Gugatan Yuyun-Edwin Kandas di MK, Ahmad Yuzar-Misharti Sah Menangi Pilkada Kampar
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar nomor urut 4, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Amar putusan MK yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025) menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Menurut MK, permohonan Yuyun-Edwin tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah ke MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dengan putusan dismissal MK ini, maka kemenangan pasangan Ahmad Yuzar-Misharti di Pilkada Kampar 2024 tidak bisa dibendung lagi. Pasangan ini akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, dalil-dalil permohonan Pemohon seperti keberpihakan penjabat Bupati Kampar dengan melakukan penggantian 97 kepala desa pada Mei dan September 2024 serta pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) adalah tidak beralasan menurut hukum.
MK juga mementahkan dalil adanya tudingan politik uang dan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar yang sengaja tidak mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara atau undangan memilih. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi MK untuk menunda keberlakuan Pasal 158 Undang-undang Pilkada.
“Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dinilai telah menciderai penyelenggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kampar Tahun 2024 sehingga dapat dijadikan alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016,” kata Saldi
Saldi mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon (Yuyun-Edwin)dengan pasangan calon peraih suara terbanyak (Ahmad Yuzar-Misharti) adalah sebanyak 6.455 suara.
Angka tersebut melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk mengajukan PHPU Bupati Kampar yaitu 3.598 suara, dihitung 1 persen dari total suara sah Pemilihan Bupati Kampar Tahun 2024 sebanyak 359.749 suara.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tutur Saldi.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Kampar, perolehan suara Paslon 1 Repot-Rahmat Jefari Juni Ardo adalah 90.695 suara.
Kemudian Paslon 2 Yusri-Rinto Pramono memperoleh 57.213 suara, Paslon 3 Ahmad Yuzar-Misharti sebanyak 109.148 suara, dan Paslon 4 Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra 102.693 suara.
Namun Yuyun-Edwin Pratama Putra dalam petitumnya memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar tersebut serta memerintahkan KPU Kampar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang berada di Kecamatan Siak Hulu, Tapung Hulu, Tapung Hilir, dan Tapung. (R-03)