Kasus Korupsi Kredit BNI Bengkalis, Tiga Terdakwa Dituntut 10 Tahun dan 14 Tahun Penjara
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Tiga terdakwa dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp46 miliar di Bank BNI KCP Operational Banking Office (OBO) Bengkalis dituntut hukuman 10 hingga 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Doni Suryadi selaku Romy Rizki selaku Pemimpin BNI KCP OBO Bengkalis periode Agustus 2017 hingga Maret 2021 dan Eko Ruswidyanto selaku BNI KCP OBO Bengkalis periode Maret 2021 sampai Oktober 2022.
JPU menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Doni Suryadi dengan pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa Romy Rizki selama 10 tahun dan 6 bulan, terdakwa Eko Ruswidyanto 11 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/11/2024).
Selain penjara, JPU menuntut Doni Suryadi membayar denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan sedangkan Romy Rizky dan Ruswidyanto didenda masing-masing Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada Kamis (28/11/2024).
Dalam dakwaan disebutkan, jika perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada tahun 2020 hingga 2022 silam. Berawal ketika para terdakwa memberikan penyaluran pembiayaan KUR kepada 450 debitur yang total penyaluran sebesar Rp45 miliar.
Para debitur itu tersebar di beberapa desa yaitu Desa Bandar Jaya, Desa Bunga Raya, Desa Muara Dua, Desa Penyengat, Desa Sadar Jaya, Desa Sungai Linau dan Desa Sungai Nibung. Namun, penyaluran KUR itu tidak sesuai ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) PT BNI.
Dengan modus pembelian kebun kelapa sawit, meminjam identitas warga, menguasai buku tabungan berikut kartu ATM dan menerima pencairan kredit dari masing - masing debitur.
Pencairan KUR digunakan tidak untuk debitur (hanya penggunaan nama). Melainkan untuk pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Para terdakwa dalam melakukan survey tersebut tidak sesuai SOP. Selain itu, tidak melakukan verifikasi kebenaran agunan dan lokasi kebun debitur,
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian keuangan atau perekonomian negara dengan total Rp.46.617.192.219.
Kerugian itu terdiri dari pencairan KUR sebesar Rp45 miliar dan bunga subsidi yang tidak tepat sasaran sebesar Rp1.617.192.219.(R-04)