3 Negara di Asia Sudah Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pernikahan sejenis tampaknya semakin masif di beberapa negara, seiring dengan dilegalkannya pernikahan sejenis oleh pemerintah di negara tersebut.
Umumnya, negara-negara yang melegalkan pernikahan sejenis kebanyakan berada di Eropa. Namun di Asia, sudah ada tiga negara mulai mempertimbangkan hal tersebut. Bahkan, tiga negara di Asia tersebut sudah mengakui dan menerapkannya.
Adapun ketiga negara di Asia yang menerapkan pernikahan sejenis yakni Nepal dan Taiwan, sedangkan baru-baru ini, Thailand pun juga sudah menerapkan hal yang sama.
Selama ini, komunitas LGBTQ+ di berbagai negara berjuang untuk hak perkawinan yang setara, seperti pasangan heteroseksual.
Ada berbagai faktor yang mengapa banyak negara melarang pernikahan sesama jenis, salah satunya faktor agama. Namun, beberapa negara yang melegalkan pernikahan semacam itu biasanya berdalih menegakkan hak asasi manusia (HAM) dan mengadvokasi hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Negara-negara tersebut telah melegalkan kesetaraan pernikahan melalui undang-undang dan keputusan pengadilan.
Meski begitu, ada beberapa negara yang awal mulanya melegalkan pernikahan sejenis, tetapi akhirnya mencabut kebijakan tersebut.
Salah satunya yakni Singapura. Negeri Singa ini pernah nyaris melegalkan pernikahan sejenis melalui pengesahan undang-undang pada 2022. Namun pada 3 Januari 2023, pemerintah Singapura mencabut ketentuan tersebut.
Pemerintah Singapura telah menegaskan kembali penentangannya terhadap pernikahan sesama jenis dan berjanji akan mempersulit orang untuk secara hukum menentang kebijakan pemerintah.
Di Singapura, pasangan dalam pernikahan terdaftar memiliki akses ke subsidi perumahan dan hak adopsi yang lebih besar daripada orang lajang. (R-05)