Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp1,1 miliar.
Kedua tersangka tersebut, yakni Syahril Abu Bakar yang merupakan eks Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, dan bendaharanya, Rambun Pamenan.
Masa penahanan kedua tersangka ini, diperpanjang selama 40 hari, setelah penahanan 20 hari pertama habis.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran proses penyidikan yang belum rampung.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rionov Oktana Sembiring menyebut, perpanjangan masa penahanan kedua tersangka untuk kedua kalinya ini, berbeda waktu.
Lantaran keduanya ditahan tidak pada hari yang sama. Di mana, Rambun Pamenan ketika itu ditahan lebih dulu, sementara Syahril Abu Bakar mangkir dan baru hadir beberapa hari berikutnya.
“Untuk RP (Rambun Pamenan, red), masa perpanjang penahanan terhitung sejak 28 Desember 2024 sampai 6 Februari 2025,” kata Rionov, Rabu (8/1/2025).
“Sementara untuk SA (Syahril Abu Bakar, red), masa perpanjang penahanan terhitung 31 Desember 2024 sampai 9 Februari 2025,” tambahnya.
Rionov mengungkap, sejauh ini, untuk para saksi yang diperiksa belum ada penambahan.
Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan diumumkan sebagai tersangka pada Senin (9/12/2024) petang.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sebelum ditetapkan tersangka, awalnya Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan, dipanggil secara patut oleh jaksa penyidik untuk diperiksa, masih dalam statusnya sebagai saksi.
Namun, Syahril memilih mangkir dari panggilan penyidik.
Hanya Rambun Pamenan yang hadir di Kejati Riau pada hari itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status keduanya pun dinaikkan sebagai tersangka.
Rambun Pamenan langsung ditahan.
Syahril baru hadir ke Kejati Riau untuk diperiksa dalam kapasitasnya sudah sebagai tersangka pada Kamis (12/12/2024). Syahril pun menyusul Rambun Pamenan guna menjalani penahanan.
Adapun konstruksi kasus ini, pada awalnya PMI Riau pada tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah / proposal yang diajukan oleh PMI Riau yang kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan rincian, belanja rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, belanja publikasi, biaya pembinaan dan pengembangan organisasi, biaya operasional kendaraan, dan belanja BBM.
Adapun total dana hibah yang didapatkan PMI Riau selama tahun anggaran itu mencapai Rp6,15 miliar.
Namun, kedua tersangka menggunaan dana hibah tersebut, untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya.
Untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat, nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu.
Selanjutnya, dilakukan pembelian barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.
Selain itu ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus/gaji staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka, terdapat kerugian keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282.
Dalam proses penyidikan, jaksa berupaya mengumpulkan alat bukti.
Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait.
Sejauh ini, jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai puluhan orang.
Sebagian besar saksi yang diperiksa ini, berasal dari pihak PMI dan juga pemerintah provinsi Riau.
Berdasarkan informasi, penyidik sudah memeriksa sebanyak 99 orang saksi.
Serta mengumpulkan alat bukti berupa 458 surat atau dokumen.
Diketahui, kasus ini sudah ditangani sejak beberapa bulan terakhir.
Usai merampungkan penyelidikan dan menemukan ada indikasi perbuatan pidana, jaksa pun meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Sampai pada akhirnya, jaksa mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. (R-04)