Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Sejoli di Pekanbaru Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Misteri pembuangan bayi perempuan di Jalan Ampi, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, akhirnya terungkap. Polsek Bukit Raya berhasil menangkap pasangan yang diduga tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengonfirmasi, kedua pelaku adalah pasangan muda berinisial MF alias Tama (25) dan RF alias Ranti (23).
"Kedua sejoli ini memiliki hubungan yang berujung pada kehamilan di luar nikah. Karena malu dan tidak ingin bertanggung jawab, mereka membuang bayi tersebut," ujar Kompol Syafnil, Jumat (3/1/2025).
Kompol Syafnil menjelaskan, pasangan tersebut menjalin hubungan asmara sejak Februari 2022. Hubungan itu kemudian melampaui batas hingga RF hamil.
Pada 21 Desember 2024, RF mengalami sakit perut hebat dan dibawa ke RS Syafira. Di sana, pihak rumah sakit mendiagnosis RF tengah hamil lima bulan.
Keduanya terkejut mengetahui, hubungan mereka telah membuahkan kehamilan. Pada 25 Desember 2024, RF melahirkan bayi perempuan di kamar kosnya di Kelurahan Air Dingin.
"Setelah bayi lahir, pasangan ini merasa tidak sanggup menanggung malu dan tidak mampu merawat bayi tersebut. Mereka memutuskan untuk membuang bayi itu dekat dinding sebuah sekolah dasar di Kecamatan Bukit Raya," kata Kompol Syafnil.
Motif pembuangan bayi ini didasari rasa malu karena hubungan mereka belum sah secara pernikahan. Mereka berharap perbuatan itu bisa menghapus jejak dari hubungan gelap yang dilakukan.
Namun, berkat kerja keras pihak kepolisian, keduanya berhasil ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Bukit Raya.
"Kedua pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan memastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Kompol Syafnil.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalin hubungan. Bayi tak berdosa tersebut kini berada dalam perawatan pihak berwenang. (R-03)