Polsek Rimba Melintang Proses Hukum Pelaku Pencurian TBS 5 Janjang Sawit
Para pelaku pencurian TBS 5 janjang sawit di Kabupaten Rokan Hilir. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir proses hukum pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) 5 janjang sawit. Hal itu karena sudah berulang kali sawit korban dicuri.
Berdasarkan data yang dirangkum, Rabu (8/1/2025) menyebutkan, aksi pencurian TBS itu dilakukan dua orang masing-masing berinisial ID (20) warga Desa Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir dan EBS alias Ewin (30) warga Kabupaten Asahan yang tinggal di Desa Jumrah.
Kapolsek Rimba Melintang Iptu Andrianto yang dikonfirmasi melalui Ps Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan membenarkan pengungkapan tindak pidana ringan tersebut.
Peristiwa itu bermula pada Selasa (7/1/2025) sekira pukul 19.30 WIB kemarin saat saksi bernama Abdul Rahmad mendapatkan informasi bahwa ada yang mencuri TBS kelapa sawit di kebun pelapor, Rita Zahara tepatnya dan Jalan Idris, Desa Jumrah Kecamatan Rimba Melintang.
Kemudian saksi menelpon Rita Zahara dan memberitahukan adanya seseorang yang masuk ke kebun mau mencuri. Pelapor pun memerintahkan saksi untuk mengecek kebun.
Saksi pun mencari rekan bernama Izhar untuk menuju kebun dan setibanya di lokasi tepatnya di Jalan Idris Desa Jumrah Kecamatan Rimba Melintang ditemukan 1 unit sepeda motor dan melihat ada cahaya lampu senter. Keduanya pun bersembunyi sambil terus memantau orang-orang yang mencuri buah sawit.
Kemudian kedua saksi berjalan menemukan 1 janjang buah kelapa sawit yang sudah diturunkan. Dikarenakan sudah terlalu lama menunggu dan memantau, para saksi langsung membawa sepeda motor beserta keranjang dan 1 janjang kelapa sawit ke rumah ketua RT setempat.
Sesampainya di rumah ketua RT tersebut, kedua saksi memberitahukan bahwa barang bukti yang dibawa diduga milik pelaku pencurian kelapa sawit di kebun milik Rita Zahara.
Pada malam itu juga Aipda Joan mendapat informasi adanya pencurian buah kelapa sawit di lokasi tersebut, memberitahukan kepada kapolsek dan langsung memerintahkan untuk melakukan pengecekan
Selanjutnya Aipda Joan bersama tim unit reskrim menuju lokasi dan menemukan barang bukti telah diamankan dan kemudian membawa barang bukti ke Polsek Rimba Melintang.
Lalu sekira pukul 23.00 WIB unit reskrim mendapat telpon dari masyarakat bahwa salah satu pelaku pencurian telah diamankan di rumah ketua RT.
Kemudian tersangka yang berinisial EBS alias Ewin dijemput. Setelah diinterogasi, EBS mengaku telah mencuri kelapa sawit di kebun milik Rita Zahara tersebut.
Selanjutnya pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kemudian pada hari Rabu, 8 Januari 2025 sekira pulul 08.00 WIB masyarakat kembali mengamankan salah satu pelaku pencurian buah kelapa sawit lainnya yakni Ir dikebun milik Rita Zahara beserta 4 janjang kelapa sawit dan membawanya ke Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 650.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut.
"Dari tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka hasilnya positif mengandung zat methampetamine dan amphetamine," terang Joan.
Terhadap kedua terduga pencuri, ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena korban hanya mengalami kerugian dibawah 2 juta rupiah yakni sekitar Rp 650.000. "Namun keduanya tetap kita proses hukum," pungkas Joan. (R-02)

