Non-ASN yang TMS Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I Masih Bisa Ikuti Seleksi PPPK Tahap I
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II.
“Tujuan keputusan ini tentunya untuk memberikan kesempatan kembali kepada para tenaga non-ASN yang telah mendaftar CPNS dan PPPK tahap I namun dinyatakan tidak memenihi syarat (TMS), untuk mereka melakukan pendaftaran pada seleksi PPPK tahap II,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto
Haryomo menjelaskan mereka yang diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II tersebut haruslah memenuhi beberapa kriteria, diantaranya para tenaga non-ASN tersebut harus merupakan peserta seleksi yang telah dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I.
Kedua, pelamar tersebut telah dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Namun begitu, pelamar dengan kriteria yang disebutkan diatas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan hanya dapat mendaftar pada empat jabatan saja.
Diantaranya, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
“Tentunya ini akan diprioritaskan untuk tenaga non-ASN yang terdaftar di Instansi (terdata dalam database BKN), dengan terlebih dahulu mendapatkan konfirmasi persetujuan oleh Instansi melalui website SSCASN yang ada di BKN,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika jumlah pelamar yang mengikuti semua tahapan seleksi PPPK tahap II melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka pelamar tersebut nantinya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Kami mengajak kepada seluruh Kementerian dan Lembaga, dan semua yang terlibat dalam pelaksanaan penataan tenaga non-ASN ini agar bisa menyusun langkah-langkah konkret mengenai penyelesaian tenaga non-ASN, sebagaimana yang telah kita sepakati akan selesai pada Desember 2024 ini,” tutup Haryomo. (R-05)