Terungkap! Siasat Eks Pejabat MA Kumpulkan Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas Diduga Makelar Perkara
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima Rp 915 miliar atas perannya sebagai makelar kasus di MA. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima Rp 915 miliar atas perannya sebagai makelar kasus di MA. Jaksa penuntut umum membongkar cara Zarof sebagai makelar kasus di MA selama 10 tahun terakhir.
Jaksa mengatakan Zarof memanfaatkan jabatannya di MA sejak 2012 hingga Februari 2022. Jabatan setingkat eselon II dan I itu memudahkan Zarof bertemu dengan hakim yang bertugas dalam memutus perkara.
"Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
"Sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung," sambungnya.
Selama bertugas di MA, Zarof pernah menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon IIa periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.
Jabatan Zarof meningkat pada Oktober 2014 hingga Juli 2017. Di periode tersebut, dia menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon IIa.
Zarof Ricar kemudian menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon Ia periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. Jaksa mengatakan status Zarof sebagai pengajar di MA juga berpengaruh dalam perannya sebagai makelar kasus.
"Selanjutnya dalam periode jabatan terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima pemberian yang berhubungan dengan penanganan perkara dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali di mana terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara," jelas jaksa.
Kaksa mengatakan Zarof menerima pemberian gratifikasi. Selama 10 tahun sebagai makelar kasus di MA, Zarof menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kg.
"Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram," tutur jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(R-04)