Ini Penyebab Pencairan Dana Peremajaan Sawit Dihentikan Sementara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghentikan sementara penyaluran dana peremajaan kelapa sawit rakyat sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Hal itu dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Keputusan itu diterbitkan melalui surat edaran nomor S-246/DPKS.3/2025 tentang Pemberhentian Sementara Operasional Pencairan dan Pengembalian Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) dan Operasional Pencairan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS). Surat diteken Direktur Penghimpun Dana BPDPKS Normansyah Hidayat Syahruddin pada 14 Januari 2025.
"Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur pada SOTK BPDPKS per 18 Januari 2025, kami sampaikan untuk seluruh dokumen pencairan dan pengembalian Dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada 15 Januari 2025, setelah tanggal tersebut akan diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan dan akan diinformasikan kembali lebih lanjut pada kesempatan pertama," tulis isi surat tersebut, dikutip Jumat (17/1/2025).
Surat itu dikhususkan untuk seluruh Bank Mitra BPDPKS, seluruh Lembaga Pekebun Penerima Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, maupun Seluruh Lembaga Pekebun Penerima Dana Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sebagaimana diketahui, nomenklatur BPDPKS telah berubah menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) karena tidak lagi hanya akan mengurus sawit, melainkan juga termasuk perkebunan kakao dan kelapa, sebagaimana diatur di dalam Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024.
Masih dalam surat tersebut, BPDPKS menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas serta mewujudkan kepuasan para stakeholder melalui pelayanan yang BAIK (Bersih, Akuntabel, Integritas, dan Kesempurnaan) untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Terkait pertanyaan seputar tugas, fungsi, program BPDPKS atau jika menemukan penyimpangan prosedur yang dilakukan pegawai, bisa disampaikan ke call center dengan mengakses hai.kemenkeu.go.id atau hubungi 14090.(R-04)