MUI: Haram Orang Kaya Pakai BBM Subsidi dan Elpiji 3 Kg!
BBM Subsidi. Foto : SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan orang yang masuk golongan mampu mengonsumsi gas LPG 3 kg dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.
"Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata Kiai Miftah, dilansir dari laman MUI, Jumat (7/2/2025).
Kiai Miftah menjelaskan orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi karena barang-barang tersebut telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.
BBM bersubsidi salah satunya Pertalite. Harganya paling murah dari yang lain, Rp 10 ribu per liter.
Lebih lanjut, penggunaan BBM subsidi dilarang untuk masyarakat atas sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan ..."
Kiai Miftah juga mengingatkan subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.
"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," jelas Kiai Miftah.
Tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi dapat dikenakan hukum ghasab. Yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," jelasnya.(R-04)