Polda Riau Periksa Dirut PT Rifansi Ricky Sinambela, Diduga Terkait Tanah Urug Ilegal untuk Ladang Minyak Blok Rokan
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah memanggil Direktur Utama PT Rifansi Dwi Putra (RDP) Ricky Sinambela. Pemeriksaan diduga terkait pengambilan tanah urug (galian) diduga ilegal yang dipasok ke ladang minyak Blok Rokan.
Pemeriksaaan klarifikasi dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau diduga pada Selasa (5/4/2022) lalu.
"Ya, kita sudah panggilan," terang Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi SabangMerauke News via pesan WhatsApp, Kamis (7/4/2022).
BERITA TERKAIT: Gawat! PT Rifansi Dwi Putra Kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan Dilaporkan ke KPK dan Kejagung, Terkait Dugaan Tanah Urug Ilegal
Kombes Ferry belum mengungkap secara detil soal pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ricky Sinambela. Menurutnya, pihaknya masih melakukan proses untuk melihat apakah perbuatan yang dilakukan oleh PT Rifansi perbuatan yang melawan hukum.
"Kita dalami. Masih proses semuanya. Prinsipnya kita lihat nanti perbuatan melawan hukumnya. Ditunggu saja," terang Kombes Ferry.
BERITA TERKAIT: Gunakan Tanah Urug Diduga Ilegal Untuk Tapak Sumur Minyak dari PT Rifansi Dwi Putra, Ini Kata Manajemen PHR
Sementara itu, sejak kemarin hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PT Rifansi Dwi Putra, Ricky Sinambela telah dikonfirmasi ikhwal pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Riau. Namun, meski telah membaca pesan lewat WhatsApp, namun Ricky tidak memberikan balasan dan penjelasan.
Kasus tanah urug diduga ilegal ini terungkap sejak Januari lalu. Masalah ini juga sudah dilaporkan oleh sebuah LSM ke KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
Dalam laporan LSM tersebut, menyeret PT Rifansi Dwi Putra dan dua perusahaan sub kontraktornya yakni PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP). Kedua perusahaan diduga tidak memiliki izin penggalian dan pemanfaatan tanah urug secara lengkap.
BERITA TERKAIT: Profil PT Rifansi Dwi Putra, Perusahaan Beken yang Terseret Kasus Tanah Urug Diduga Ilegal untuk Tapak Sumur Minyak Blok Rokan
Tanah urug diambil dari kawasan Rokan Hilir yang dimanfaatkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), salah satunya dipakai untuk tapak (wellped) sumur minyak Blok Rokan. Blok migas terbesar di Indonesia ini sejak 9 Agustus 2021 lalu beralih pengelolaannya dari PT Chevron Pacifik Indonesia ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), anak perusahaan Pertamina.
Sebelumnya, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi menyebut dua perusahaan pertambangan tanah yakni PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) tidak memiliki izin lengkap alias beroperasi ilegal. Kedua perusahaan adalah rekanan PT Rifansi yang menjadi vendor PT PHR, bahkan sejak Blok Rokan masih dikelola oleh PT Chevron (CPI).
Pakar hukum pidana, Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH menilai kasus usaha pertambangan ilegal yang menjerat PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) mestinya diusut secara pidana. Tak hanya untuk kedua perusahaan tersebut, namun pihak lain sebagai pengguna tanah urug (tanah timbun) yang diduga ilegal itu juga bisa diseret secara hukum.
"PT Rifansi Dwi Putra dan PT PHR dapat dikenakan sebagai penadah," terang Dr Muhammad Nurul Huda dalam keterangan tertulis kepada SabangMerauke News, akhir Januari lalu.
Pihak PT Rifansi Dwi Putra sejak awal memang tak pernah memberikan keterangan dan klarifikasi soal tudingan pemanfaatan tanah urug diduga ilegal tersebut.
Sementara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengaku telah memberikan teguran kepada mitra kerja (vendor) pemasok tanah urug untuk penimbunan area kerja sumur minyak Blok Rokan yang diduga ilegal.
Anak perusahaan PT Pertamina itu tidak memberikan sanksi keras, meski diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang oleh perusahaan yang melakukan penambangan tanah diduga ilegal dan pemanfaatan tanah urug oleh PHR diduga juga secara ilegal.
"Kami berikan teguran," terang Vice President Corporate Affairs PT PHR wilayah kerja Rokan, Sukamto Thamrin lewat pesan singkat kepada SabangMerauke News, Selasa (18/1/2022) lalu. (cr1/cr2)