Gugatan Pilkada Kampar di MK: Yuyun-Edwin Persoalkan 71 Ribu Surat Undangan Tak Dibagikan, Singgung Kedekatan Ahmad Yuzar dengan Pj Bupati Hambali
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kampar pada Rabu (15/1/2025). Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar nomor urut 4 Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra.
Adapun perkara ini teregister dengan nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan disidangkan oleh Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam gugatannya, Muhammad Rais Hasan, kuasa hukum Yuyun-Edwin menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar selaku termohon tidak mendistribusikan 71.806 surat surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Model C. Pemberitahuan-KWK) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Muhammad Rais menjelaskan, surat undangan memilih yakni model Formulir C.Pemberitahuan-KWK, tidak diberikan KPU Kampar kepada pemilih di seluruh kecamatan yang jumlahnya setara dengan 12 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kampar.
Soal tidak dibagikannya surat undangan memilih tersebut, telah ditanyakan oleh pemohon maupun saksi paslon lain. Kala itu, pihak KPU Kampar beralasan karena terkendala hujan.
Namun, kata Muhammad Rais, diketahui ternyata Termohon dan tim kampanye Paslon nomor urut 3 Ahmad Yuzar-Misharti bekerja sama membagikan Formulir C.Pemberitahuan-KWK dengan amplop berisi uang agar pemilih memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar nomor urut 3 Ahmad Yuzar dan Misharti yang menjadi pihak terkait dalam gugatan.
Dalil tersebut salah satunya terjadi di TPS 001 Desa Pulau Godang Kecamatan XIII Koto Kampar, dimana sebanyak 20 lembar Formulir C.Pemberitahuan-KWK ditemukan berada di tangan Jon Kenedi selaku Tim Paslon nomor urut 3.
Paslon Yuyun-Edwin juga menilai terjadi pidana pemilu berupa hilangnya hak memilih warga negara akibat tidak mendapat undangan untuk memilih, pemalsuan tanda tangan saksi pada Formulir C-1 Kecamatan Siak Hulu hingga memberikan suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.
Menurut tim kuasa hukum Yuyun-Edwin, tindakan yang dilakukan Termohon menyebabkan hilangnya hak untuk memilih dari warga negara serta menyebabkan partisipasi pemilih rendah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Kampar.
Singgung Kedekatan dengan Pj Bupati
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yuyun-Edwin juga mendalilkan keberpihakan aparatur sipil negara (ASN), oknum kepala desa, kepala desa, hingga RT/RW di Kabupaten Kampar. Didalilkan, bahwa calon Bupati nomor urut 3 Ahmad Yuzar saat menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kampar, melakukan penggantian Pj Kepala Desa di sebanyak 97 desa dalam kurun waktu kurang dari enam bulan menjelang penetapan paslon.
Tim kuasa hukum juga menilai terdapat hubungan emosional yang sangat dekat dan saling menguatkan antara Ahmad Yuzar dan Pj Bupati Kampar Hambali. Hal ini dikaitkan dengan adanya pertemuan pada 26 November 2024 atau satu hari menjelang pemungutan suara, dimana Pj Bupati Kampar mengundang seluruh kepala desa beserta camat di Aula Kantor Bupati Kampar untuk kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Dalam dalilnya, tim hukum Yuyun-Edwin mengklaim berdasarkan salah satu peserta yang hadir, bahwa dalam rapat tersebut terdapat arahan memenangkan calon Bupati Kampar nomor urut 3 Ahmad Yuzar.
Dalam petitumnya, Yuyun-Edwin memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kampar Nomor 1936 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Kampar. Serta memerintahkan KPU Kampar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang berada di Kecamatan Siak Hulu, Tapung Hulu, Tapung Hilir, dan Tapung.
Adapun berdasarkan penetapan KPU, perolehan suara Pilkada Kampar yakni Paslon 1 Repol-Rahmat Jefari Juni Ardo memperoleh sebanyak 90.695 suara, Paslon 2 Yusri-Rinto Pramono sebanyak 57.213 suara, Paslon 3 Ahmad Yuzar-Misharti sebesar 109.148 suara, dan Paslon 4 Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra sebanyak 102.693 suara. (R-03)