Sepanjang Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Wajib Tutup!
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hiburan malam di Kota Pekanbaru dipastikan tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan 1446 H.
Mereka harus menutup sementara usahanya sepanjang bulan puasa.
Hal ini jadi satu kebijakan terkait aktivitas selama Ramadhan di Kota Pekanbaru.
Ada rencana Pemerintah Kota Pekanbaru segera surat edaran perihal kebijakan itu.
Mereka menyusunnya berdasarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur operasional tempat hiburan.
Satu poin dalam kebijakan itu dengan tegas menyatakan bahwa seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan suci Ramadan.
"Hiburan malam seluruhnya harus menutup aktivitasnya selama bulan suci Ramadhan," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada media, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, pengelola hiburan malam tidak boleh buka seenaknya selama Ramadhan.
Ia menegaskan bahwa nantinya dalam kebijakan itu berisi poin menutup operasional hiburan malam selama puasa.
Dirinya menyebut bahwa kebijakan ini bakal diberlakukan secara ketat.
Ia mengingatkan agar pengelola tempat hiburan malam di Pekanbaru tidak mengabaikan kebijakan yang bakal berlaku selama Ramadhan.
Mereka mesti mengikuti surat edaran dari pemerintah kota perihal pedoman aktivitas selama Ramadhan.
Pengelola dapat mematuhi aturan ini dengan tidak berorasi selama bulan puasa.
"Nantinya bakal diterbitkan surat edaran resmi bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam," ulasnya.
Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan bakal mengawasi untuk mengantisipasi adanya pengelola yang melanggar.
Apalagi kebijakan ini bakal tertuang dalam surat edaran dari Wali Kota Pekanbaru.
"Seperti Ramadhan sebelumnya, kita lakukan pengawasan bersama aparat terkait," terangnya.
Pihaknya juga mengantisipasi adanya gangguan ketertiban umum dan penyakit masyarakat.
Mereka mencegah terjadinya gangguan trantibum dan pekat yang merusak aktivitas dalam bulan suci Ramadhan.(R-04)