Begini Cara Kerja 5 Tersangka Pemalsuan SIM yang Ditangkap Polisi di Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Sindikat pemalsuan SIM di Pekanbaru dengan modus promosi lewat media sosial (Medsos) terbongkar.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binawidya meringkus 5 orang sindikat pemalsuan SIM di Pekanbaru di Kota Pekanbaru.
Para pelaku ini diduga telah menjalankan aksinya dengan mempromosikan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu melalui media sosial.
Kelima pelaku yakni RP, BH, HA, DS, dan S.
Polisi saat ini masih mengejar satu pelaku lagi berinisial A yang kini sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya cukup rapi.
Para pelaku memiliki peran berbeda.
Pertama yakni RP dan BH, bertugas dalam mengedit data dan membuat SIM palsu.
Kemudian pelaku HS dan DS, berperan membantu mempromosikan jasa pembuatan SIM palsu, mencari pelanggan, dan mengantarkan SIM palsu kepada pemesan.
Lalu pelaku S, membantu mengantarkan SIM palsu kepada pemesan bersama HS.
“Satu DPO yakni A diduga sebagai pemasok blanko SIM dan merupakan otak dari sindikat pemalsuan SIM ini,” ujar Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, Jumat (22/11/2024).
Para pelaku, mematok tarif beragam untuk berbagai jenis SIM.
Antara Rp450 ribu sampai Rp1,4 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Mereka ini memanfaatkan media sosial, khususnya Facebook, untuk mempromosikan jasa pembuatan SIM palsu. Pelaku menjanjikan proses pembuatan yang cepat dan tanpa perlu mengikuti ujian," beber Kapolsek.
Dalam penangkapan sindikat pemalsuan SIM di Pekanbaru ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, beberapa lembar SIM palsu berbagai golongan, blangko SIM, ponsel yang digunakan untuk mengedit data, serta uang tunai hasil penjualan SIM palsu.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara cepat dan tidak sesuai prosedur.
Masyarakat diminta untuk selalu mengurus pembuatan SIM melalui jalur resmi. (R-03)