SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
    • Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      Kecelakaan Kerja, Manajemen PKS Tanjung Medan PTPN IV di Rohil Masih Bungkam, Jenazah Korban Dipulangkan Tanpa Otopsi

      20/07/2026  ❘  22:39 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Anggota DPR Minta Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Dijatuhi Sanksi

23/02/2025  ❘  12:20 WIB • Nasional
Bagikan :
Anggota DPR Minta Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Dijatuhi Sanksi

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala daerah yang tidak mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025. Foto : Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada kepala daerah yang tidak mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.

“Selaku anggota Komisi II DPR RI, saya meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kewajibannya mengikuti seluruh program retret dan tidak disiplin selama mengikuti program,” kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu, 22 Februari 2025.

Legislator Fraksi Golkar ini mengatakan retret kepala daerah merupakan program wajib yang harus dijalani oleh gubernur, bupati dan wali kota yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia mengatakan program retret tersebut penting diikuti dengan kedisiplinan tinggi agar kepala daerah mampu memahami tugas, fungsi dan kewenangannya melalui pemberian materi.

Sementara itu, sejumlah pakar hukum tata negara berpendapat tidak ada konsekuensi atau sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retret di Akmil Magelang. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan retret yang diadakan di Magelang tidak ada dalam undang-undang. “Selain tidak ada kata wajib, retret itu tidak ada di undang-undang,” kata Feri kepada media, Sabtu, 22 Februari 2025.

Feri menjelaskan, yang ada adalah pendidikan dan pembinaan. Jenis pendidikan dan pembinaan yang dimaksud juga sudah diatur dalam Pasal 373, 374, dan 375 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut, materi pembinaan berupa pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, hingga kebijakan daerah.

“Jadi pendidikan semi militer itu malah tidak ada. Ini kan akal-akalan untuk membuang uang negara saja,” kata Feri. “Ini tidak ada kewajiban untuk itu karena pembinaan dan pendidikan itu kontinyu sifatnya.“

Senada dengan Feri, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan tidak ada konsekuensi bagi kepala daerah yang tidak ikut. “Tidak ada konsekuensi karena tidak ada dasar hukumnya,” kata dia. 

Herdiansyah juga menolak retret karena menduga untuk menanamkan pola militeristik kepada kepala daerah. Padahal, kata dia, pada hakikatnya kepala daerah adalah pejabat sipil yang tidak boleh memimpin dengan gaya militeristik. “Kalau gaya militeristik semacam ini ya pada akhirnya pemerintahan dijalankan dengan tangan besi. Itu bahaya sekali bagi demokrasi,” ujarnya.  

Di samping itu, Herdiansyah juga mengkritik retret karena dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang dikampanyekan Presiden Prabowo Subianto. “Lucu kan, di tengah kampanye efisiensi anggaran, tetapi justru menghamburkan anggaran hanya untuk acara retret seperti ini,” ujarnya. 

Pendapat lain diutarakan oleh pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid. Fahri mengatakan, meski secara hukum tidak ada konsekuensi bagi kepala daerah yang tidak ikut retret, tetapi secara moril akan berdampak dengan pemerintah pusat. “Artinya potensial untuk dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan tugas teknis pemerintahan,” kata Fahri kepada media. 

Fahri mengatakan secara doktriner Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait, secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Program retret ini tentunya akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer, serta memberikan aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive,” katanya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut kepala daerah yang tak mengikuti retret di Akademi Militer Magelang akan rugi. Tito mengatakan kegiatan orientasi kepala daerah ini untuk kepentingan bangsa dan rakyat. "Kalau yang tidak ambil bagian mereka rugi sendiri," kata dia setelah membuka retret, Sabtu, 22 Februari 2025.

Menurut dia, kepala daerah yang tak hadir akan kehilangan momentum untuk mendapat banyak jaringan. "Mereka kehilangan momentum untuk mendapatkan teman baru, mengenal para menteri, dan kenal gubernur. Nanti harus cari sendiri jalur untuk kenal," kata Tito.

Dia menilai, retret ini bukan kepentingan pemerintah pusat melainkan daerah. "Supaya kepala daerah memiliki bekal cukup sebelum lima tahun melangkah. Hanya tujuh hari dibanding lima tahun bekerja " ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya tidak mengikuti acara pembekalan atau retret di Akmil Magelang. Hal itu termuat dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada Kamis, 20 Februari 2025, beberapa jam setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap terkait Harun Masiku. Juru bicara PDIP Guntur Romli membenarkan surat tersebut. Namun, ia meminta surat tersebut tidak dikaitkan dengan peristiwa lain. "Mohon dikutip surat tanpa tambahan info apa-apa," kata Guntur saat dihubungi media, Kamis malam.

Adapun hingga hari ketiga pelaksanaan pada Ahad, 23 Februari 2025, tercatat ada 450 dari 503 kepala daerah yang menghadiri retret. Sisanya yang tak hadir adalah enam kepala daerah yang menyampaikan izin tak bisa hadir dan kepala daerah dari PDIP.(R-03) 

Editor: Ali Imran
Tags :Komisi II dpr riAhmad IrawanMendagriSanksi kepala daerahRetret kepala daerahSabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Truk Pengangkut Pekerja di PT Nusa Wana Raya di Pelalawan Terjun ke Sungai: 4 Orang Tewas, 11 Hilang

    Truk Pengangkut Pekerja di PT Nusa Wana Raya di Pelalawan Terjun ke Sungai: 4 Orang Tewas, 11 Hilang

    Daerah •
    23/02/2025 ❘ 10:23 WIB
  • Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing Rusak Parah, BPJN Lakukan Perbaikan

    Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing Rusak Parah, BPJN Lakukan Perbaikan

    Daerah •
    23/02/2025 ❘ 10:15 WIB
  • 2 Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Ini Gelapkan Uang Kuliah Rp 1,2 Miliar

    2 Mahasiswa Kampus Muhammadiyah Ini Gelapkan Uang Kuliah Rp 1,2 Miliar

    Hukrim •
    23/02/2025 ❘ 09:46 WIB
  • OJK Cabut Izin Jiwasraya, Nasabah Minta Bantuan Prabowo Soal Pembayaran Polis

    OJK Cabut Izin Jiwasraya, Nasabah Minta Bantuan Prabowo Soal Pembayaran Polis

    Nasional •
    23/02/2025 ❘ 07:52 WIB
  • Kembali Pakai Sistem Rayon, Begini Pembagian Kuota Penerimaan Siswa Baru 2025

    Kembali Pakai Sistem Rayon, Begini Pembagian Kuota Penerimaan Siswa Baru 2025

    Nasional •
    23/02/2025 ❘ 07:39 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan