2 Pelaku Jambret Emas di Pekanbaru Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dua pelaku jambret gelang emas senilai Rp 34 juta di Jalan Srikandi, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku, yakni Erlangga Prasetio Sopian alias Sila (25) dan M Arfani (25). Keduanya kini mendekam di Rutan Polresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aksi penjambretan tersebut ternyata sudah berulang kali dilakukan keduanya bersama satu orang pelaku lain yang saat ini berstatus DPO, yakni Farel.
"Dari pengakuannya, pelaku juga beraksi di lokasi serupa menjambret 10 gram emas senilai Rp 26 juta. Dalam aksinya, Sila berperan sebagai joki, Arfani backup dan Farel yang saat ini DPO sebagai eksekutor," ungkap Bery, Jumat (17/1/2024).
Kemudian pada Desember 2024, pelaku juga beraksi di Jalan Garuda Sakti, tepatnya di persimpangan Jalan Air Hitam. Sila berperan sebagai joki dan Farel sebagai eksekutor.
"Di TKP ini pelaku berhasil menjambret 4 gram emas senilai Rp 11 juta," ujarnya.
Masih di bulan yang sama, pelaku juga beraksi menjambret 3 gram emas senilai Rp 3,9 juta di Jalan Palas, tepatnya di dekat Jembatan Leighton 2.
Bery mengatakan, pihaknya juga masih terus mendalami lokasi-lokasi lain yang pernah menjadi sasaran para pelaku. Termasuk juga mendalami keterkaitan para pelaku terhadap aksi penjambretan di Jalan Bukit Sari Rumbai yang sempat viral belum lama ini. (R-04)