saat Safari Ramadan Perdana

    Gubernur Abdul Wahid Serahkan CSR dari BRK Syariah Saat Safari Ramadan Perdana

    Advertorial •
    03/03/2025 ❘ 07:36 WIB
  • 2 Siswa SMP di Pekanbaru Lempari Kapolsek denga  Petasan

    2 Siswa SMP di Pekanbaru Lempari Kapolsek denga Petasan

    Hukrim •
    03/03/2025 ❘ 06:48 WIB
  • Kronologi Lilie dan Elsa Tewas di Puncak Carstensz, Fiersa Besari Lolos dari Maut

    Kronologi Lilie dan Elsa Tewas di Puncak Carstensz, Fiersa Besari Lolos dari Maut

    Nasional •
    02/03/2025 ❘ 21:07 WIB
  • Bulan Puasa Jam Kerja Pegawai Pemprov Riau Lebih Cepat

    Bulan Puasa Jam Kerja Pegawai Pemprov Riau Lebih Cepat

    Riau •
    02/03/2025 ❘ 19:30 WIB
HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan