Bejatnya 3 Pria di Siak Tuding Pasangan Kekasih Berbuat Mesum, Ujungnya Pacar Korban Dirudapaksa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sepasang kekasih dicegat saat berkendara di jalan Feri, kampung Pinang Sebatang, kecamatan Tualang, kabupaten Siak, Riau, Kamis (19/12/2024) malam.
Mereka dituduh melakukan mesum oleh tiga pria yang kemudian memperkosa pacar pelapor.
Sepasang kekasih ini sudah mengaku tidak pernah melakukan perbuatan mesum, namun ketiga pria tetap ngotot menangkap mereka.
Pada akhirnya korban pria berontak dan kabur untuk mencari pertolongan. Sementara tiga pria membawa korban perempuannya untuk dirudapaksa.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix menceritakan kronologi kejadiannya. Awalnya korban pulang dari tempat kerjanya sekira pukul 22.00 WIB dan menjemput pacarnya.
“Saat itu pelapor (pria) dan pacarnya pergi makan nasi goreng, setelah itu pelapor dan pacarnya berkendara keliling Perawang dan melewati jalan feri,” ujarnya, Minggu (22/12/2024).
Saat sedang asik berkendara, menjelang tiba di jembatan Zaitun, sepasang kekasih ini diberhentikan oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenalnya.
“Lalu mereka mengatakan,habis mesum kau ya, sini kau kubawa kau ke rumah Pak RT. Kata pelaku. Lalu korban menjawab gak ada bang,” ujarnya.
Saat pelapor mengatakan tidak ada, tiga pria itu langsung memotong.
“Udah kau ikut aja jangan kau banyak omong, lalu pelapor dipaksa untuk ikut dengan mereka,” ujarnya.
Sesampainya di simpang kantor desa Pinang Sebatang mereka berhenti karena pelapor di atas motor. Pelapor bergegas lari kearah jembatan Zaitun yang sempat dikejar pelaku.
“Sementara pacar pelapor masih bersama pelaku,” katanya.
Pelapor lari sampai di Pasar KM 4 Perawang dan meminta tolong kepada masyarakat yang sedang duduk di sana. Setelah itu pelapor dan warga langsung menuju arah feri.
“Sesampainya di simpang kantor desa Pinang Sebatang, tampak warga sudah ramai. Di antara warga ada yang mengantar pelapor datang ke Polsek Tualang,” katanya.
Merespon kejadian tersebut, Polsek Tualang melalui Unit Reskrim Polsek Tualang langsung bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku.
“Dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi korban dan melalui jaringan yang ada, tim berhasil mengkonsentrasikan target hingga menangkapnya, satu pelaku sudah pertama kali diamankan di Perawang,” katanya.
Seorang pelaku lagi dibekuk di perumahan Pekanbaru saat menginap di tempat kakak kandungnya. Sedangkan seorang pelaku lagi masih dalam pencarian.
Kapolsek Tualang menerangkan, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebab mereka disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana Jo Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 289 KUHPidana.
Dua pelaku yang berhasil diamankan itu adalah LH Als T (42), warga Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang dan RF (29) warga di BTN Puri Perawang. Keduanya dianggap sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan disertai pemerkosaan. Kasus ini berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief. (R-04)