SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      Mobil Ditembaki Polisi! 113 Kg Sabu Asal Malaysia Tertinggal di Parit, Bandar Kabur ke Hutan

      04/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
  • Nasional
    • Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      Yayasan Riau Madani Tuding Kemenhut Lalai dan Tidak Serius, Sudah 40 Tahun Tak Kunjung Lakukan Penetapan Kawasan HPT Kaiti Kubu Pauh

      04/06/2026  ❘  14:18 WIB
    • Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      Polsek Tebing Tinggi Barat Perkuat Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Nanas di Tanjung Peranap

      04/06/2026  ❘  13:57 WIB
    • AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      AS Bidik Indonesia dengan Tarif Impor Baru, Pemerintah Siapkan Langkah Respons

      04/06/2026  ❘  12:14 WIB
    • Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      Prabowo Akui Sedih Copot Pimpinan BGN, Fakta Kasus MBG Terungkap

      04/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Ekonomi
    • Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      Alarm Bahaya Menyala! Rupiah Tersungkur ke Rp18.029, Investor Asing Makin Kabur

      04/06/2026  ❘  09:59 WIB
    • Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      Bursa Saham Indonesia Sekarat! Kapitalisasi Pasar Tergerus Rp10,28 Kuadriliun

      04/06/2026  ❘  09:44 WIB
    • Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      Ekspansi ke Ibukota, BRK Syariah Gandeng Nazhir Wakaf Warrior Kembangkan Wakaf Uang

      04/06/2026  ❘  08:43 WIB
    • Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Update Harga Emas Antam Kamis 4 Juni 2026, Cek Harga 0,5 Gram hingga 1 Kg

      04/06/2026  ❘  08:04 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

      04/06/2026  ❘  18:23 WIB
    • Abdul Wahid Balas Kesaksian Dani di Depan Hakim: "Saya Tidak Tahu Rp1 Miliar Itu!"

      Abdul Wahid Balas Kesaksian Dani di Depan Hakim: "Saya Tidak Tahu Rp1 Miliar Itu!"

      04/06/2026  ❘  18:07 WIB
    • Dari "Uang Saku" Jadi "Oleh-Oleh", Percakapan Rp450 Juta Gegerkan Sidang Korupsi Riau

      Dari "Uang Saku" Jadi "Oleh-Oleh", Percakapan Rp450 Juta Gegerkan Sidang Korupsi Riau

      04/06/2026  ❘  17:45 WIB
    • Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

      04/06/2026  ❘  12:23 WIB
  • Umum
    • Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      Suka Begadang Main HP atau Nonton Drama? Waspada, Kebiasaan Ini Bisa Picu Stroke Ringan Tanpa Disadari

      04/06/2026  ❘  07:56 WIB
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
  • Riau
    • Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      Pemprov Riau Lepas Pengantara Sembilan Pasien Rujukan

      04/06/2026  ❘  16:12 WIB
    • Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      Gelar Apel Siaga Karhutla, Pemkab Kampar Matangkan Kesiapan Personel dan Peralatan

      04/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jembatan Napangga, Tim RAGA Polsek Pujud Patroli

      04/06/2026  ❘  15:46 WIB
    • Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      Perbaikan Berlanjut, 13 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Rampung Diperbaiki

      04/06/2026  ❘  12:28 WIB
  • Sport
    • Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      Terungkap! Alasan Sebenarnya Cristiano Ronaldo Ngebet Juara Piala Dunia

      04/06/2026  ❘  07:33 WIB
    • Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      Italia Menang Tipis, Sundulan Esposito Jadi Pembeda di Luksemburg

      04/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan, Vietnam Disebut Ujian Sesungguhnya

      04/06/2026  ❘  07:01 WIB
    • Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      Drama Gila Menit 90+5! Nigeria Sudah Di Depan Mata, Polandia Merampas Kemenangan

      04/06/2026  ❘  06:43 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      Dunia Islam Bergerak! Indonesia dan 7 Negara Arab Kompak Kecam Aksi Israel di Masjid Al-Aqsa

      04/06/2026  ❘  12:55 WIB
    • Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      Netanyahu Disebut Bikin Trump Naik Pitam, Ancaman Serangan ke Beirut Picu Krisis Diplomatik

      04/06/2026  ❘  08:15 WIB
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Milik Ramli di Kampar: Kebun Sawit Ditebang, Bayar Dana Pemulihan Rp 21,5 Miliar

25/12/2024  ❘  17:59 WIB • Hukrim
Bagikan :
Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan Milik Ramli di Kampar: Kebun Sawit Ditebang, Bayar Dana Pemulihan Rp 21,5 Miliar

Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap kebun sawit dalam kawasan hutan milik Ramli dikabulkan oleh majelis hakim PN Bangkinang, Selasa (24/12/2024). Foto: SM News

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Yayasan Riau Madani menutup akhir tahun 2024 ini dengan kemenangan terbaru atas gugatan terhadap kebun sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Kampar, Riau. Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap pengelola kebun sawit bernama Ramli, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada Selasa (24/12/2024). 

Putusan atas gugatan dengan nomor perkara 24/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn tersebut, diketuk oleh trio majelis hakim yang diketuai oleh Soni Nugraha, SH, MH dan dua hakim anggota masing-masing Ridho Akbar SH, MH dan Aulia Fatma Widhola SH, MH. 

"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi amar putusan perkara dilihat SabangMerauke News, Rabu (25/12/2024). 

Yayasan Riau Madani menggugat Ramli ke PN Bangkinang pada 1 April 2024 lalu. Dalam perkara ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI juga diseret sebagai turut tergugat. 

Adapun objek gugatan ini yakni kebun kelapa sawit yang dikelola oleh Ramli seluas 215 hektare berada di Desa Sungai Bungo, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Yayasan Riau Madani dalam gugatannya menyebut bahwa kebun sawit tersebut dibangun dalam kawasan hutan sehingga dampaknya telah merusak ekosistem hutan dan mengurangi luasan hutan di wilayah Provinsi Riau. 

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa kebun sawit seluas 215 hektare yang menjadi objek sengketa adalah benar merupakan kawasan hutan. 

Oleh sebab itu, majelis hakim menghukum tergugat Ramli supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa (hutan) sampai seperti keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa seluas 215 hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi).

"Dengan menanam tanaman kehutanan seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus) dan tanaman kehutanan lainnya," kata majelis hakim dalam putusannya. 

"Dan setelah itu menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia)," demikian amar putusan majelis hakim. 

Majelis hakim juga menghukum tergugat Ramli untuk menanggung seluruh biaya pemulihan/ reboisasi terhadap objek sengketa seluas 215 hektare secara tanggung renteng. 

"Menghukum Tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan Kawasan Hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp 21.500.000.000,- (Rp 21,5 miliar) atau Rp 100 juta per hektar," demikian putusan majelis hakim. 

"Menghukum turut tergugat (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.719.000," demikian putusan majelis hakim. 

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH membenarkan telah terbitnya putusan majelis hakim terkait gugatan terhadap Ramli. 

"Benar, kita sudah menerima dan membaca putusannya lewat sistem e-court. Alhamdullilah, gugatan Yayasan Riau Madani dikabulkan," kata Surya Darma, Rabu sore. 

Surya Darma menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim tersebut. Apalagi majelis hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan agar tergugat Ramli diwajibkan menyerahkan dana pemulihan kawasan hutan yang telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun sawit. 

"Dengan adanya hukuman membayar dana pemulihan lingkungan, maka akan memberikan efek jera bagi siapa saja yang dengan sengaja membuka kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau. Dana pemulihan tersebut sangat penting untuk mengembalikan kembali ekosistem hutan yang telah dirusak," tegas Surya Darma. 

Media ini belum dapat mengonfirmasi tergugat Ramli terkait putusan majelis hakim PN Bangkinang tersebut.

Kemenangan Beruntun Yayasan Riau Madani

Sebelumnya, pada 16 Desember 2024 lalu, Yayasan Riau Madani juga telah memenangkan gugatannya terhadap Edi Basri. Edi Basri yang saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi Riau digugat Yayasan Riau Madani atas pengelolaan kebun sawit seluas 180 hektare di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kampar. 

Kemenangan Yayasan Riau Madani itu dikukuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang diajukan oleh Edi Basri. Putusan MA tersebut semakin memperkuat dua putusan hukum sebelumnya yang sudah diketuk oleh Pengadilan Negeri (PN) Kampar dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau. 

Adapun putusan kasasi tersebut teregister dengan nomor 5540K/Pdt/2024. Putusan kasasi ditetapkan pada Senin, 16 Desember lalu dengan bunyi amar: Ditolak. 

Ketua Tim Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Dharma SAg, SH, MH membenarkan terbitnya putusan MA yang menolak kasasi Edi Basri tersebut. 

"Ya, kita sudah menerima informasi soal putusan kasasi itu lewat laman e-court. Putusannya yakni menolak kasasi yang diajukan pemohon yakni Edi Basri," kata Surya Darma, Kamis (19/12/2024). 

Surya Darma menyampaikan apresiasi atas putusan majelis kasasi MA tersebut. Putusan itu kian memperkuat spirit perjuangan Yayasan Riau Madani dalam memperjuangkan keberadaan hutan di Indonesia dan Riau khususnya. Ia menilai putusan kasasi itu sangat sensitif terhadap upaya penyelamatan hutan dan lingkungan (pro natura).

"Tentu Yayasan Riau Madani mensyukuri putusan kasasi MA tersebut. Ini membuktikan bahwa gugatan yang kami layangkan benar adanya," kata Surya Darma. 

Edi Basri belum dapat dikonfirmasi soal putusan MA yang menolak permohonan kasasinya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Riau juga telah menolak banding yang diajukan oleh Edi Basri. Putusan PT Riau menguatkan putusan PN Kampar nomor:17/Pdt.G/LH/2023/PN.Bkn tanggal 20 November 2023.

Putusan banding PT Riau teregister dengan nomor: 10/PDT-LH//2024/PT.PBR tertanggal 29 Februari 2024. Putusan ditetapkan oleh trio majelis hakim banding yang diketuai oleh Drs Arifin SH, MH serta anggota majelis yakni Abdul Hutapea SH, MH dan Petriyanti SH, MH.

Dengan terbitnya putusan tersebut, maka kebun sawit seluas 180 hektare yang dikelola Edi Basri berada di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kampar, Provinsi Riau diperintahkan untuk dipulihkan kembali sesuai fungsi awal kawasan hutan.

Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang telah mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani tanggal 20 November 2023 lalu. Adapun gugatan didaftarkan pada 15 Februari 2023 silam dengan nomor dengan nomor 17/Pdt-G/LH/2023/PN Bangkinang.

Yayasan Riau Madani yang konsisten dan aktif melakukan gugatan hukum di bidang lingkungan hidup, secara khusus di sektor kehutanan ini, menggugat Edi Basri sebagai tergugat. Sementara PT Arara Abadi diseret sebagai turut tergugat I dan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Republik Indonesia ditarik sebagai turut tergugat II. Yayasan Riau Madani mempersoalkan keberadaan kebun sawit seluas 180 hektare di Kampar yang berada dalam kawasan hutan.

Dalam amar putusannya pada pokok perkara, trio majelis hakim Andry Simbolon SH, MH dkk mengabulkan gugatan penggugat Yayasan Riau Madani untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan tergugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Soalnya, status objek sengketa yakni kebun sawit seluas 180 hektare itu, berdasarkan titik koordinat yang dibuktikan dalam persidangan adalah merupakan kawasan hutan.

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, maka tergugat diperintahkan untuk memulihkan objek sengketa yakni kawasan hutan yang telah ditanami kelapa sawit.

"Menghukum tergugat konvensi untuk memulihkan objek sengketa seluas ± 180 hektare terletak di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Provinsi Riau," demikian putusan hakim PN Bangkinang.

Selain itu, hakim juga menghukum tergugat konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap harinya kepada negara apabila tergugat konvensi lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Menghukum turut tergugat I konvensi dan turut tergugat II konvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini," tegas majelis hakim.

UU Cipta Kerja yang Inkonstitusional Dikesampingkan

Putusan PN Bangkinang dan PT Riau ini dinilai telah menjadi bukti bahwa dalih keterlanjuran dan pengampunan atas keberadaan kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin yang diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja, telah dapat dikesampingkan.

Soalnya, UU Cipta Kerja telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai UU yang inkonstitusional bersyarat. Ironisnya, meski UU Cipta Kerja telah dinyatakan MK inkonstitusional, namun pemerintah justru tetap nekat menerbitkan turunan peraturan yang mengatur tentang penyelesaian penguasaan kawasan hutan tanpa izin lewat jalur pengenaan sanksi denda administrasi.

Adapun turunan UU Cipta Kerja tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Lewat beleid itulah, pemerintah saat ini ingin melakukan pemutihan dan pengampunan atas penguasaan hutan tanpa izin, secara khusus bagi kelompok dan korporasi kebun kelapa sawit.

Bahkan, atas dasar PP Nomor 24 Tahun 2021 itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah melakukan pendataan dan inventarisasi kebun sawit dalam kawasan hutan untuk dimasukkan ke dalam kebijakan pengampunan atau pemutihan. 

"Bagaimana mungkin undang-undang yang telah dinyatakan inkonstitusional dijadikan rujukan dalam menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan teknis pelaksanaan UU tersebut. Ini sangat tidak logis dan tidak memiliki kepastian hukum," pungkas Surya Darma. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Yayasan Riau MadaniPN BangkinangSawit Dalam Kawasan HutanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Ibadah Malam Natal di HKBP Fajar Pekanbaru Berlangsung Khidmat, Umat Diingatkan Sebarkan Pesan Sukacita

    Ibadah Malam Natal di HKBP Fajar Pekanbaru Berlangsung Khidmat, Umat Diingatkan Sebarkan Pesan Sukacita

    Daerah •
    24/12/2024 ❘ 22:23 WIB
  • Wow! Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Sekretariat DPRD Riau Rugikan Negara Rp 130 Miliar

    Wow! Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di Sekretariat DPRD Riau Rugikan Negara Rp 130 Miliar

    Hukrim •
    24/12/2024 ❘ 17:22 WIB
  • Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK

    Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK

    Hukrim •
    24/12/2024 ❘ 10:04 WIB
  • Galeri: KPU Riau Laksanakan Rakor Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara Pilgub Riau 2024

    Galeri: KPU Riau Laksanakan Rakor Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara Pilgub Riau 2024

    Advertorial •
    26/11/2024 ❘ 09:42 WIB
  • Galeri: KPU Riau Selenggarakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024

    Galeri: KPU Riau Selenggarakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024

    Advertorial •
    07/12/2024 ❘ 11:39 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan