Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Mengungkap Kasus Narkoba di Pematang Binjai, 3 Orang Ditangkap
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tiga orang warga Kandis Kabupaten Siak dibekuk Tim Opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir. Pasalnya Dua dari tiga orang mengedarkan Narkotika di Dusun Pematang Binjai, Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako. Sementara satu orang sebagai pemasok yang diburu hingga ke Kandis, Kabupaten Siak.
Berdasarkan data yang dirangkum, Sabtu (18/1/2025) kedua tersangka masing-masing JA boru Manurung (33) seorang ibu rumah tangga alamat Jln Raja Ali Haji Desa Telaga Samsam Kecamatan Kandis dan RHR alias Rido (33) alamat KM 78 Desa Kandis Kota Kecamatan Kandis. Sedangkan tersangka AFS (17) selaku pemasok dijemput tim di wilayah Kandis.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahrony melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula pada Rabu (15/1/2025) tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Pematang Binjai, Desa Pematang Ibul.
Selanjutnya tim opsnal Satreskoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi rumah yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.
Dari penggerebekan itu tim berhasil membekuk kedua tersangka JA Manurung alias Jeni dan RHR alias Rido yang sedang duduk berdua di ruangan depan rumah.
Setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan, di lantai tempat duduk kedua orang tersebut ditemukan benda-benda terkait tindak pidana narkotika berupa alat hisap sabu (Bong), kaca pirex, pipet-pipet kecil dan mancis.
Selanjutnya ditemukan 1 buah tas warna hitam yang setelah diperiksa didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu. Selain itu dalam kantong celana RHR alias Rido ditemukan lagi 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, lalu turut diamankan juga 2 unit handphone.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Dari keterangan JA, Sabu tersebut diperoleh dari AFS yang tinggal di daerah Kandis, Kabupaten Siak.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AFS di tepi jalan yang tidak jauh dari rumahnya di Simpang Belutu, Kecamatan Kandis.
Dari hasil interogasi, tersangka AFS mengakui bahwa benar sebelumnya ianya ada menyerahkan sebungkus besar narkotika jenis sabu kepada JA.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah AFS dan ditemukan 5 bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dalam 1 bungkusan plastik yang disimpannya dibawah tumpukan baju didalam kamar, selain itu dikamar itu juga ditemukan 1 buah pipet runcing diduga alat untuk sendok/sekop narkotika jenis sabu.
Total barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik warna hitam,1 buah tas warna hitam, 1 unit mobil merk Honda Brio RS warna abu abu metalik No.Pol BM 1484 YD serta kunci kontaknya.
Selanjutnya 1 buah Botol Kaca kecil tutup orange disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu (Bong), 1 buah tabung kaca pirex, 3 buah pipet kecil, 1 buah mancis, 1 buah pipet bening runcing diduga alat untuk sendok/sekop narkotika jenis sabu dan 3 unit handphone. Setelah dilakukan tes urine, RHR positif, tetapi JA Mnrg dan AFS negatif.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Ipda Dahri Iskandar Lubis.
"Bapak kapolres berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Rohil, untuk itu kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan pelaku narkoba diharapkan memberikan informasi kepada pihak Polres Rohil. Dan atas kerjasama nya bapak kapolres menyampaikan ucapan terimakasih," pungkasnya. (R-01)