Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi se-Indonesia Tahun 2025, Ada yang Cuma Rp 2 Juta
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan besaran yang bervariasi.
Penetapan besaran UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Melalui beleid itu, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun lalu.
Adapun, pemerintah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024. Sementara UMK paling lambat 18 Desember 2024.
Namun, berdasarkan monitoring yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, sebanyak enam provinsi belum menetapkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
Keenam provinsi tersebut di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
1. DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.760
2. Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
3. Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.348
4. Jawa Timur dari Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.984
5. Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119
6. Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080
7. Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
8. Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
9. Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.194
10. Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
11. Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286
12. Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
13. Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
14. Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.914.583
15. Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
16. Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425 (Belum ditetapkan)
17. Gorontalo dari Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731
18. Sumatera Barat dari Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
19. Sumatera Utara dari Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559
20. Sumatera Selatan dari Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570
21. Aceh dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.615
22. Riau dari Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.775
23. Lampung dari Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.069
24. Bengkulu dari Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039
25. Jambi dari Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.533
26. Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.653
27. Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
28. Bali dari Rp2.813.672 naik menjadi Rp2.996.560
29. Nusa Tenggara Barat dari Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931 (Belum ditetapkan)
30. Nusa Tenggara Timur dari Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969 (Belum ditetapkan)
31. Maluku Utara dari Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
32. Maluku dari Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.699
33. Papua dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
34. Papua Barat dari Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.613.545 (Belum ditetapkan)
35. Papua Tengah dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
36. Papua Pegunungan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 (Belum ditetapkan)
37. Papua Barat Daya dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
38. Papua Selatan dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847 (Belum ditetapkan). (R-04)