Eks Ketua PMI Riau Datuk Syahril Abu Bakar Ditahan Kejati, Tersangka Dugaan Korupsi Dana PMI
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Datuk Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau keluar dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggunakan rompi oranye dan dikawal ketat oleh TNI ke mobil penahanan.
Syahril Abu Bakar diduga korupsi terkait penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau untuk tahun anggaran (TA) 2019 hingga 2022.
Saat ditanyakan langsung terkait dugaan korupsi yang tengah menjeratnya, Datuk Syahril Abu Bakar memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan awak media hingga ke mobil penahanan.
Syahril Abu Bakar akan menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Kuasa Hukum Syahril Abu Bakar, Dwi Wibowo mengatakan alasan klien tidak hadir pada pemanggilan pertama Karan masih berada di Jakarta kegiatan PMI.
"Saat dipanggil Senin, 9 Desember lalu, Beliau (Syahril Abu Bakar-red) berada di Jakarta kegiatan PMI. Kita akan minta penangguhan penahanan kepada jaksa karena ada hal-hal yang harus diselesaikan," ujar Dwi, Kamis, 12 Desember 2024.
Lanjut Dwi, terkait dugaan korupsi yang tengah menjerat kliennya, Dwi mengatakan kalau hal tersebut harus dibuktikan di Pengadilan.
"Sesuai UU, perbuatan seseorang harus dibuktikan di Pengadilan dan harus ada pembuktian hukum dan Pengadilan akan menjawab hal itu," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau untuk tahun anggaran (TA) 2019 hingga 2022.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau, dan Rambun Pamenan, Bendahara Markas PMI Riau periode 2019-2024.
Rambun Pamenan langsung ditahan oleh pihak kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkordia) pada Senin, 9 Desember 2024 malam.
"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI Riau," ujar Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie.
Rambun Pamenan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Rini Hartatie juga menjelaskan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dana hibah PMI Riau diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
"Tentunya kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel dan transparan," tegas Rini. (R-04)