Seleksi PPPK Meranti Tahap II Dibuka: 73 Formasi Masih Tersedia, 2.425 Honorer Diakomodasi Paruh Waktu
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK tahap I, masih tersedia 73 formasi untuk diisi pada tahap II. Formasi tersebut meliputi 23 tenaga teknis, 23 tenaga kesehatan, dan 27 tenaga guru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, mengonfirmasi bahwa pelamar tahap II diperbolehkan mendaftar pada formasi yang sama, meskipun sudah diisi pada tahap sebelumnya.
"Ada formasi yang sudah diisi pada tahap I namun tidak lulus, masih bisa diisi oleh pelamar tahap II. Dimana mereka yang tidak lulus diwacanakan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu dan Juknis terkait hal itu sudah keluar," kata Bakharuddin, Rabu (15/1/2025).
Pada seleksi PPPK tahap I, dari total 375 formasi yang tersedia, beberapa formasi tidak terisi penuh.
Dari 200 kuota tenaga teknis, dengan kuota 200 diikuti sebanyak 1.031 peserta, namun yang lulus hanya 177. Formasi guru dengan kuota 125 diikuti sebanyak 182 peserta dan hanya terisi 98. Selanjutnya formasi Tenaga Kesehatan yang tersedia dengan kuota 50 malah diikuti hanya 34 dan yang lulus hanya 27.
Sebanyak 1.247 pelamar mengikuti ujian tahap I, dari total 1.303 yang berhasil submit lamaran. Kini, pada tahap II, BKPSDM mencatat ada 884 pelamar yang membuat akun, dengan 810 di antaranya telah melakukan submit. Namun, masih ada 74 pelamar yang belum menyelesaikan proses submit.
Adapun rincian peserta untuk PPPK tahap II adalah sebagai berikut, tenaga teknis yang mempunyai akun sebanyak 797 dan yang baru melakukan submit baru 729. Formasi tenaga kesehatan yang mempunyai akun 32 dan yang submit baru 28 peserta, sedangkan formasi guru yang mempunyai akun 56 yang melakukan submit baru 53.
Bakharuddin menegaskan pentingnya pelamar segera menyelesaikan proses pendaftaran.
Untuk PPPK tahap II, BKPSDM Kepulauan Meranti terus mendorong tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar dan menyelesaikan seluruh proses pendaftaran sebelum masa pendaftaran berakhir. Dimana hari ini merupakan hari terakhir.
"Kami mengimbau pelamar untuk tidak menunda hingga batas akhir, guna menghindari kendala teknis yang dapat menghambat proses pendaftaran," katanya.
Adapun kriteria pelamar PPPK tahap II yang diatur dalam ketentuan baru ini mencakup beberapa poin penting. Pertama, pelamar yang tidak memenuhi syarat atau dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.
Kedua, pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS. Ketiga, pelamar yang belum pernah melamar dalam seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terakhir, pelamar yang memenuhi syarat atau dinyatakan MS pada seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I.
Sementara itu, dari total 2.800 tenaga honorer yang terdaftar di Pemkab Kepulauan Meranti, hanya 375 yang dapat diakomodasi melalui PPPK penuh waktu. Untuk sisanya, sebanyak 2.425 tenaga honorer akan diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu.
Dikatakan Bakharuddin, konsep PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Artinya, ini berlaku hanya untuk sementara bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
PPPK paruh waktu ini mendapatkan hak upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Upah paling sedikit diberikan sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi tenaga honorer atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah
"PPPK paruh waktu akan menerima upah minimal sesuai gaji saat menjadi honorer atau sesuai dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku," jelas Bakharuddin.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan publik di daerah.
Dengan seleksi tahap II ini, Pemkab Kepulauan Meranti memberikan kesempatan emas bagi tenaga non-ASN untuk menjadi bagian dari birokrasi yang lebih profesional, sekaligus menjawab kebutuhan akan formasi yang masih kosong. (R-01)