Pertamina Hukum SPBU di Kuansing, Ketahuan Jual Biosolar Pakai Jerigen dan ke Truk Sawit: Yang Lain Juga Begitu!
SabangMerauke News, Kuansing - PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan saksi keras kepada sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kuansing. SPBU tersebut ketahuan menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen. Selain itu, solar subsidi juga dijual ke truk pengangkut kelapa sawit.
"Tindakan tersebut telah menyalahi ketentuan tertulis pada perjanjian kerjasama dengan PT Pertamina," demikian kutipan surat berlogo PT Pertamina Patra Energi yang diperoleh SabangMerauke News, Kamis (7/4/2022).
Akibatnya, SPBU itu dikenai saksi yakni penghentian pasokan biosolar subsidi sejak 29 Maret hingga 12 April mendatang. Selain itu, pasokan biosolar dapat diberikan setelah pihak SPBU membayar pengganti selisih harga keekonomian sesuai dengan volume yang terjual.
Sementara itu, pihak SPBU tersebut enggan merespon soal sanksi dari Pertamina tersebut. Namun, seorang petugas SPBU yang enggan namanya disebut menyatakan, penjualan menggunakan jerigen ibarat buah simalakama.
"Niat kita memang baik membantu masyarakat, tapi hal ini bertentangan dengan aturan," kata petugas SPBU tersebut.
Menurutnya, sebagai petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat pengguna BBM, pihaknya berharap ada solusi yang terbaik oleh pemerintah terkait masalah penjualan BBM menggunakan jerigen.
Ia menjelaskan, kondisi antrean di SPBU disebabkan karena pasokan yang terbatas BBM subsidi. Hal tersebut juga sebenarnya terjadi di SPBU lain di Kuansing.
"Persoalan ini terjadi karena ada program pembatasan kuota pengiriman dari Pertamina. Kalau dalam kondisi normal, jarang sekali terjadi antrian seperti ini. Soal penyebabnya, saya kurang tahu juga," katanya mengeluh. (cr4)